Jakarta – Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus atau memutihkan utang 6 juta pelaku usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM), yakni petani dan nelayan Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang akan segera diterbitkan.
Hal tersebut disampaikan oleh adik Presiden Prabowo, Hashim Djojohadikusumo dalam diskusi ekonomi Kamar Dagang dan industri (Kadin) Indonesia.
Merespons rencana kebijakan tersebut, Pengamat Ekonomi dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin mengatakan gagasan penghapusbukuan kredit tersebut merupakan hal positif untuk meringankan beban UMKM.
“Ide untuk meringankan beban UMKM adalah ide yang bagus yang perlu didukung, tetapi strategi dan implementasinya harus tepat,” kata Wijayanto saat dihubungi Infobanknews, Kamis, 24 Oktober 2024.
Baca juga: Menteri Maman: Kolaborasi UMKM Modal Dasar Genjot Ekonomi
Dia melanjutkan, jika kebijakan tersebut tidak terukur, maka hasil yang diharapkan tidak akan tercapai. Terlebih, masalah integritas di Indonesia merupakan hal yang sangat penting.
“Jika tidak, kita tidak akan mendapatkan hasil seperti yang kita harapkan, apalagi ini Indonesia di mana integritas merupakan masalah besar,” pungkasnya.
Wijayanto pun membeberkan sejumlah hal yang perlu diperhatikan dari rencana penghapusbukuan tersebut, sehingga dilakukan dengan hati-hati. Pertama, siapa yang akan menanggung pokok yang dihapus tersebut.
“Swasta tidak mungkin menanggung, lalu apakah BUMN dan APBN di saat fiskal sedang sulit?,” jelas Wijayanto.
Baca juga: BI: Penyaluran Kredit Baru Terindikasi Melambat di Triwulan III 2024
Kedua, potensi moral hazard yang besar. Di mana kreditur yang sebenarnya sehat dan bisa mencicil pinjaman, bisa saja membangkrutkan diri supaya utangnya diputihkan.
“Jadi, perlu perencanaan matang dan kehati-hatian dalam eksekusi. Jika tidak, sektor keuangan kita justru akan semakin terbebani dan menjadi tidak pasti,” tandas Wijayanto. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Asral sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More