PPN Naik 12 Persen, BEI Lakukan Penyesuaian Tarif Transaksi Saham

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan adanya penyesuaian tarif transaksi efek mulai awal pada tahun depan seiring dengan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2025, sehubungan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pada pasal 7 ayat 1 huruf a mengatur tentang kenaikan tarif PPN dari yang semula 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku per 1 Januari 2025.

Berdasarkan hal itu, Direktur BEI, Irvan Susandy, menyampaikan bahwa, BEI turut melakukan penyesuaian terhadap beberapa hal. Salah satunya adalah seluruh Invoice dan Faktur Pajak atas jasa layanan BEI yang diterbitkan per tanggal 1 Januari 2025, akan dilakukan penyesuaian atas besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen.

“Lalu, untuk Invoice dan Faktur Pajak atas jasa layanan BEI yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2025, besaran tarif PPN yang dikenakan tetap mengikuti ketentuan yang lama dengan tarif pajak 11 persen,” ucap Irvan dalam keterangan resmi dikutip, 30 Desember 2024.

Baca juga: BEI Optimistis Pasar Modal RI Tetap Tumbuh Positif di 2025
Baca juga: BEI ‘Tendang’ 8 Emiten Pailit, Ini Daftarnya!

Untuk Ketentuan lebih lanjut atas penyesuaian besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan kemudian oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.

“Kami mengimbau agar pembayaran atas tagihan yang sudah diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 dapat segera diselesaikan, guna menghindari pengaruh dari perubahan tarif PPN yang akan berlaku pada tahun 2025,” imbuhnya.

BEI juga mengimbau jika terdapat pertanyaan lebih lanjut yang berkenaan dengan penyesuaian tarif PPN tersebut, dapat menghubungi Divisi Keuangan dan Akuntansi Bursa Efek Indonesia melalui email keu5@idx.co.id. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Kasus Kredit Macet Sritex: Ketika Pasal Karet Jadi “Hantu” Bankir dan Hadang Denyut Nadi Ekonomi

Oleh Mikail Mo, Direktur Research dari The Asian Institute for Law, Economic and Capital Market… Read More

41 mins ago

BNI Ingatkan Nasabah Waspada Modus Phishing Jelang Lebaran

Poin Penting BNI mengingatkan lonjakan transaksi Ramadan dan pencairan THR meningkatkan risiko kejahatan siber, khususnya… Read More

3 hours ago

IHSG Dibuka Menguat 0,52 Persen ke Level 8.280

Poin Penting IHSG dibuka naik 0,52 persen ke 8.323,99 saat pembukaan, didominasi 282 saham menguat.… Read More

3 hours ago

Harga Emas Hari Ini (25/2): Galeri24 dan UBS Kompak Naik, Antam Anjlok

Poin Penting Harga emas Galeri24 di Pegadaian naik Rp22.000 menjadi Rp3.085.000 per gram pada 25… Read More

4 hours ago

IHSG Berpotensi Kembali Melemah di Rentang 8.200-8.250

Poin Penting IHSG (25/2) diproyeksi melanjutkan pelemahan dengan menguji support di level 8.200–8.250, meski rebound… Read More

4 hours ago

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

15 hours ago