Moneter dan Fiskal

PPN Naik 12 Persen, Ini Dampaknya Terhadap Inflasi

Jakarta – Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kemenko Perekonomian Ferry Irawan mengungkapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di 2025 terhadap inflasi tidak akan berdampak signifikan.

Ferry memperkirakan kenaikan inflasi akibat dampak dari kenaikan PPN hanya sebesar 0,3 persen secara tahunan (yoy). Sehingga, inflasi masih akan berada dalam kisaran 2,5 plus minus 1 persen.

“Hitungan kita itu sekitar 0,3 persen-an, plus 0,3 yoy. Inflasi masih sekitar 2,5 plus minus 1 persen mudah-mudahan masih bisa terkendali,” kata Ferry di Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.

Meski demikian, tambah Ferry, pihaknya menghitung inflasi berdasarkan komoditas. Di mana akan dicocokkan dengan sejumlah komoditas yang terkena serta yang tidak kena PPN untuk mendapatkan perhitungan dalam andil inflasi.

Baca juga: Pemerintah Bakal Kantongi Rp75 Triliun dari Kenaikan PPN 12 Persen di 2025
Baca juga: PPN Naik jadi 12 Persen, Begini Pengaruhnya pada Tren Tabungan di Bawah Rp100 Juta

“Weekly kita monitor kita punya forum tadi di Mendagri dengan Pemerintah Daerah, kita juga di kantor Menko juga setiap minggu kita itung outlook inflasi mendatang. Kita juga untuk mitigasi peningkatan inflasi kita punya network yang cukup kuat kita ada Tim pengendali Inflasi Pusat dan Daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ferry menjelaskan, pemerintah memiliki sejumlah instrumen untuk mengendalikan inflasi, khususnya inflasi pangan. Seperti, cadangan beras SPHP, operasi pasar, hingga pasar murah.

“Kita punya instrumen raker antar daerah itu dioptimalkan, jadi itu semua jangah hanya dilihat one shot satu policy dan satu kebijakan sama mitigasinya tapi overall pengendali infalasi secara umum, kelembagaannya sama faktor instrumennya,” pungkasnya.

Adapun sejumlah komoditas yang tidak terkena dampak kenaikan PPN jadi 12 persen, yakni beras, tepung terigu, daging ayam ras, daging sapi, ikan, telur ayam ras, minyak goreng, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah dan gula pasir. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

KAI Daop 6 Pastikan Diskon Tiket KA Lebaran 30 Persen Masih Tersedia, Ini Cara Pesannya

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta memastikan diskon 30% tiket KA Lebaran… Read More

16 mins ago

Lahan Terbatas, Kemenkop Ubah Desain Pembangunan Kopdes Merah Putih

Poin Penting Menkop menargetkan percepatan pembangunan 30.336 Kopdes Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa dan… Read More

3 hours ago

Dana Nasabah Dibobol, Bank Jambi Pastikan Ganti Kerugian Nasabah

Poin Penting Bank Jambi menjamin mengganti penuh dana nasabah yang hilang jika audit membuktikan ada… Read More

3 hours ago

Rekening Ditutup, Donald Trump Gugat JPMorgan 5 Miliar Dolar AS

Poin Penting JPMorgan Chase menutup rekening Donald Trump dan bisnisnya pada Februari 2021, sekitar sebulan… Read More

4 hours ago

Di FGD soal Kasus Sritex, Ekonom Ini Sebut Risiko Bisnis Tak Seharusnya Dipidanakan

Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More

5 hours ago

Mayoritas Saham Indeks INFOBANK15 Menguat, Ini Daftarnya

Poin Penting INFOBANK15 menguat 0,80 persen ke 1.025,73, meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah… Read More

7 hours ago