Presiden Prabowo Subianto menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Rabu (19/02/2025). (Foto: BPMI Setpres) Read more: https://setkab.go.id/presiden-prabowo-apresiasi-peran-hakim-dalam-penegakan-hukum-di-indonesia/
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyoroti penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait tingkat kepuasan masyarakat terhadap putusan pengadilan.
Dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025, Prabowo mengingatkan pentingnya integritas para hakim dalam menegakkan hukum yang adil dan melindungi rakyat.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa para hakim memiliki peran penting sebagai pengayom rakyat dan penjaga keadilan.
“Saya percaya dan atas nama rakyat Indonesia saya mengimbau jadilah hakim yang tadi sesuai tema Saudara. Jadilah Hakim yang berintegritas, jadilah pengayom dan pelindung rakyat, berilah keadilan, tegakkan keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia dengan tidak pandang bulu,” ujar Prabowo.
Baca juga: Tanpa Ampun! Eks Kepala Bank of China Kena Hukuman Mati, Kok Bisa?
Menurut Prabowo, dalam sistem demokrasi, kekuasaan yudikatif, legislatif, dan eksekutif memiliki kedudukan yang setara. Oleh karena itu, hakim harus berani menegakkan kebenaran, menjunjung tinggi kejujuran, dan turut serta aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Mari kita bekerja yang sebaik-baiknya untuk anak dan cucu kita,” tegas Prabowo.
Prabowo juga mengungkit kasus korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Harvey Moeis, yang sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara. Ia menilai hukuman tersebut terlalu ringan mengingat kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
“Saya mohon ya, kalau jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, terutama hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi,” katanya.
Baca juga : Presiden Prabowo Sentil Vonis Kasus Korupsi Rp300 T Harvey Moeis: Jangan Terlalu Ringan
Presiden bahkan meminta Kejaksaan Agung untuk mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
“Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung. Naik banding nggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira ya,” jelasnya.
Merespons sorotan publik, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dari yang sebelumnya 6,5 tahun.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Kamis, 13 Februari 2025.
“Menjatuhkan pidana kepada HM Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto, Kamis, 13 Februari 2025.
Selain itu, uang pengganti yang harus dibayar oleh Harvey juga ditingkatkan dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya akan disita oleh negara.
Baca juga : Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Prabowo Pernah Sindir
Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota peradilan atas peran mereka dalam menegakkan hukum di Indonesia.
“Saya ingin menyampaikan hormat saya, penghargaan saya kepada seluruh keluarga besar peradilan Indonesia. Saya mengakui baru sekarang saya sungguh-sungguh sadar dan mengerti betapa berat beban Bapak-Bapak, Ibu-Ibu para hakim, para peradil,” ucapnya.
Baca juga: Prabowo Ultimatum Pejabat Korup: Siapa yang Dablek, akan Saya Tindak
Prabowo menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil menjadi fondasi utama bagi kelangsungan sebuah bangsa.
“Hukum adalah jaminan keadilan, dan keadilan adalah tidak hanya hak setiap warga negara, keadilan adalah tuntutan setiap warga negara. Karena itu adalah sesuatu yang sangat saya hargai,” tegasnya.
Mengakhiri pernyataannya, Prabowo menyoroti peran strategis hakim sebagai tumpuan terakhir masyarakat, khususnya bagi kelompok yang paling lemah dan tidak berdaya.
“Rakyat kita berharap keadilan. Rakyat kita, apalagi yang paling lemah, yang paling miskin, dan paling tidak berdaya, tempat terakhir mereka mencari keadilan adalah kepada para hakim,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More