Poin Penting
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait perkembangan pasar modal Indonesia usai keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Airlangga menegaskan bahwa, fundamental Indonesia secara ekonomi tetap kokoh dan koordinasi antara fiskal maupun moneter terus berjalan dengan baik, yang ditandai dengan rebound-nya IHSG sejak perdagangan hari ini.
“Perlu kami tegaskan bahwa fundamental Indonesia secara ekonomi tetap kokoh dan koordinasi antara fiskal moneter berjalan dengan baik dan kemarin kita lihat IHSG sudah rebound dan hari ini masuk di dalam jalur hijau,” ucap Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, 30 Januari 2026.
Baca juga: Dirut BEI Mundur, Purbaya: Ini Positif, Waktunya ‘Serok’ Saham!
Untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas pasar modal, lanjut Airlangga, pemerintah telah melakukan beberapa langkah strategis. Salah satunya adalah percepatan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Kemarin diumumkan bahwa demutualisasi bisa langsung dilakukan berproses di tahun ini dan ini adalah transformasi struktural di mana mengurangi benturan kepentingan di bursa efek antara pengurus bursa dengan anggota bursa dan juga untuk mencegah praktek pasar yang tidak sehat,” imbuhnya.
Selanjutnya, pemerintah juga menjamin perlindungan bagi seluruh investor dengan menjaga tata kelola dan keterbukaan informasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) diharapkan untuk menerbitkan aturan yang meningkatkan free float dari 7,5 menjadi 15 persen.
Keputusan aturan free float tersebut hampir setara dengan berbagai negara lainnya. Di mana batas free float saham Indonesia sebelumnya terbilang rendah.
“Jika dibandingkan dengan Malaysia yang 25 persen, Hong Kong 25 persen, Jepang 25 persen, Thailand sama dengan Indonesia nantinya 15 persen, Singapura masih 10 persen, Filipina 10 persen, dan Inggris 10 persen. Jadi kita ambil angka yang relatif lebih terbuka dan tata kelola lebih baik,” ujar Airlangga.
Selain itu, pemerintah akan meningkatkan limit atau penempatan investasi bagi industri dana pensiun maupun asuransi dari 8 persen menjadi 20 persen.
Baca juga: BEI Pastikan Kenaikan Free Float ke 15 Persen Tak Ganggu Minat IPO
“Anggaran terkait dengan regulasi yang baru ini sejalan dengan standar yang berpratek di negara-negara OECD. Jadi kita sudah semakin mendekati kepada permintaan daripada standar internasional,” tambahnya.
Dengan keputusan tersebut, menunjukkan komitmen Indonesia untuk mempertahankan standar emerging market dan mendorong pasar modal Indonesia lebih kuat, lebih adil, lebih kompetitif, lebih transparan. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Perpanjangan insentif PPN DTP hingga akhir 2026 berpotensi meningkatkan permintaan properti Penilaian properti… Read More
Poin Penting AAUI menegaskan bencana alam tidak mengganggu stabilitas industri asuransi nasional karena permodalan dan… Read More
Poin Penting COIN meraih penghargaan Best New Listing pada ajang Best Stock Awards 2026 atas… Read More
Poin Penting AAUI menilai rencana akuisisi asuransi oleh BTN sejalan dengan tren konsolidasi industri Masalah… Read More
Poin Penting Pemerintah menaikkan batas investasi dana pensiun dan asuransi di pasar modal dari 8… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya menilai langkah Iman Rachman mundur sebagai bentuk tanggung jawab atas gejolak… Read More