Selain itu, kata dia, dalam waktu dekat pemerintah juga akan menerapkan tarif pajak progresif terhadap tanah yang menganggur alias tidak digunakan secara produktif. Aturan tersebut pasalnya tengah digodok oleh Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
(Baca juga: Gini Ratio Turun, Ekonomi Berpotensi Tumbuh 7 Persen)
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa penerapan tarif pajak progresif untuk tanah tak produktif ini bertujuan untuk mencegah harga tanah yang semakin melambung dan tidak terjangkau. Selama ini, banyak masyarakat yang melakukan investasi tanah sehingga membuat harganya tidak terjangkau oleh masyarakat kecil.
“Bahwa tanah yang tidak digunakan akan dikenakan pajak progresif sehingga spekulan tanah tidak bermain lagi, yang selama ini dibiarkan akhirnya tanah jadi begitu tinggi sehingga tidak bisa dibeli masyarakat,” ucapnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar (M2) tetap tumbuh. Posisi M2 pada Oktober 2024 tercatat… Read More
Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) kembali meraih peringkat "Gold Rank" dalam ajang Asia… Read More