News Update

LPS: Regulasi Premi Restrukturisasi Perbankan Sudah Tahap Final

Jakarta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedang mempersiapkan rancangan peraturan pemerintah tentang premi restrukturisasi perbankan (PRP).

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengungkapkan, pihaknya terus mendalami regulasi mengenai premi restrukturisasi perbankan tersebut agar dapat selesai secepatnya.

“Peraturan pemerintahnya sedang disiapkan. Saya rasa sekarang sudah dalam tahap akhir. Konsep pemungutan, cara pemungutan, itu semua sudah dibahas, dan itu sudah final. Yang belum adalah penentuan rate dari premi restrukturisasi perbankan, dan apakah sistemnya akan flat seperti premi penjaminan ataukah berbasis risiko,” ungkap Halim kala menghadiri Seminar Internasional “Strengthening Infrastructure for Financial Crisis Resolution” di Hotel Fairmont Jakarta, Rabu 28 Febuari 2018.

Baca juga : LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di 5,75% 

Dirinya menjelaskan, hingga saat ini pihaknya bersama dengan Pemerintah sedang membahas mengenai rate premi restrukturisasi perbankan yang akan dikenakan kepada industri. Pihaknya mengusulkan agar rate yang diberikan dapat seimbang.

“Memang ada diskusi, memungkinkan atau tidak bila bank tetap membayar 0,2 persen, lalu apakah dari 0,2 persen ini bisa di-split atau tidak, sebagian untuk penjaminan, yang sebagian untuk resolution fund. Tapi dari sisi yang lain, Undang-undang LPS itu meminta adanya target 2,5 persen dari total DPK untuk dana penjaminan itu. Saat ini baru sekitar 1,7 persen hingga 1,8 persen dari DPK,” jelas Halim.

Halim menambahkan, bila akhirnya regulasi tersebut dapat disahkan dalam tahun ini, namun kondisi perbankan tentu perlu waktu untuk menyesuaikan.

“Kalau peraturannya saja, saya rasa bisa tahun ini. Tapi pelaksanaannya butuh waktu, kami juga pahami siklus bisnis yang dihadapi perbankan kami saat ini masih belum begitu menggembirakan,” tambah Halim.

Sebagai informasi, premi PRP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Berbeda dengan premi penjaminan simpanan, premi PRP akan digunakan untuk membiayai program restrukturisasi perbankan jika terjadi krisis keuangan. Dalam beleid yang sama, LPS mendapatkan mandat untuk mengumpulkan premi tersebut.

Suheriadi

Recent Posts

BTN Bidik Bisnis Wealth Management Tumbuh 15 Persen di 2026, Begini Strateginya

Poin Penting BTN memperluas layanan consumer banking dan beyond mortgage, termasuk kartu kredit, BNPL, dan… Read More

2 hours ago

KISI Sekuritas Siap Bawa 7-8 Perusahaan IPO 2026, Ada yang Beraset Rp3 Triliun

Poin Penting KISI menyiapkan 7–8 perusahaan untuk IPO tahun 2026, meliputi sektor perbankan, pariwisata, pertambangan,… Read More

2 hours ago

Premi AXA Mandiri Sentuh Rp10 Triliun di 2025, Unitlink Jadi Tulang Punggung

Poin Penting AXA Mandiri mencatat pendapatan premi Rp10 triliun pada 2025, dengan produk unitlink menyumbang… Read More

5 hours ago

BI Rate Turun, Amar Bank Jaga Bunga Deposito Tetap Menarik

Poin Penting Suku Bunga BI Tetap: BI menahan suku bunga acuan (BI Rate) pada level… Read More

5 hours ago

Bos Amar Bank: Lawan Serangan Siber Seperti “Tom and Jerry”

Poin Penting Ancaman siber terus meningkat dan menyasar seluruh jenis bank, termasuk bank digital. Amar… Read More

5 hours ago

KEK Industropolis Batang Gandeng JPEN Kembangkan EBT 180 MW

Poin Penting PT Kawasan Industri Terpadu Batang menjalin kerja sama dengan PT Jateng Petro Energi… Read More

5 hours ago