Nasional

Prabowo Minta Hakim Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyoroti penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait tingkat kepuasan masyarakat terhadap putusan pengadilan.

Dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025, Prabowo mengingatkan pentingnya integritas para hakim dalam menegakkan hukum yang adil dan melindungi rakyat.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa para hakim memiliki peran penting sebagai pengayom rakyat dan penjaga keadilan.

“Saya percaya dan atas nama rakyat Indonesia saya mengimbau jadilah hakim yang tadi sesuai tema Saudara. Jadilah Hakim yang berintegritas, jadilah pengayom dan pelindung rakyat, berilah keadilan, tegakkan keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia dengan tidak pandang bulu,” ujar Prabowo.

Baca juga: Tanpa Ampun! Eks Kepala Bank of China Kena Hukuman Mati, Kok Bisa?

Menurut Prabowo, dalam sistem demokrasi, kekuasaan yudikatif, legislatif, dan eksekutif memiliki kedudukan yang setara. Oleh karena itu, hakim harus berani menegakkan kebenaran, menjunjung tinggi kejujuran, dan turut serta aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Mari kita bekerja yang sebaik-baiknya untuk anak dan cucu kita,” tegas Prabowo.

Sindiran Prabowo soal Vonis Kasus Korupsi Rp300 Triliun

Prabowo juga mengungkit kasus korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Harvey Moeis, yang sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara. Ia menilai hukuman tersebut terlalu ringan mengingat kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

“Saya mohon ya, kalau jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, terutama hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi,” katanya.

Baca juga : Presiden Prabowo Sentil Vonis Kasus Korupsi Rp300 T Harvey Moeis: Jangan Terlalu Ringan

Presiden bahkan meminta Kejaksaan Agung untuk mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

“Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung. Naik banding nggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira ya,” jelasnya.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis

Merespons sorotan publik, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dari yang sebelumnya 6,5 tahun.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Kamis, 13 Februari 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada HM Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto, Kamis, 13 Februari 2025.

Selain itu, uang pengganti yang harus dibayar oleh Harvey juga ditingkatkan dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya akan disita oleh negara.

Baca juga : Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Prabowo Pernah Sindir

Apresiasi Prabowo terhadap Peran Hakim di Indonesia

Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota peradilan atas peran mereka dalam menegakkan hukum di Indonesia.

“Saya ingin menyampaikan hormat saya, penghargaan saya kepada seluruh keluarga besar peradilan Indonesia. Saya mengakui baru sekarang saya sungguh-sungguh sadar dan mengerti betapa berat beban Bapak-Bapak, Ibu-Ibu para hakim, para peradil,” ucapnya.

Baca juga: Prabowo Ultimatum Pejabat Korup: Siapa yang Dablek, akan Saya Tindak

Prabowo menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil menjadi fondasi utama bagi kelangsungan sebuah bangsa.

“Hukum adalah jaminan keadilan, dan keadilan adalah tidak hanya hak setiap warga negara, keadilan adalah tuntutan setiap warga negara. Karena itu adalah sesuatu yang sangat saya hargai,” tegasnya.

Hakim Sebagai Harapan Terakhir Rakyat dalam Mencari Keadilan

Mengakhiri pernyataannya, Prabowo menyoroti peran strategis hakim sebagai tumpuan terakhir masyarakat, khususnya bagi kelompok yang paling lemah dan tidak berdaya.

“Rakyat kita berharap keadilan. Rakyat kita, apalagi yang paling lemah, yang paling miskin, dan paling tidak berdaya, tempat terakhir mereka mencari keadilan adalah kepada para hakim,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Dukung Pemulihan, BTN Salurkan Bantuan Rp13,17 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra

Poin Penting BTN telah menyalurkan total bantuan Rp13,17 miliar melalui Program TJSL untuk korban bencana… Read More

2 hours ago

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

16 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

22 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

22 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

23 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

1 day ago