Moneter dan Fiskal

Prabowo Rilis PP Baru, Pemda-BUMD Kini Bisa Pinjam Uang Langsung ke Pusat!

Poin Penting

  • Presiden Prabowo menandatangani PP Nomor 38 Tahun 2025 yang mengatur pemberian pinjaman dari pemerintah pusat kepada Pemda, BUMN, dan BUMD.
  • Pinjaman ditujukan untuk mendukung program strategis nasional, termasuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, industri dalam negeri, dan pemulihan pascabencana.
  • Penerima pinjaman wajib memenuhi syarat keuangan dan administratif, seperti rasio kemampuan bayar minimal 2,5 serta tidak memiliki tunggakan pinjaman sebelumnya

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Aturan ini memungkinkan Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memperoleh pinjaman dari pemerintah pusat.

Peraturan tersebut bertujuan mendukung pelaksanaan program pemerintah pusat yang dijalankan oleh Pemda, BUMN, maupun BUMD. Bidang yang dapat dibiayai, antara lain pembangunan/penyediaan infrastuktur, penyediaan pelayanan umum, dan pemberdayaan industri dalam negeri.

Kemudian pembiayaan sektor ekonomi produktif atau modal kerja, serta pembangunan/program lain sesuai kebijakan strategis pemerintah pusat.

“Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, BUMN, dan/atau BUMD diharapkan akan mendorong pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang relatif murah,” tulis aturan itu dalam Penjelasan Umum, dikutip, Rabu, 28 Oktober 2025.

Baca juga: Indonesia Dapat Pinjaman USD500 Juta dari ADB untuk Modernisasi Sistem Pajak

Selain itu, pinjaman juga dapat diberikan kepada Pemda dan BUMD yang membutuhkan pendanaan saat terjadi bencana alam atau non-alam, guna memulihkan kondisi sosial kemasyarakatan.

Pemberian pinjaman dilakukan dengan memperhatikan pengelolaan risiko dan kemampuan keuangan negara.

Proses ini dilaksanakan oleh menteri, kepala lembaga, atau pimpinan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.

Pinjaman diberikan dengan jangka waktu lebih dari 12 bulan, dan dananya bersumber dari APBN.

“Negara harus hadir dalam pemulihan pembangunan dan kehidupan bagi daerah yang terkena dampak bencana alam khususnya dalam hal penyediaan pelayanan kesehatan dan pendidikan,” tulis aturan tersebut.

Kebijakan Pemberian Pinjaman

Dalam Pasal 9 PP 38/2025, disebutkan bahwa Menteri wajib menyusun kebijakan pemberian pinjaman dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Untuk dapat menerima pinjaman, Pemda harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  1. Jumlah sisa pembiayaan utang daerah ditambah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak boleh melebihi 75 persen dari pendapatan APBD tahun sebelumnya (yang tidak ditentukan penggunaannya).
  2. Rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang minimal 2,5, atau sesuai ketetapan Menteri.
  3. Tidak memiliki tunggakan atas pengembalian pinjaman dari pemerintah pusat atau kreditur lain.
  4. Kegiatan yang dibiayai harus sesuai dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
  5. Persetujuan DPRD harus diperoleh saat pembahasan APBD.
  6. Memenuhi syarat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Restrukturisasi BUMN Ala Prabowo Didukung DPR, Ini Catatan Komisi VI

Syarat untuk BUMN dan BUMD

  • BUMN wajib tidak memiliki tunggakan atas pinjaman dari pemerintah pusat atau kreditur lain, serta mendapat persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang BUMN, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), atau pemilik modal.
  • BUMD juga harus bebas dari tunggakan pinjaman dan memperoleh persetujuan kepala daerah selaku wakil pemerintah daerah dalam kekayaan daerah yang dipisahkan atau melalui RUPS. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Perjanjian RI-AS Dinilai Merugikan, Celios Layangkan 21 Poin Keberatan ke Prabowo

Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More

8 hours ago

BSI Bidik 1 Juta Nasabah dari Produk Tabungan Umrah

Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More

10 hours ago

OJK Serahkan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana di BPR Panca Dana ke Kejaksaan

Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More

13 hours ago

BSI Tabungan Umrah Jadi Solusi Alternatif Menunggu Haji

Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More

14 hours ago

Bos OJK: Banyak Pejabat Internal Ikut Seleksi Dewan Komisioner

Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More

14 hours ago

ShopeePay Unggul di Peta Persaingan Dompet Digital 2026 Versi Ipsos

Poin Penting ShopeePay menjadi Top of Mind 41 persen versi Ipsos, paling banyak digunakan (91… Read More

14 hours ago