Selain itu, kata dia, dalam waktu dekat pemerintah juga akan menerapkan tarif pajak progresif terhadap tanah yang menganggur alias tidak digunakan secara produktif. Aturan tersebut pasalnya tengah digodok oleh Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
(Baca juga: Gini Ratio Turun, Ekonomi Berpotensi Tumbuh 7 Persen)
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa penerapan tarif pajak progresif untuk tanah tak produktif ini bertujuan untuk mencegah harga tanah yang semakin melambung dan tidak terjangkau. Selama ini, banyak masyarakat yang melakukan investasi tanah sehingga membuat harganya tidak terjangkau oleh masyarakat kecil.
“Bahwa tanah yang tidak digunakan akan dikenakan pajak progresif sehingga spekulan tanah tidak bermain lagi, yang selama ini dibiarkan akhirnya tanah jadi begitu tinggi sehingga tidak bisa dibeli masyarakat,” ucapnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting IHSG ditutup turun 0,26 persen ke level 6.971,02. Mayoritas sektor melemah, dipimpin sektor… Read More
Poin Penting: Trump mengeklaim AS mampu menghancurkan Iran dalam satu malam dan menyebut kemungkinan beraksi… Read More
Poin Penting Wacana pemotongan gaji menteri dan DPR masih dalam pembahasan. Menteri Keuangan Purbaya memperkirakan… Read More
Poin Penting Trisula Textile Industries mencatat laba bersih Rp12,57 miliar pada 2025, naik 9 persen… Read More
Poin Penting Kemenkop dan BPJS Kesehatan teken MoU untuk perluas layanan kesehatan di desa. Kopdes… Read More
Poin Penting Bank Aladin Syariah berbalik dari rugi Rp73,73 miliar (2024) menjadi laba Rp150,71 miliar… Read More