Moneter dan Fiskal

Prabowo Tetap Prioritaskan Pembentukan Badan Penerimaan Negara Sesuai RPJMN 2025-2029

Jakarta – Pembentukan Badan Penerimaan Negara, yang telah direncanakan Presiden Prabowo Subianto, akan tetap menjadi prioritas pemerintah. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan rasio penerimaan negara mencapai 23 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.

Baca juga: Soal Pembentukan Badan Penerimaan Negara, Airlangga Bilang Begini

“Adapun highlight intervensi dari mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen,” tulis penggalan beleid dalam Perpres itu.

Strategi Meningkatkan Penerimaan Negara

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa peningkatan rasio penerimaan negara akan dilakukan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan.

Dijelaskan bahwa untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045, diperlukan kebijakan fiskal yang adaptif dan ruang fiskal memadai. Hal ini bertujuan untuk memberikan stimulus bagi perekonomian Indonesia, sehingga dapat berkontribusi terhadap target pembangunan nasional.

Salah satu faktor utama dalam memperluas ruang fiskal adalah peningkatan pendapatan negara.

Baca juga: Badan POM Kawal Uji Klinik Vaksin Covid-19

Studi komparatif dengan beberapa negara memperlihatkan bahwa untuk menjadi negara maju, dukungan fiskal melalui peningkatan pendapatan negara sangat diperlukan, baik dari sisi penerimaan perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak.

“Rendahnya pendapatan negara di Indonesia saat ini disebabkan masih terdapatnya kesenjangan mencakup aspek administrasi (adminisfratton gap) maupun kebijakan (policy gap) yang memerlukan transformasi tata kelola kelembagaan sebagai enabler untuk optimalisasi pendapatan negara,” tulis dokumen itu.

Pembenahan Tata Kelola Perpajakan

Selanjutnya, dalam konteks perpajakan, pembenahan tata kelola kelembagaan diperlukan untuk dapat mengimplementasikan core tax secara terintegrasi, meningkatkan pelayanan dan kepatuhan perpajakan, serta mewujudkan inisiatif berbagai kebijakan penerimaan perpajakan yang adil, berdaya saing, efisien, dan optimal. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

3 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

3 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

4 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

5 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

5 hours ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

6 hours ago