Keuangan

Premi Unit Link per Juli 2025 Capai Rp23,45 Triliun, Turun Jadi 22,67 Persen

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pendapatan premi dari Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link pada Juli 2025 mencapai Rp23,45 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa nilai premi unit link tersebut mengambil porsi sebesar 22,67 persen.

Porsi unit link per Juli 2025 itu mengalami penurunan dari tahun 2024 yang menyumbang pendapatan premi sebanyak 28 persen dari total premi asuransi jiwa.

“Pada posisi Juli 2025, pendapatan premi dari lini usaha ini adalah sebesar Rp23,45 triliun dengan proporsi sekitar 22,67 persen yang diindikasikan adanya pergeseran kepada produk-produk tradisional, seperti endowment,” kata Ogi dalam keterangan tertulis dikutip, Kamis, 18 September 2025.

Baca juga: Ini Alasan Produk Asuransi Tradisional Lebih Diminati Dibanding Unit Link

Ogi menuturkan, dengan penguatan regulasi terhadap unit-link, diharapkan implementasinya menghasilkan produk yang berkelanjutan sekaligus lebih melindungi kepentingan konsumen.

Dengan demikian, meski proporsinya menurun, unit-link tetap menjadi produk unggulan dengan potensi signifikan dalam mendorong pertumbuhan industri asuransi jiwa.

Sebagai informasi, kinerja asuransi komersial berupa pendapatan premi pada periode Januari-Juli 2025 sebesar Rp194,55 triliun mengalami pertumbuhan 0,77 persen (yoy).

Baca juga: Unit Link Pasca Putusan MK, ke Mana Arah Bisnisnya?

Jumlah itu terdiri dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 0,84 persen yoy dengan nilai sebesar Rp103,42 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,67 persen yoy dengan nilai sebesar Rp91,13 triliun. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Kriminalisasi Kredit Macet: Banyak Analis Kredit yang Minta Pindah Bagian dan Bahkan Rela Resign

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit.… Read More

3 hours ago

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

15 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

16 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

17 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

22 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

23 hours ago