Keuangan

Premi Asuransi Tradisional Terus Mengembang, Unit Link Makin “Nyungsep”

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi untuk Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link kembali mengalami penurunan 18,23 persen yoy pada Mei 2024 menjadi Rp19,79 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan penurunan pendapatan premi unit link tersebut disebabkan oleh turunnya premi produk baru.

“OJK terus mendorong perbaikan proses pada pemasaran, pengelolaan kewajiban, dan pengelolaan dana, agar portofolio PAYDI dapat memberi manfaat sebagaimana yang diperjanjikan kepada pemegang polis,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis dikutip, 12 Juli 2024.

Baca juga: OJK Beberkan Update Kasus Jiwasraya dan Wanaartha Life

Komposisi premi asuransi jiwa saat ini masih didominasi oleh asuransi tradisional sebanyak Rp53,72 triliun atau setara dengan 73,08 persen dari total premi asuransi jiwa Rp73,51 triliun per Mei 2024. Sementara, premi dari produk proteksi tumbuh sebesar 12,62 persen yoy.

“OJK berharap asuransi tradisional dapat tumbuh signifikan untuk mendorong penetrasi risiko bagi sebanyak mungkin masyarakat Indonesia. OJK juga telah menerbitkan POJK
8/2024 mengenai Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi, di mana tidak semua produk asuransi harus mendapat persetujuan dari OJK dan hanya dalam bentuk pelaporan saja,” imbuhnya.

Menurutnya, hal tersebut sebagai bagian dari komitmen OJK untuk terus mendorong perusahaan asuransi jiwa untuk mengembangkan produk proteksi agar dapat memberikan perlindungan terhadap risiko terkait jiwa pemegang polis, sehingga dapat meningkatkan kontribusi positif bagi produktivitas masyarakat.

Baca juga: OJK Beberkan Sederet Tantangan Penerapan Asuransi Wajib TPL

Adapun dalam skala industri, OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk terus mengembangkan cara yang lebih efektif dalam mengelola asumsi yang digunakan untuk menetapkan premi dan kewajiban, dan melakukan monitoring atas penempatan investasi yang sesuai dengan kewajiban.

“Serta memperhatikan aspek likuiditas dan kualitas aset, sehingga perusahaan dapat membayar kewajiban yang jatuh tempo dan terus tumbuh secara berkelanjutan ke depan,” ujar Ogi. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Standard Chartered Beberkan Peluang Investasi pada 2026

Poin Penting Standard Chartered mendorong portofolio yang disiplin, terstruktur (core, tactical, opportunistic), dan terdiversifikasi lintas… Read More

36 mins ago

Profil Juda Agung, Wamenkeu Baru dengan Kekayaan Rp56 Miliar

Poin Penting Presiden Prabowo melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Ditutup Anjlok 2,83 Persen ke Posisi 7.874, Seluruh Sektor Tertekan

Poin Penting IHSG lanjut melemah tajam – Pada sesi I (6/2), IHSG ditutup turun 2,83%… Read More

1 hour ago

Moody’s Pangkas Outlook RI Jadi Negatif, Airlangga: Perlu Penjelasan Soal Peran Danantara

Poin Penting Moody’s menurunkan outlook Indonesia dari stabil menjadi negatif, namun mempertahankan sovereign credit rating… Read More

1 hour ago

Outlook Negatif dari Moody’s Jadi Alarm Keras untuk Kebijakan Prabowo

Poin Penting Penurunan outlook dari stabil ke negatif dinilai Celios sebagai peringatan terhadap arah kebijakan… Read More

2 hours ago

Danamon Pede AUM Tumbuh 20 Persen di 2026, Ini Pendorongnya

Poin Penting Danamon targetkan AUM wealth management tumbuh 20 persen pada 2026, melanjutkan capaian 2025… Read More

3 hours ago