Jakarta – Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan pihaknya mendukung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP).
Dia menegaskan bahwa pungutan premi ini tidak akan berdampak pada peningkatan suku bunga yang akan membebankan nasabah.
“Kalau dari BCA sih rasanya kita tidak perlu membebankan kepada nasabah, karena profitability kita (BCA) mencukupi. Jadi tidak perlu memberatkan nasabah dengan kenaikan suku bunga. Namun, untuk bank-bank tertentu yang memiliki margin tipis, kenaikan suku bunga akan menjadi beban bagi mereka. Dalam hal ini, BCA merasa bahwa profitabilitas mereka sudah mencukupi, sehingga tidak perlu meningkatkan suku bunga,” ujar Jahja kepada Wartawan setelah Rapat Umum Anggota IBI, di Jakarta, dikutip Rabu 5 Juli 2023.
Baca juga: OJK: Program Restrukturisasi Perbankan Tidak Akan Beratkan Bank
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP Nomor 34 Tahun 2023 yang mewajibkan perbankan untuk membayar premi guna mendanai PRP. Premi PRP adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh bank sebagai tambahan dari premi penjaminan yang dikenakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk pendanaan PRP. Bank akan mulai membayar premi ini pada 2025.
Jahja menyebut kebijakan ini sebenarnya sudah lama didiskusikan, bahkan sudah dibahas secara mendalam oleh Perhimpunan Bank-Bank Indonesia (Perbanas). Maka dari itu, BCA mendukung peraturan yang sudah didiskusikan sejak lama.
“Nah, saya pikir topik ini sudah dibicarakan cukup lama, ya. Sudah disampaikan di Perbanas juga, sudah digumuli mendalam. Saya pikir ya, apa yang sudah ditetapkan, ya kita akan dukung, lah. Karena itu memang bukan topik yang baru mendadak saja. Itu udah lama dibicarakan,” kata Jahja.
Baca juga: OJK Sebut Asing Banyak Incar Bank RI
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menyebutkan, bahwa premi untuk mendanai Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) yang wajib dibayarkan perbankan mulai 2025 tidak akan memberatkan industri perbankan di Tanah Air.
“Premi PRP yang mulai diberlakukan pada 2025 memang akan menambah beban perbankan, tapi diyakini tidak akan memberatkan industri perbankan karena sebetulnya relatif rendah dibandingkan keuntungan perbankan selama ini,” ujar Dian dalam Konferensi pers RDK OJK, dikutip, Rabu 5 Juli 2023.
Menurutnya, PRP sesuai dengan praktik terbaik di dunia perbankan internasional dalam mengantisipasi risiko terburuk di keuangan global. Dalam hal ini, nantinya bila terjadi skenario terburuk bagi perbankan, maka pemerintah tidak akan melakukan bail out untuk menyehatkan kembali kondisi keuangan yang mengalami krisis. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - Raksasa teknologi asal Tiongkok, Huawei, merilis tablet terbaru, HUAWEI MatePad Pro 12.2 pada… Read More
Jakarta - Jejak investor asal Thailand di pasar keuangan Indonesia sudah cukup panjang. Lebih dari… Read More
Jakarta - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) secara resmi meluncurkan program Makan Bergizi Gratis… Read More
Bandung - PT Geo Dipa Energi (Persero) atau Geo Dipa, salah satu badan usaha milik… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (8/11), Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More