Keuangan

Premi Asuransi Tradisional Terus Mengembang, Unit Link Makin “Nyungsep”

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi untuk Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link kembali mengalami penurunan 18,23 persen yoy pada Mei 2024 menjadi Rp19,79 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan penurunan pendapatan premi unit link tersebut disebabkan oleh turunnya premi produk baru.

“OJK terus mendorong perbaikan proses pada pemasaran, pengelolaan kewajiban, dan pengelolaan dana, agar portofolio PAYDI dapat memberi manfaat sebagaimana yang diperjanjikan kepada pemegang polis,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis dikutip, 12 Juli 2024.

Baca juga: OJK Beberkan Update Kasus Jiwasraya dan Wanaartha Life

Komposisi premi asuransi jiwa saat ini masih didominasi oleh asuransi tradisional sebanyak Rp53,72 triliun atau setara dengan 73,08 persen dari total premi asuransi jiwa Rp73,51 triliun per Mei 2024. Sementara, premi dari produk proteksi tumbuh sebesar 12,62 persen yoy.

“OJK berharap asuransi tradisional dapat tumbuh signifikan untuk mendorong penetrasi risiko bagi sebanyak mungkin masyarakat Indonesia. OJK juga telah menerbitkan POJK
8/2024 mengenai Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi, di mana tidak semua produk asuransi harus mendapat persetujuan dari OJK dan hanya dalam bentuk pelaporan saja,” imbuhnya.

Menurutnya, hal tersebut sebagai bagian dari komitmen OJK untuk terus mendorong perusahaan asuransi jiwa untuk mengembangkan produk proteksi agar dapat memberikan perlindungan terhadap risiko terkait jiwa pemegang polis, sehingga dapat meningkatkan kontribusi positif bagi produktivitas masyarakat.

Baca juga: OJK Beberkan Sederet Tantangan Penerapan Asuransi Wajib TPL

Adapun dalam skala industri, OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk terus mengembangkan cara yang lebih efektif dalam mengelola asumsi yang digunakan untuk menetapkan premi dan kewajiban, dan melakukan monitoring atas penempatan investasi yang sesuai dengan kewajiban.

“Serta memperhatikan aspek likuiditas dan kualitas aset, sehingga perusahaan dapat membayar kewajiban yang jatuh tempo dan terus tumbuh secara berkelanjutan ke depan,” ujar Ogi. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Indonesia Mengarungi 2025 yang Penuh Peluang dan Tantangan

Oleh Ryan Kiryanto, Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia TAHUN 2024 baru… Read More

33 mins ago

Berlaku Hari Ini! Berikut Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

Jakarta - Mulai hari ini, 1 Januari 2025, pemerintah menerapkan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN)… Read More

6 hours ago

Lewat Program Ini, J Trust Bank Ajak Nasabah Menabung Sekaligus Dukung Kelestarian Laut

Jakarta – PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) kembali menghadirkan program TORA Blue… Read More

7 hours ago

Mulai 1 Januari 2025 Transaksi Saham Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasan BEI

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya telah menyampaikan bahwa akan melakukan penyesuaian pada… Read More

9 hours ago

2025: Tahun Nestapa Kelas Menengah, Income-nya Akan Tergerus 4 Hal Ini

Oleh Karnoto Mohamad, Wakil Pemimpin Redaksi Infobank SELAMAT Tahun Baru 2025. Tahun di mana beban hidup… Read More

18 hours ago

Presiden Prabowo Resmi Umumkan Kenaikan PPN jadi 12 Persen dan Paket Stimulus Rp38,6 T

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari… Read More

19 hours ago