Poin Penting
Jakarta – Di tengah pertumbuhan aset industri asuransi yang tetap solid, kinerja premi asuransi jiwa justru mengalami tekanan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Agustus 2025, premi asuransi jiwa tercatat sebesar Rp117,51 triliun, mengalami kontraksi 1,21 persen secara tahunan (year on year).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa pelemahan ini terjadi di tengah upaya industri memperkuat fondasi bisnis dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun memiliki peran penting dalam mengelola risiko finansial masyarakat, mulai dari risiko sakit, kecelakaan, hingga perencanaan masa depan,” ujar Ogi dalam acara Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan September 2025, Kamis (9/10).
Baca juga: Danantara Bakal Ciutkan Jumlah Asuransi dari 15 Jadi 3 Perusahaan
Meski premi asuransi jiwa melambat, kata Ogi, kinerja keseluruhan industri perasuransian tetap menunjukkan ketahanan positif. Total aset industri perasuransian mencapai Rp1.170,62 triliun per Agustus 2025, tumbuh 3,37 persen (yoy).
Sementara asuransi komersial yang mencakup asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi mencatatkan aset Rp948,14 triliun, naik 3,87 persen (yoy).
Dari sisi pendapatan, total premi industri asuransi komersial pada periode Januari–Agustus 2025 mencapai Rp219,52 triliun, tumbuh 0,44 persen (yoy).
Kinerja tersebut ditopang oleh premi asuransi umum dan reasuransi yang meningkat 2,42 persen (yoy) menjadi Rp102,01 triliun, menahan pelemahan di lini asuransi jiwa.
Baca juga: DPR Desak OJK Perketat Pengawasan Investasi Asuransi, Cegah Gagal Bayar Terulang
“Secara umum permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid. Rasio kecukupan modal yang tinggi menunjukkan kemampuan perusahaan asuransi dalam menyerap risiko dan menjaga kepercayaan masyarakat,” jelas Ogi.
OJK mencatat, rasio kecukupan modal (risk based capital/RBC) agregat untuk asuransi jiwa mencapai 472,58 persen, sementara asuransi umum dan reasuransi berada di 323,36 persen.
“Keduanya jauh di atas ambang batas minimum 120 persen yang ditetapkan regulator,” imbuhnya. (*) Alfi Salima Puteri
Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More
Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More
Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) 19 Desember 2025 memutuskan perombakan jajaran dewan komisaris, sementara… Read More
Poin Penting Pemerintah menyalurkan Rp268 miliar ke Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk 3 provinsi dan… Read More