Moneter dan Fiskal

Prabowo Rilis PP Baru, Pemda-BUMD Kini Bisa Pinjam Uang Langsung ke Pusat!

Poin Penting

  • Presiden Prabowo menandatangani PP Nomor 38 Tahun 2025 yang mengatur pemberian pinjaman dari pemerintah pusat kepada Pemda, BUMN, dan BUMD.
  • Pinjaman ditujukan untuk mendukung program strategis nasional, termasuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, industri dalam negeri, dan pemulihan pascabencana.
  • Penerima pinjaman wajib memenuhi syarat keuangan dan administratif, seperti rasio kemampuan bayar minimal 2,5 serta tidak memiliki tunggakan pinjaman sebelumnya

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Aturan ini memungkinkan Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memperoleh pinjaman dari pemerintah pusat.

Peraturan tersebut bertujuan mendukung pelaksanaan program pemerintah pusat yang dijalankan oleh Pemda, BUMN, maupun BUMD. Bidang yang dapat dibiayai, antara lain pembangunan/penyediaan infrastuktur, penyediaan pelayanan umum, dan pemberdayaan industri dalam negeri.

Kemudian pembiayaan sektor ekonomi produktif atau modal kerja, serta pembangunan/program lain sesuai kebijakan strategis pemerintah pusat.

“Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, BUMN, dan/atau BUMD diharapkan akan mendorong pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang relatif murah,” tulis aturan itu dalam Penjelasan Umum, dikutip, Rabu, 28 Oktober 2025.

Baca juga: Indonesia Dapat Pinjaman USD500 Juta dari ADB untuk Modernisasi Sistem Pajak

Selain itu, pinjaman juga dapat diberikan kepada Pemda dan BUMD yang membutuhkan pendanaan saat terjadi bencana alam atau non-alam, guna memulihkan kondisi sosial kemasyarakatan.

Pemberian pinjaman dilakukan dengan memperhatikan pengelolaan risiko dan kemampuan keuangan negara.

Proses ini dilaksanakan oleh menteri, kepala lembaga, atau pimpinan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.

Pinjaman diberikan dengan jangka waktu lebih dari 12 bulan, dan dananya bersumber dari APBN.

“Negara harus hadir dalam pemulihan pembangunan dan kehidupan bagi daerah yang terkena dampak bencana alam khususnya dalam hal penyediaan pelayanan kesehatan dan pendidikan,” tulis aturan tersebut.

Kebijakan Pemberian Pinjaman

Dalam Pasal 9 PP 38/2025, disebutkan bahwa Menteri wajib menyusun kebijakan pemberian pinjaman dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Untuk dapat menerima pinjaman, Pemda harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  1. Jumlah sisa pembiayaan utang daerah ditambah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak boleh melebihi 75 persen dari pendapatan APBD tahun sebelumnya (yang tidak ditentukan penggunaannya).
  2. Rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang minimal 2,5, atau sesuai ketetapan Menteri.
  3. Tidak memiliki tunggakan atas pengembalian pinjaman dari pemerintah pusat atau kreditur lain.
  4. Kegiatan yang dibiayai harus sesuai dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
  5. Persetujuan DPRD harus diperoleh saat pembahasan APBD.
  6. Memenuhi syarat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Restrukturisasi BUMN Ala Prabowo Didukung DPR, Ini Catatan Komisi VI

Syarat untuk BUMN dan BUMD

  • BUMN wajib tidak memiliki tunggakan atas pinjaman dari pemerintah pusat atau kreditur lain, serta mendapat persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang BUMN, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), atau pemilik modal.
  • BUMD juga harus bebas dari tunggakan pinjaman dan memperoleh persetujuan kepala daerah selaku wakil pemerintah daerah dalam kekayaan daerah yang dipisahkan atau melalui RUPS. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

9 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

10 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

10 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

16 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

17 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

17 hours ago