Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat DJP, Dwi Astuti
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025 atas transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) akan dibebankan kepada merchant atau penjual.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan layanan QRIS memang akan terutang tarif PPN sesuai dengan ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Hanya saja, yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.
“Jadi sebenarnya yang menjadi dasar untuk dilakukannya pembayaran QRIS termasuk keuangan itu MDR, sebenarnya provider itu menyediakan aplikasi ini, kemudian nanti ada mekanisme antara provider dan merchant-nya. Nanti merchant-nya yang bayar PPN berapa jasanya? Bisa jadi 0,1 atau 0,2 dari transaksi dan itu sebenarnya merchant-nya yang bertanggung jawab dengan provider. Kita bayar ya sama-sama aja,” kata Dwi dalam Media Briefing di Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.
Baca juga: Penjelasan Anak Buah Sri Mulyani Soal QRIS Kena PPN 12 Persen
Baca juga: BI Uji Coba Penerapan QRIS Tap Berbasis NFC untuk Pembayaran Lebih Cepat dan Praktis
Dwi menyebut konsumen yang ingin membeli barang dengan pembayaran melalui QRIS maupun tunai (cash) akan sama saja. Sebagai contoh, membeli kopi seharga Rp25.000, atas pemebelian tersebut tidak dikenakan PPN, sehingga harga yang harus dibayarkan tetap Rp25.000 baik ketika menggunakan QRIS maupun cara pembayaran lainnya.
Contoh lainnya, pada Desember 2024, Pablo membeli televisi seharga Rp5.000.000. Atas pembelian tersebut, terutang PPN sebesar Rp550.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan oleh Pablo adalah sebesar Rp5.550.000.
Atas pembelian televisi tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Pablo tidak berbeda, baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya.
Meski begitu, DJP tidak bisa menjamin bahwa harga barang yang dijual oleh merchant tidak akan naik usai PPN 12 persen berlaku per 1 januari 2025. Semua itu sepenuhnya tergantung dari keputusan merchant yang menentukan.
“Apa ada jaminan (harga barang tak naik)? Ya nggak bisa jamin,” ujarnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Bayi baru lahir belum otomatis menjadi peserta JKN, tetap harus didaftarkan. BPJS masih… Read More
Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More
Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More