Selain itu, kata dia, dalam waktu dekat pemerintah juga akan menerapkan tarif pajak progresif terhadap tanah yang menganggur alias tidak digunakan secara produktif. Aturan tersebut pasalnya tengah digodok oleh Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
(Baca juga: Gini Ratio Turun, Ekonomi Berpotensi Tumbuh 7 Persen)
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa penerapan tarif pajak progresif untuk tanah tak produktif ini bertujuan untuk mencegah harga tanah yang semakin melambung dan tidak terjangkau. Selama ini, banyak masyarakat yang melakukan investasi tanah sehingga membuat harganya tidak terjangkau oleh masyarakat kecil.
“Bahwa tanah yang tidak digunakan akan dikenakan pajak progresif sehingga spekulan tanah tidak bermain lagi, yang selama ini dibiarkan akhirnya tanah jadi begitu tinggi sehingga tidak bisa dibeli masyarakat,” ucapnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Sempat terkoreksi 5,15 persen ke Rp1.115 saat IHSG anjlok akibat sentimen MSCI, saham… Read More
Melalui kehadiran booth ini, BCA Syariah memperkenalkan berbagai produk dan layanan perbankan syariah, yaitu mobile… Read More
Oleh: Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group PERTUMBUHAN ekonomi kuartal IV tahun 2025 sebesar… Read More
Poin Penting Fakta persidangan menegaskan proses pengajuan hingga pencairan kredit Sritex berjalan tanpa intervensi direksi,… Read More
Oleh Rizky Triputra, Anggota Komunitas Penulis Asuransi indonesia (Kupasi) CHARTERED Insurance Institute (CII), sebuah lembaga… Read More
Poin Penting Pada pembukaan perdagangan 6 Februari 2026 pukul 09.00 WIB, IHSG turun tajam dari… Read More