Moneter dan Fiskal

PPN Naik 12 Persen, Ini Dampaknya Terhadap Inflasi

Jakarta – Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kemenko Perekonomian Ferry Irawan mengungkapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di 2025 terhadap inflasi tidak akan berdampak signifikan.

Ferry memperkirakan kenaikan inflasi akibat dampak dari kenaikan PPN hanya sebesar 0,3 persen secara tahunan (yoy). Sehingga, inflasi masih akan berada dalam kisaran 2,5 plus minus 1 persen.

“Hitungan kita itu sekitar 0,3 persen-an, plus 0,3 yoy. Inflasi masih sekitar 2,5 plus minus 1 persen mudah-mudahan masih bisa terkendali,” kata Ferry di Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.

Meski demikian, tambah Ferry, pihaknya menghitung inflasi berdasarkan komoditas. Di mana akan dicocokkan dengan sejumlah komoditas yang terkena serta yang tidak kena PPN untuk mendapatkan perhitungan dalam andil inflasi.

Baca juga: Pemerintah Bakal Kantongi Rp75 Triliun dari Kenaikan PPN 12 Persen di 2025
Baca juga: PPN Naik jadi 12 Persen, Begini Pengaruhnya pada Tren Tabungan di Bawah Rp100 Juta

“Weekly kita monitor kita punya forum tadi di Mendagri dengan Pemerintah Daerah, kita juga di kantor Menko juga setiap minggu kita itung outlook inflasi mendatang. Kita juga untuk mitigasi peningkatan inflasi kita punya network yang cukup kuat kita ada Tim pengendali Inflasi Pusat dan Daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ferry menjelaskan, pemerintah memiliki sejumlah instrumen untuk mengendalikan inflasi, khususnya inflasi pangan. Seperti, cadangan beras SPHP, operasi pasar, hingga pasar murah.

“Kita punya instrumen raker antar daerah itu dioptimalkan, jadi itu semua jangah hanya dilihat one shot satu policy dan satu kebijakan sama mitigasinya tapi overall pengendali infalasi secara umum, kelembagaannya sama faktor instrumennya,” pungkasnya.

Adapun sejumlah komoditas yang tidak terkena dampak kenaikan PPN jadi 12 persen, yakni beras, tepung terigu, daging ayam ras, daging sapi, ikan, telur ayam ras, minyak goreng, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah dan gula pasir. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

2 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

8 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

8 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

9 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

20 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

20 hours ago