Moneter dan Fiskal

PPN 12 Persen QRIS Dibebankan ke Pedagang, Siap-siap Harga Barang Bakal Naik

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025 atas transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) akan dibebankan kepada merchant atau penjual.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan layanan QRIS memang akan terutang tarif PPN sesuai dengan ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Hanya saja, yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.

“Jadi sebenarnya yang menjadi dasar untuk dilakukannya pembayaran QRIS termasuk keuangan itu MDR, sebenarnya provider itu menyediakan aplikasi ini, kemudian nanti ada mekanisme antara provider dan merchant-nya. Nanti merchant-nya yang bayar PPN berapa jasanya? Bisa jadi 0,1 atau 0,2 dari transaksi dan itu sebenarnya merchant-nya yang bertanggung jawab dengan provider. Kita bayar ya sama-sama aja,” kata Dwi dalam Media Briefing di Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.

Baca juga: Penjelasan Anak Buah Sri Mulyani Soal QRIS Kena PPN 12 Persen
Baca juga: BI Uji Coba Penerapan QRIS Tap Berbasis NFC untuk Pembayaran Lebih Cepat dan Praktis

Dwi menyebut konsumen yang ingin membeli barang dengan pembayaran melalui QRIS maupun tunai (cash) akan sama saja. Sebagai contoh, membeli kopi seharga Rp25.000, atas pemebelian tersebut tidak dikenakan PPN, sehingga harga yang harus dibayarkan tetap Rp25.000 baik ketika menggunakan QRIS maupun cara pembayaran lainnya.

Contoh lainnya, pada Desember 2024, Pablo membeli televisi seharga Rp5.000.000. Atas pembelian tersebut, terutang PPN sebesar Rp550.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan oleh Pablo adalah sebesar Rp5.550.000.

Atas pembelian televisi tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Pablo tidak berbeda, baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya.

Meski begitu, DJP tidak bisa menjamin bahwa harga barang yang dijual oleh merchant tidak akan naik usai PPN 12 persen berlaku per 1 januari 2025. Semua itu sepenuhnya tergantung dari keputusan merchant yang menentukan.

“Apa ada jaminan (harga barang tak naik)? Ya nggak bisa jamin,” ujarnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

DPLK Avrist Targetkan Nasabah Tumbuh 15 Persen di 2026

Poin Penting DPLK Avrist menargetkan pertumbuhan nasabah 15% hingga akhir 2026 dari total lebih 29… Read More

5 mins ago

Kondisi Menantang, Begini Stategi Bisnis Bank Mandiri pada 2026

Poin Penting Bank Mandiri mencermati risiko global (geopolitik, kebijakan perdagangan, volatilitas komoditas) serta dampak penurunan… Read More

16 mins ago

IHSG Ditutup Melemah 0,53 Persen ke Posisi 8.103

Poin Penting IHSG ditutup turun 0,53 persen ke level 8.103,87, dengan mayoritas saham terkoreksi (349… Read More

33 mins ago

Tragedi Siswa SD di NTT: Potret Gelap Masalah Keuangan Keluarga

Poin Penting Seorang siswa SD di NTT bunuh diri karena orang tuanya tak mampu membeli… Read More

43 mins ago

Bank Mandiri Bukukan Laba Rp56,3 Triliun pada 2025

Poin Penting Bank Mandiri membukukan laba bersih Rp56,3 triliun pada 2025, ditopang pertumbuhan kredit 13,4… Read More

1 hour ago

Debt Collector Punya Peran Krusial Jaga Stabilitas Industri Keuangan

Poin Penting Keberadaan debt collector berperan sebagai credit collection support yang menjaga likuiditas, menekan risiko… Read More

2 hours ago