Perbankan

Premi Restrukturisasi Perbankan Mulai 2025, Ini Respons Bos BCA

Jakarta – Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan pihaknya mendukung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP).

Dia menegaskan bahwa pungutan premi ini tidak akan berdampak pada peningkatan suku bunga yang akan membebankan nasabah.

“Kalau dari BCA sih rasanya kita tidak perlu membebankan kepada nasabah, karena profitability kita (BCA) mencukupi. Jadi tidak perlu memberatkan nasabah dengan kenaikan suku bunga. Namun, untuk bank-bank tertentu yang memiliki margin tipis, kenaikan suku bunga akan menjadi beban bagi mereka. Dalam hal ini, BCA merasa bahwa profitabilitas mereka sudah mencukupi, sehingga tidak perlu meningkatkan suku bunga,” ujar Jahja kepada Wartawan setelah Rapat Umum Anggota IBI, di Jakarta, dikutip Rabu 5 Juli 2023.

Baca juga: OJK: Program Restrukturisasi Perbankan Tidak Akan Beratkan Bank

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP Nomor 34 Tahun 2023 yang mewajibkan perbankan untuk membayar premi guna mendanai PRP. Premi PRP adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh bank sebagai tambahan dari premi penjaminan yang dikenakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk pendanaan PRP. Bank akan mulai membayar premi ini pada 2025.

Jahja menyebut kebijakan ini sebenarnya sudah lama didiskusikan, bahkan sudah dibahas secara mendalam oleh Perhimpunan Bank-Bank Indonesia (Perbanas). Maka dari itu, BCA mendukung peraturan yang sudah didiskusikan sejak lama.

“Nah, saya pikir topik ini sudah dibicarakan cukup lama, ya. Sudah disampaikan di Perbanas juga, sudah digumuli mendalam. Saya pikir ya, apa yang sudah ditetapkan, ya kita akan dukung, lah. Karena itu memang bukan topik yang baru mendadak saja. Itu udah lama dibicarakan,” kata Jahja.

Baca juga: OJK Sebut Asing Banyak Incar Bank RI

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menyebutkan, bahwa premi untuk mendanai Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) yang wajib dibayarkan perbankan mulai 2025 tidak akan memberatkan industri perbankan di Tanah Air.

“Premi PRP yang mulai diberlakukan pada 2025 memang akan menambah beban perbankan, tapi diyakini tidak akan memberatkan industri perbankan karena sebetulnya relatif rendah dibandingkan keuntungan perbankan selama ini,” ujar Dian dalam Konferensi pers RDK OJK, dikutip, Rabu 5 Juli 2023.

Menurutnya, PRP sesuai dengan praktik terbaik di dunia perbankan internasional dalam mengantisipasi risiko terburuk di keuangan global. Dalam hal ini, nantinya bila terjadi skenario terburuk bagi perbankan, maka pemerintah tidak akan melakukan bail out untuk menyehatkan kembali kondisi keuangan yang mengalami krisis. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

1 hour ago

Konflik AS-Iran Tekan Biaya Logistik, ALFI Minta Regulasi KBLI Dievaluasi

Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More

2 hours ago

Bos BTN Laporkan Penurunan NPL Konstruksi di Bawah 10 Persen

Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More

2 hours ago

IHSG Berbalik Ditutup Menguat 0,39 Persen, Mayoritas Sektor Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More

3 hours ago

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

3 hours ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

4 hours ago