Nasional

Prabowo Minta Hakim Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyoroti penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait tingkat kepuasan masyarakat terhadap putusan pengadilan.

Dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025, Prabowo mengingatkan pentingnya integritas para hakim dalam menegakkan hukum yang adil dan melindungi rakyat.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa para hakim memiliki peran penting sebagai pengayom rakyat dan penjaga keadilan.

“Saya percaya dan atas nama rakyat Indonesia saya mengimbau jadilah hakim yang tadi sesuai tema Saudara. Jadilah Hakim yang berintegritas, jadilah pengayom dan pelindung rakyat, berilah keadilan, tegakkan keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia dengan tidak pandang bulu,” ujar Prabowo.

Baca juga: Tanpa Ampun! Eks Kepala Bank of China Kena Hukuman Mati, Kok Bisa?

Menurut Prabowo, dalam sistem demokrasi, kekuasaan yudikatif, legislatif, dan eksekutif memiliki kedudukan yang setara. Oleh karena itu, hakim harus berani menegakkan kebenaran, menjunjung tinggi kejujuran, dan turut serta aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Mari kita bekerja yang sebaik-baiknya untuk anak dan cucu kita,” tegas Prabowo.

Sindiran Prabowo soal Vonis Kasus Korupsi Rp300 Triliun

Prabowo juga mengungkit kasus korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Harvey Moeis, yang sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara. Ia menilai hukuman tersebut terlalu ringan mengingat kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

“Saya mohon ya, kalau jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, terutama hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi,” katanya.

Baca juga : Presiden Prabowo Sentil Vonis Kasus Korupsi Rp300 T Harvey Moeis: Jangan Terlalu Ringan

Presiden bahkan meminta Kejaksaan Agung untuk mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

“Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung. Naik banding nggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira ya,” jelasnya.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis

Merespons sorotan publik, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dari yang sebelumnya 6,5 tahun.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Kamis, 13 Februari 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada HM Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto, Kamis, 13 Februari 2025.

Selain itu, uang pengganti yang harus dibayar oleh Harvey juga ditingkatkan dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya akan disita oleh negara.

Baca juga : Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Prabowo Pernah Sindir

Apresiasi Prabowo terhadap Peran Hakim di Indonesia

Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota peradilan atas peran mereka dalam menegakkan hukum di Indonesia.

“Saya ingin menyampaikan hormat saya, penghargaan saya kepada seluruh keluarga besar peradilan Indonesia. Saya mengakui baru sekarang saya sungguh-sungguh sadar dan mengerti betapa berat beban Bapak-Bapak, Ibu-Ibu para hakim, para peradil,” ucapnya.

Baca juga: Prabowo Ultimatum Pejabat Korup: Siapa yang Dablek, akan Saya Tindak

Prabowo menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil menjadi fondasi utama bagi kelangsungan sebuah bangsa.

“Hukum adalah jaminan keadilan, dan keadilan adalah tidak hanya hak setiap warga negara, keadilan adalah tuntutan setiap warga negara. Karena itu adalah sesuatu yang sangat saya hargai,” tegasnya.

Hakim Sebagai Harapan Terakhir Rakyat dalam Mencari Keadilan

Mengakhiri pernyataannya, Prabowo menyoroti peran strategis hakim sebagai tumpuan terakhir masyarakat, khususnya bagi kelompok yang paling lemah dan tidak berdaya.

“Rakyat kita berharap keadilan. Rakyat kita, apalagi yang paling lemah, yang paling miskin, dan paling tidak berdaya, tempat terakhir mereka mencari keadilan adalah kepada para hakim,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Fitch Rating Pangkas Outlook RI jadi Negatif, Begini Respons Kemenkeu

Poin Penting Fitch Ratings menurunkan outlook utang Indonesia dari stabil menjadi negatif, namun peringkat Sovereign… Read More

17 mins ago

Rayakan Ramadhan Bank Sampoerna dan KSP Sahabat Mitra Sejati Berbagi Kasih

Bank Sampoerna menggandeng KSP Sahabat Mitra Sejati untuk menyerahkan donasi senilai Rp 35.000.000,- kepada siswa-siswa… Read More

1 hour ago

LPS Lantik Pejabat Baru, Antisipasi Percepatan Program Penjaminan Polis

Poin Penting LPS melantik pejabat baru di level Direktur Eksekutif, Direktur Group, Kepala Divisi, dan… Read More

1 hour ago

Allianz Syariah Luncurkan Produk Perlindungan Penyakit Kritis, Ini Keuntungannya

Poin Penting PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia meluncurkan AlliSya CI Hasanah, proteksi penyakit kritis… Read More

2 hours ago

40 Ribu Nasabah Jago Syariah Rencanakan Ibadah ke Tanah Suci Lewat Kantong Haji-Umrah

Poin Penting Lebih dari 40 ribu nasabah Bank Jago (UUS) gunakan Kantong Haji dan Umrah;… Read More

2 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini (5/3): Antam Naik, Galeri24 dan UBS Kompak Anjlok

Poin Penting Harga emas Galeri24 di Pegadaian anjlok Rp71.000 menjadi Rp3.075.000 per gram, dari sebelumnya… Read More

3 hours ago