Moneter dan Fiskal

Prabowo Tetap Prioritaskan Pembentukan Badan Penerimaan Negara Sesuai RPJMN 2025-2029

Jakarta – Pembentukan Badan Penerimaan Negara, yang telah direncanakan Presiden Prabowo Subianto, akan tetap menjadi prioritas pemerintah. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan rasio penerimaan negara mencapai 23 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.

Baca juga: Soal Pembentukan Badan Penerimaan Negara, Airlangga Bilang Begini

“Adapun highlight intervensi dari mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen,” tulis penggalan beleid dalam Perpres itu.

Strategi Meningkatkan Penerimaan Negara

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa peningkatan rasio penerimaan negara akan dilakukan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan.

Dijelaskan bahwa untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045, diperlukan kebijakan fiskal yang adaptif dan ruang fiskal memadai. Hal ini bertujuan untuk memberikan stimulus bagi perekonomian Indonesia, sehingga dapat berkontribusi terhadap target pembangunan nasional.

Salah satu faktor utama dalam memperluas ruang fiskal adalah peningkatan pendapatan negara.

Baca juga: Badan POM Kawal Uji Klinik Vaksin Covid-19

Studi komparatif dengan beberapa negara memperlihatkan bahwa untuk menjadi negara maju, dukungan fiskal melalui peningkatan pendapatan negara sangat diperlukan, baik dari sisi penerimaan perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak.

“Rendahnya pendapatan negara di Indonesia saat ini disebabkan masih terdapatnya kesenjangan mencakup aspek administrasi (adminisfratton gap) maupun kebijakan (policy gap) yang memerlukan transformasi tata kelola kelembagaan sebagai enabler untuk optimalisasi pendapatan negara,” tulis dokumen itu.

Pembenahan Tata Kelola Perpajakan

Selanjutnya, dalam konteks perpajakan, pembenahan tata kelola kelembagaan diperlukan untuk dapat mengimplementasikan core tax secara terintegrasi, meningkatkan pelayanan dan kepatuhan perpajakan, serta mewujudkan inisiatif berbagai kebijakan penerimaan perpajakan yang adil, berdaya saing, efisien, dan optimal. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

4 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

4 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

5 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

6 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

7 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

8 hours ago