Jakarta – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto meluncurkan program pemeriksaan kesehatan (medical chek up) gratis bagi masyarakat yang berulang tahun. Dengan anggaran negara sebesar Rp3,2 triliun dari APBN 2025, program ini bertujuan untuk meningkatkan akses layanan kesehatan masyarakat di berbagai usia.
Melalui akun resmi Instagram Partai Gerindra, @gerindra, pada Jumat, 3 Januari 2025, diumumkan bahwa program ini berlaku bagi balita hingga lansia. Masyarakat yang berulang tahun hanya perlu membawa KTP ke puskesmas terdekat untuk menikmati fasilitas pemeriksaan gratis ini.
“Program pemeriksaan kesehatan gratis mencakup 14 penyakit dan dibagi menjadi beberapa kelompok, mulai dari balita hingga lansia,” tulis keterangan tersebut.
Baca juga: Presiden Prabowo Tekankan Pentingnya Ekonomi Pancasila dalam Pembangunan Nasional
Baca juga: Anti Ribet! Begini Cara Daftar JKN Mobile bagi Pengguna Baru, Serta Panduan Antrean Faskes
Baca juga: Tekan Inflasi Medis, OJK Rumuskan Aturan Batasan Klaim Asuransi Kesehatan
Balita akan mendapatkan pemeriksaan kesehatan yang mencakup:
Pemeriksaan kesehatan untuk remaja meliputi:
Baca juga: Begini Cara Dapat Diskon Listrik 50 Persen Token-Pascabayar dan Contoh Penghitungannya
Kelompok dewasa akan diperiksa untuk:
Pemeriksaan kesehatan gratis untuk dewasa (usia 40-59 tahun), mencakup:
Baca juga: Prabowo Bertemu PM Modi, Bahas Impor Beras dan Pendidikan Kesehatan
Pemeriksaan kesehatan gratis untuk lansia:
(*)
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa data perdagangan saham pada pekan ini,… Read More
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik tetap… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di awal 2025, aliran modal asing masuk atau capital inflow ke… Read More
Jakarta - PT Pegadaian resmi menjadi bank emas pertama di Tanah Air. Ini setelah Otoritas… Read More
Jakarta - Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar menyampaikan komitmen pemerintah dalam berbagai agenda pemberdayaan untuk… Read More
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam… Read More