Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat DJP, Dwi Astuti
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025 atas transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) akan dibebankan kepada merchant atau penjual.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan layanan QRIS memang akan terutang tarif PPN sesuai dengan ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Hanya saja, yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.
“Jadi sebenarnya yang menjadi dasar untuk dilakukannya pembayaran QRIS termasuk keuangan itu MDR, sebenarnya provider itu menyediakan aplikasi ini, kemudian nanti ada mekanisme antara provider dan merchant-nya. Nanti merchant-nya yang bayar PPN berapa jasanya? Bisa jadi 0,1 atau 0,2 dari transaksi dan itu sebenarnya merchant-nya yang bertanggung jawab dengan provider. Kita bayar ya sama-sama aja,” kata Dwi dalam Media Briefing di Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.
Baca juga: Penjelasan Anak Buah Sri Mulyani Soal QRIS Kena PPN 12 Persen
Baca juga: BI Uji Coba Penerapan QRIS Tap Berbasis NFC untuk Pembayaran Lebih Cepat dan Praktis
Dwi menyebut konsumen yang ingin membeli barang dengan pembayaran melalui QRIS maupun tunai (cash) akan sama saja. Sebagai contoh, membeli kopi seharga Rp25.000, atas pemebelian tersebut tidak dikenakan PPN, sehingga harga yang harus dibayarkan tetap Rp25.000 baik ketika menggunakan QRIS maupun cara pembayaran lainnya.
Contoh lainnya, pada Desember 2024, Pablo membeli televisi seharga Rp5.000.000. Atas pembelian tersebut, terutang PPN sebesar Rp550.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan oleh Pablo adalah sebesar Rp5.550.000.
Atas pembelian televisi tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Pablo tidak berbeda, baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya.
Meski begitu, DJP tidak bisa menjamin bahwa harga barang yang dijual oleh merchant tidak akan naik usai PPN 12 persen berlaku per 1 januari 2025. Semua itu sepenuhnya tergantung dari keputusan merchant yang menentukan.
“Apa ada jaminan (harga barang tak naik)? Ya nggak bisa jamin,” ujarnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Danantara Indonesia genap satu tahun, fokus memperkuat tata kelola dan fondasi pengelolaan aset… Read More
Poin Penting Warga Jepang kini bisa menggunakan QRIS untuk bertransaksi di Indonesia setelah izin QRIS… Read More
Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More
Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More
Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More
Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More