Selain itu, kata dia, dalam waktu dekat pemerintah juga akan menerapkan tarif pajak progresif terhadap tanah yang menganggur alias tidak digunakan secara produktif. Aturan tersebut pasalnya tengah digodok oleh Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
(Baca juga: Gini Ratio Turun, Ekonomi Berpotensi Tumbuh 7 Persen)
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa penerapan tarif pajak progresif untuk tanah tak produktif ini bertujuan untuk mencegah harga tanah yang semakin melambung dan tidak terjangkau. Selama ini, banyak masyarakat yang melakukan investasi tanah sehingga membuat harganya tidak terjangkau oleh masyarakat kecil.
“Bahwa tanah yang tidak digunakan akan dikenakan pajak progresif sehingga spekulan tanah tidak bermain lagi, yang selama ini dibiarkan akhirnya tanah jadi begitu tinggi sehingga tidak bisa dibeli masyarakat,” ucapnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjajaki penguatan permodalan PT Bank Pembangunan Daerah… Read More
Jakarta - Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) sebagai salah satu pemain keuangan syariah, terus bergerak… Read More
Jakarta - PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) melaporkan kinerja pendapatan untuk sembilan bulan pertama… Read More
Jakarta - Penasihat Khusus Bidang Ekonomi Presiden Bambang Brodjonegoro menyatakan transisi energi berpotensi dapat menarik investasi… Read More
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pertumbuhan ekonomi RI di kuartal III… Read More
Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi Bambang Brodjonegoro mengungkapkan belum mengetahui rencana kenaikan Pajak… Read More