Moneter dan Fiskal

Prabowo Minta BUMN Sumbang USD50 Miliar Agar APBN Tak Defisit

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meminta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BI Danantara) untuk membereskan masalah di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mengelola asetnya.

Prabowo mengatakan, aset yang dimiliki bangsa Indonesia yang berada di BUMN lebih dari USD1.000 triliun. Namun, menurutnya pengelolaan aset tersebut belum optimal diberikan kepada nergara.

Prabowo menyatakan, dengan aset sebesar USD1.000 triliun seharusnya BUMN menyumbang minimal USD50 miliar untuk negara agar APBN tidak defisit.

“Harusnya BUMN itu menyumbang kepada kita minimal USD50 miliar, kalau USD50 miliar APBN kita tidak defisit. Karena itu saya memberi tugas kepada badan pengelola investasi danantara Indonesia untuk membereskan BUMN-BUMN kita,” ujar Prabowo dalam Pidato Presiden RI tentang RUU APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangan, Jumat, 15 Agustus 2025.

Baca juga: Prabowo Hapus Tantiem Komisaris-Direksi BUMN: Kalau Keberatan, Berhenti!

Prabowo menilai, sebelumnya pengelolaan BUMN tidak masuk akal, sehingga perusahaan mengalami kerugian, hingga permasalahan jabatan komisaris terlalu ‘gendut’.

“Tadinya pengelolaan secara tidak masuk akal, perusahaan rugi, komisarisnya banyak banget, saya potong setengah komisaris paling banyak 6 orang, kalau bisa 4 atau 5 dan saya hilangkan tantiem,” pungkasnya.

Sebelumnya, BPI Danantara melarang anggota dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usaha BUMN mendapatkan tantiem, insentif, dan penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.

Adapun larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran S-063/DI-BP/VII/2025 pada tanggal 30 Juli 2025 yang diteken Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani.

Surat edaran tersebut dalam rangka menerapkan standar tata kelola perusahaan yang baik. Berlaku di level nasional maupun internasional untuk menjaga kepentingan BUMN.

“Anggota Dewan Komisaris BUMN dan Anak Usaha BUMN, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja Perusahaan,” demikian poin 2 huruf b surat tersebut dikutip 1 Agustus 2025.

Baca juga: Presiden Prabowo Targetkan Ekonomi 2026 Tumbuh 5,4 Persen

Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa untuk pemberian tantiem, insentif, dan penghasilan dalam bentuk lainnya untuk anggota direksi dan anak usaha BUMN yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan harus berdasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya.

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

3 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

3 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

4 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

5 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

5 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

8 hours ago