Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pengantar dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 20 Oktober 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Aturan ini memungkinkan Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memperoleh pinjaman dari pemerintah pusat.
Peraturan tersebut bertujuan mendukung pelaksanaan program pemerintah pusat yang dijalankan oleh Pemda, BUMN, maupun BUMD. Bidang yang dapat dibiayai, antara lain pembangunan/penyediaan infrastuktur, penyediaan pelayanan umum, dan pemberdayaan industri dalam negeri.
Kemudian pembiayaan sektor ekonomi produktif atau modal kerja, serta pembangunan/program lain sesuai kebijakan strategis pemerintah pusat.
“Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, BUMN, dan/atau BUMD diharapkan akan mendorong pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang relatif murah,” tulis aturan itu dalam Penjelasan Umum, dikutip, Rabu, 28 Oktober 2025.
Baca juga: Indonesia Dapat Pinjaman USD500 Juta dari ADB untuk Modernisasi Sistem Pajak
Selain itu, pinjaman juga dapat diberikan kepada Pemda dan BUMD yang membutuhkan pendanaan saat terjadi bencana alam atau non-alam, guna memulihkan kondisi sosial kemasyarakatan.
Pemberian pinjaman dilakukan dengan memperhatikan pengelolaan risiko dan kemampuan keuangan negara.
Proses ini dilaksanakan oleh menteri, kepala lembaga, atau pimpinan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Pinjaman diberikan dengan jangka waktu lebih dari 12 bulan, dan dananya bersumber dari APBN.
“Negara harus hadir dalam pemulihan pembangunan dan kehidupan bagi daerah yang terkena dampak bencana alam khususnya dalam hal penyediaan pelayanan kesehatan dan pendidikan,” tulis aturan tersebut.
Dalam Pasal 9 PP 38/2025, disebutkan bahwa Menteri wajib menyusun kebijakan pemberian pinjaman dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Untuk dapat menerima pinjaman, Pemda harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
Baca juga: Restrukturisasi BUMN Ala Prabowo Didukung DPR, Ini Catatan Komisi VI
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More
Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More
Poin Penting Bank Ayandeh bangkrut pada akhir 2025, meninggalkan kerugian hampir USD5 miliar akibat kredit… Read More
Poin Penting INDS memperkuat produktivitas dan efisiensi melalui pembelian aset operasional dari entitas anak senilai… Read More
Poin Penting KB Bank salurkan kredit sindikasi USD95,92 juta untuk mendukung pengembangan PT Petro Oxo… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,47 persen ke level 9.075,40 pada perdagangan 15 Januari 2026,… Read More