Para aparatur sipil negara (ASN) sedang berbaris melaksanakan upacara. (Foto: istimewa)
Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih mengulangi bermain judi online (Judol) setelah dibina, akan diberikan sanksi tegas berupa tidak mendapatkan promosi jabatan.
“Salah satu sanksi yang akan diberikan adalah tidak akan pernah kita promosikan,” kata Pramono seperti dinukil ANTARA, Minggu, 27 Juli 2025.
Baca juga: Temuan PPATK Soal Judol Penerima Bansos Perlu Jadi Evaluasi Bersama
Ia menyebut telah menginstruksikan jajaran untuk menindak tegas pelaku judol di lingkungan ASN. Namun, menurutnya, tidak semua pelaku dapat langsung dikriminalisasi, karena sebagian merupakan korban.
Untuk itu, Pramono meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pembinaan, terutama jika pelaku adalah ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Kalau mereka terlibat dalam judol, tentunya saya minta untuk dilakukan pembinaan. Kalau memang masih bisa diperbaiki, ya diperbaiki. Kalau nggak, ya sudah, pasti akan dikenakan sanksi,” ujar Pramono.
Baca juga: OJK Blokir 17.026 Rekening Terindikasi Judol dan Bentuk Satgas Siber
Terpisah, anggota DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana, menyatakan dukungan terhadap langkah Pramono yang tidak akan mempromosikan ASN yang kembali terlibat judol setelah dibina.
“Menurut saya itu suatu hal yang proporsional karena ASN itu kan bekerja untuk negara. Sedangkan mereka melanggar hukum negara dengan bermain judi online,” kata William saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: DPR Soroti WFA ASN: Jangan Sampai Ganggu Pelayanan Masyarakat
Ia menilai kebijakan tersebut seimbang, mengingat ASN adalah abdi negara yang wajib mematuhi aturan yang berlaku. Ia juga mendorong agar ASN yang diduga bermain judol ditelusuri aliran keuangannya.
“Kalau misalnya sudah menemukan profil ASN kita yang terkena judi online, mereka harus segera didisiplinkan dan juga ditegur kemudian harus ada pembinaan,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More