News Update

LPS: Regulasi Premi Restrukturisasi Perbankan Sudah Tahap Final

Jakarta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedang mempersiapkan rancangan peraturan pemerintah tentang premi restrukturisasi perbankan (PRP).

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengungkapkan, pihaknya terus mendalami regulasi mengenai premi restrukturisasi perbankan tersebut agar dapat selesai secepatnya.

“Peraturan pemerintahnya sedang disiapkan. Saya rasa sekarang sudah dalam tahap akhir. Konsep pemungutan, cara pemungutan, itu semua sudah dibahas, dan itu sudah final. Yang belum adalah penentuan rate dari premi restrukturisasi perbankan, dan apakah sistemnya akan flat seperti premi penjaminan ataukah berbasis risiko,” ungkap Halim kala menghadiri Seminar Internasional “Strengthening Infrastructure for Financial Crisis Resolution” di Hotel Fairmont Jakarta, Rabu 28 Febuari 2018.

Baca juga : LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di 5,75% 

Dirinya menjelaskan, hingga saat ini pihaknya bersama dengan Pemerintah sedang membahas mengenai rate premi restrukturisasi perbankan yang akan dikenakan kepada industri. Pihaknya mengusulkan agar rate yang diberikan dapat seimbang.

“Memang ada diskusi, memungkinkan atau tidak bila bank tetap membayar 0,2 persen, lalu apakah dari 0,2 persen ini bisa di-split atau tidak, sebagian untuk penjaminan, yang sebagian untuk resolution fund. Tapi dari sisi yang lain, Undang-undang LPS itu meminta adanya target 2,5 persen dari total DPK untuk dana penjaminan itu. Saat ini baru sekitar 1,7 persen hingga 1,8 persen dari DPK,” jelas Halim.

Halim menambahkan, bila akhirnya regulasi tersebut dapat disahkan dalam tahun ini, namun kondisi perbankan tentu perlu waktu untuk menyesuaikan.

“Kalau peraturannya saja, saya rasa bisa tahun ini. Tapi pelaksanaannya butuh waktu, kami juga pahami siklus bisnis yang dihadapi perbankan kami saat ini masih belum begitu menggembirakan,” tambah Halim.

Sebagai informasi, premi PRP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Berbeda dengan premi penjaminan simpanan, premi PRP akan digunakan untuk membiayai program restrukturisasi perbankan jika terjadi krisis keuangan. Dalam beleid yang sama, LPS mendapatkan mandat untuk mengumpulkan premi tersebut.

Suheriadi

Recent Posts

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

47 mins ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

4 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

10 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

10 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

11 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

13 hours ago