Nasional

Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280 Persen, Ketua DPR: Jadi Motivasi Reformasi Sistem Kehakiman

Jakarta – Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara terkait kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim hingga 280 persen beberapa waktu lalu.

Puan menilai, langkah ini sebagai bentuk penghargaan negara terhadap peran strategis lembaga peradilan dalam menjaga supremasi hukum.

“Kenaikan gaji hakim oleh Presiden Prabowo patut diapresiasi sebagai ikhtiar memperkuat pilar peradilan dan menjaga supremasi hukum,” ujar Puan dalam keterangannya, Jumat, 13 Juni 2025.

Baca juga: Presiden Prabowo Bakal Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen

Meski demikian, Puan menekankan bahwa kenaikan gaji tersebut harus menjadi pemacu reformasi sistem kehakiman guna memperbaiki tata kelola peradilan di Indonesia.

“Kenaikan gaji bagi hakim kita harap menjadi motivasi untuk reformasi sistem kehakiman secara menyeluruh. Punishment dan reward penting untuk perbaikan tata kelola promosi,” jelas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Perkuat Sistem Hukum Nasional

Puan melanjutkan, langkah Prabowo menaikkan gaji hakim sejalan dengan semangat memperkuat sistem hukum nasional.

Ia menilai kebijakan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang dalam mendorong profesionalisme aparat penegak hukum.

“Kenaikan gaji ini merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang berpihak pada penguatan kelembagaan hukum. Harapannya, dengan kesejahteraan yang lebih layak, hakim dapat menjalankan tugas secara independen,” kata Puan.

Namun, mantan Menko PMK itu mengingatkan bahwa kenaikan gaji harus dibarengi dengan peningkatan kinerja demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Baca juga: Prabowo Minta Hakim Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ia berharap kebijakan ini dapat meminimalisasi potensi penyimpangan di institusi peradilan.

“Menambah gaji hakim penting sebagai bentuk penghargaan negara terhadap fungsi peradilan. Peningkatan gaji juga harus diiringi dengan perbaikian integritas para hakim,” sebutnya.

“Integritas bukan komoditas yang bisa dibeli negara. Ia dibentuk dari sistem etik yang tegas, mekanisme audit yang ketat, dan keberanian menindak pelanggaran tanpa kompromi,” tambah Puan.

Bagian dari Reformasi Menyeluruh

Puan menekankan bahwa kebijakan ini harus menjadi bagian dari kerangka reformasi yang menyeluruh dan terkoordinasi lintas lembaga.

“Pembenahan sistem peradilan tidak bisa dilakukan secara sektoral, melainkan harus bersifat menyeluruh agar semua elemen penegak hukum bergerak dalam satu visi yang sama,” pesan cucu Bung Karno itu.

Puan menegaskan bahwa DPR memiliki komitmen terhadap reformasi hukum di Indonesia.

Ia mendorong agar kebijakan kenaikan gaji hakim disertai langkah sistemik, seperti penguatan dan peningkatan independensi Komisi Yudisial (KY) dalam mengawasi etika serta perilaku hakim.

“Termasuk keterbukaan publik atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hakim, audit berkala dan independen terhadap perilaku serta putusan-putusan peradilan,” ungkap Puan.

Baca juga: Gaji Pengurus Kopdes Merah Putih Rp8 Juta? Ini Kata Menkop Budi Arie

Ia juga menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi dan etika sejak tahap rekrutmen calon hakim.

“Penghargaan terhadap profesi hakim melalui peningkatan kesejahteraan tentu layak diapresiasi. Namun, keseimbangan antara insentif dan pengawasan tetap penting agar tujuan memperkuat integritas peradilan bisa tercapai,” jelasnya.

DPR Siap Kawal Implementasi

Puan juga mengingatkan pentingnya membangun sistem peradilan yang kuat melalui sistem yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Termasuk mutasi hakim agar dilakukan secara akuntabel dan bebas dari praktik transaksional,” tegas Puan.

Di sisi lain, Puan memastikan DPR akan mengawal implementasi kebijakan kenaikan gaji hakim dalam lembaga peradilan yang merupakan pilar utama dalam negara hukum.

“DPR RI akan mengawasi secara ketat implementasi kebijakan ini dan mendorong reformasi lembaga peradilan yang menyentuh hingga ke akar permasalahan,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

3 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

8 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

9 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

10 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

20 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

21 hours ago