Keuangan

Premi Asuransi Tradisional Terus Mengembang, Unit Link Makin “Nyungsep”

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi untuk Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link kembali mengalami penurunan 18,23 persen yoy pada Mei 2024 menjadi Rp19,79 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan penurunan pendapatan premi unit link tersebut disebabkan oleh turunnya premi produk baru.

“OJK terus mendorong perbaikan proses pada pemasaran, pengelolaan kewajiban, dan pengelolaan dana, agar portofolio PAYDI dapat memberi manfaat sebagaimana yang diperjanjikan kepada pemegang polis,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis dikutip, 12 Juli 2024.

Baca juga: OJK Beberkan Update Kasus Jiwasraya dan Wanaartha Life

Komposisi premi asuransi jiwa saat ini masih didominasi oleh asuransi tradisional sebanyak Rp53,72 triliun atau setara dengan 73,08 persen dari total premi asuransi jiwa Rp73,51 triliun per Mei 2024. Sementara, premi dari produk proteksi tumbuh sebesar 12,62 persen yoy.

“OJK berharap asuransi tradisional dapat tumbuh signifikan untuk mendorong penetrasi risiko bagi sebanyak mungkin masyarakat Indonesia. OJK juga telah menerbitkan POJK
8/2024 mengenai Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi, di mana tidak semua produk asuransi harus mendapat persetujuan dari OJK dan hanya dalam bentuk pelaporan saja,” imbuhnya.

Menurutnya, hal tersebut sebagai bagian dari komitmen OJK untuk terus mendorong perusahaan asuransi jiwa untuk mengembangkan produk proteksi agar dapat memberikan perlindungan terhadap risiko terkait jiwa pemegang polis, sehingga dapat meningkatkan kontribusi positif bagi produktivitas masyarakat.

Baca juga: OJK Beberkan Sederet Tantangan Penerapan Asuransi Wajib TPL

Adapun dalam skala industri, OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk terus mengembangkan cara yang lebih efektif dalam mengelola asumsi yang digunakan untuk menetapkan premi dan kewajiban, dan melakukan monitoring atas penempatan investasi yang sesuai dengan kewajiban.

“Serta memperhatikan aspek likuiditas dan kualitas aset, sehingga perusahaan dapat membayar kewajiban yang jatuh tempo dan terus tumbuh secara berkelanjutan ke depan,” ujar Ogi. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Mudik Nyaman Bersama IFG Group

Selain itu, IFG juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung seperti perlindungan asuransi, layanan pemeriksaan kesehatan, serta… Read More

2 mins ago

Mudik Nyaman Bersama Taspen

Taspen memberangkatkan sebanyak 1.400 pemudik menggunakan 35 bus menuju berbagai daerah tujuan, program mudik gratis… Read More

6 mins ago

Kesehatan Dompet Pascalebaran: Perang, Defisit, dan Rupiah yang Terseok-seok

Oleh Pak De Samin, The Samin Institute AKHIR-akhir ini, ketika sedang di Kopi Klotok Menoreh,… Read More

3 hours ago

Jerat Defisit APBN: Menkeu Purbaya, Bunga Utang Menggunung dan Tax Ratio yang Rendah

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group JANGAN besar pasak daripada tiang. Mari… Read More

5 hours ago

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

18 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

18 hours ago