Poin Penting
Jakarta – Di tengah pertumbuhan aset industri asuransi yang tetap solid, kinerja premi asuransi jiwa justru mengalami tekanan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Agustus 2025, premi asuransi jiwa tercatat sebesar Rp117,51 triliun, mengalami kontraksi 1,21 persen secara tahunan (year on year).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa pelemahan ini terjadi di tengah upaya industri memperkuat fondasi bisnis dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun memiliki peran penting dalam mengelola risiko finansial masyarakat, mulai dari risiko sakit, kecelakaan, hingga perencanaan masa depan,” ujar Ogi dalam acara Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan September 2025, Kamis (9/10).
Baca juga: Danantara Bakal Ciutkan Jumlah Asuransi dari 15 Jadi 3 Perusahaan
Meski premi asuransi jiwa melambat, kata Ogi, kinerja keseluruhan industri perasuransian tetap menunjukkan ketahanan positif. Total aset industri perasuransian mencapai Rp1.170,62 triliun per Agustus 2025, tumbuh 3,37 persen (yoy).
Sementara asuransi komersial yang mencakup asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi mencatatkan aset Rp948,14 triliun, naik 3,87 persen (yoy).
Dari sisi pendapatan, total premi industri asuransi komersial pada periode Januari–Agustus 2025 mencapai Rp219,52 triliun, tumbuh 0,44 persen (yoy).
Kinerja tersebut ditopang oleh premi asuransi umum dan reasuransi yang meningkat 2,42 persen (yoy) menjadi Rp102,01 triliun, menahan pelemahan di lini asuransi jiwa.
Baca juga: DPR Desak OJK Perketat Pengawasan Investasi Asuransi, Cegah Gagal Bayar Terulang
“Secara umum permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid. Rasio kecukupan modal yang tinggi menunjukkan kemampuan perusahaan asuransi dalam menyerap risiko dan menjaga kepercayaan masyarakat,” jelas Ogi.
OJK mencatat, rasio kecukupan modal (risk based capital/RBC) agregat untuk asuransi jiwa mencapai 472,58 persen, sementara asuransi umum dan reasuransi berada di 323,36 persen.
“Keduanya jauh di atas ambang batas minimum 120 persen yang ditetapkan regulator,” imbuhnya. (*) Alfi Salima Puteri
Poin Penting MR.DIY Indonesia menargetkan pembukaan sekitar 270 toko baru pada 2026. Ekspansi didukung arus… Read More
Poin Penting Ekonom Permata Bank menilai geopolitik dan pasar global menjadi tantangan ekonomi 2026. Konflik… Read More
Poin Penting Jasindo masih memverifikasi kerusakan aset akibat bencana di sejumlah wilayah Sumatra. Nilai kerugian… Read More
Poin Penting Ekonom Permata menilai kepemimpinan baru OJK diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pasar. Transformasi integritas… Read More
Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) mengadakan ICDX… Read More
Poin Penting KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus kuota haji.… Read More