Selain itu, kata dia, dalam waktu dekat pemerintah juga akan menerapkan tarif pajak progresif terhadap tanah yang menganggur alias tidak digunakan secara produktif. Aturan tersebut pasalnya tengah digodok oleh Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
(Baca juga: Gini Ratio Turun, Ekonomi Berpotensi Tumbuh 7 Persen)
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa penerapan tarif pajak progresif untuk tanah tak produktif ini bertujuan untuk mencegah harga tanah yang semakin melambung dan tidak terjangkau. Selama ini, banyak masyarakat yang melakukan investasi tanah sehingga membuat harganya tidak terjangkau oleh masyarakat kecil.
“Bahwa tanah yang tidak digunakan akan dikenakan pajak progresif sehingga spekulan tanah tidak bermain lagi, yang selama ini dibiarkan akhirnya tanah jadi begitu tinggi sehingga tidak bisa dibeli masyarakat,” ucapnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More