Market Update

Prajogo Pangestu Borong Saham BREN, Segini Nilainya

Poin Penting

  • Prajogo Pangestu membeli sekitar 1 juta saham BREN pada 15 Januari 2026 dengan harga Rp9.525–Rp9.675 per saham, dengan total nilai transaksi sekitar Rp9,60 miliar
  • Pasca transaksi, kepemilikan Prajogo meningkat menjadi 140,78 juta saham dengan hak suara 0,105 persen, dari sebelumnya 0,104 persen
  • Seluruh pembelian dilakukan tidak langsung untuk investasi pribadi, dan Prajogo menegaskan akan mempertahankan statusnya sebagai pengendali di BREN.

Jakarta – Konglomerat Prajogo Pangestu kembali menambah porsi kepemilikannya di PT Barito Renewable Energy Tbk (BREN). Kali ini, total saham BREN yang diborong mencapai sekitar 1 juta saham.

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip, Senin, 19 Januari 2026, transaksi tersebut dilakukan pada 15 Januari 2026 melalui beberapa kali pembelian saham biasa dengan harga bervariasi di kisaran Rp9.525 hingga Rp9.675 per saham.

Jika dirinci, Prajogo membeli saham BREN sebanyak 101.700 saham di harga Rp9.575, 238.500 saham di harga Rp9.600, dan 102.700 saham di harga Rp9.625.

Baca juga: Kapitalisasi BREN Tembus Rp1.070 T, Geser Posisi BBCA

Kemudian, sebanyak 107.600 saham di harga Rp 9.525, 96.700 saham di harga Rp 9.675, 90.800 saham di harga Rp 9.550, dan 262.000 saham di harga Rp9.650.

Jika dikalkulasi, Prajogo merogoh kocek sekira Rp9,60 miliar untuk memborong saham tersebut dalam satu hari.

Setelah transaksi, kepemilikan sahamnya meningkat menjadi 140.789.700 saham dengan porsi hak suara naik tipis menjadi 0,105 persen.

Sebelumnya, Prajogo tercatat memiliki sebanyak 139.789.700 saham atau setara dengan 0,104 persen hak suara.

Baca juga: MSCI Cabut Perlakuan Khusus, Saham BREN, CUAN, dan PTRO Melonjak

Adapun seluruh transaksi tersebut dilakukan dengan skema pembelian tidak langsung dan bertujuan untuk investasi pribadi.

Dalam keterangannya, Prajogo Pangestu juga menegaskan statusnya sebagai pengendali di BREN dan menyatakan akan tetap mempertahankan pengendalian tersebut ke depan. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Mantan Ketua Umum PB HMI Prihatin atas Kriminalisasi Bankir di Kebijakan Kredit Sritex

Poin Penting Proses hukum atas kredit Sritex dinilai berpotensi mengaburkan batas antara risiko bisnis perbankan… Read More

26 mins ago

Kegiatan Dunia Usaha Akhir 2025 Terjaga, BI Proyeksikan Naik di 2026

Poin Penting BI mencatat kegiatan dunia usaha triwulan IV 2025 tetap terjaga dengan SBT 10,61… Read More

1 hour ago

Medan Ekstrem, Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Terus Dikebut

Poin Penting Operasi SAR pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung terus dilanjutkan meski terkendala medan… Read More

1 hour ago

Pemerintah Fokus Investasi di Sektor Berkelanjutan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Poin Penting Pemerintah menargetkan investasi Rp2.100 triliun pada 2026 dengan fokus pada sektor berkelanjutan yang… Read More

2 hours ago

Insentif Mobil Listrik Berakhir, OJK: Pembiayaan Tetap Moncer di 2026

Poin Penting Insentif mobil listrik impor CBU berakhir per 31 Desember 2025, namun OJK menilai… Read More

3 hours ago

DPR Apresiasi Langkah KLH Gugat 6 Perusahaan Terkait Banjir Sumatra

Poin Penting Komisi XII DPR mendukung KLH menggugat perdata enam perusahaan yang diduga memicu banjir… Read More

3 hours ago