News Update

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah, Kadin Apresiasi Pemerintah

Jakarta – Kadin Indonesia mengapresiasi keputusan pemerintah terkait pengenaan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, khusus hanya untuk barang dan jasa mewah.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, Kadin Indonesia sebagai payung dunia usaha di Indonesia mengapresiasi keputusan pemerintah terkait kenaikan PPN yang memperhatikan masukan dari berbagai pihak termasuk dunia usaha. 

”Kenaikan PPN menjadi 12 persen untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi kelompok atas, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024, merupakan langkah strategis yang akan mampu menjaga stabilitas daya beli masyarakat kelas menengah,” katanya, dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu, 4 Januari 2025.

Menurutnya, kebijakan ini juga memberikan ruang bagi industri nasional untuk tetap kompetitif sekaligus mendorong keberlanjutan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Baca juga : DJP Pastikan Biaya Langganan Netflix dkk Tidak Kena PPN 12 Persen

Ia menjelaskan, berdasarkan masukan yang diterima dari berbagai asosiasi industri, Kadin Indonesia sejak menjelang akhir 2024 telah menyampaikan masukan kepada pemerintah terkait perlu dilakukannya pengkajian ulang atas rencana kebijakan kenaikan PPN saat itu.

Sementara, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Indonesia, Suryadi Sasminta menuturkan, pengusaha memahami dan mengerti sepenuhnya mengenai perubahan tata cara penghitungan dan pembuatan faktur sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 tahun 2024. 

“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah yang memberi masa transisi selama tiga bulan ke depan untuk persiapan,” jelasnya.

Baca juga : DJP Pastikan Dana Pelanggan yang Terlanjur Kena PPN 12 Persen Akan Dikembalikan

Lanjutnya, bagi seluruh pengusaha yang sudah terlanjur menerapkan tarif PPN 12 persen, dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1 persen kepada pembeli, berdasarkan aturan pelaksanaan yang saat ini masih dalam penyusunan oleh Pemerintah.

Ditambahkannya, dunia usaha pun menyadari bahwa pemasukan negara melalui pajak menjadi semakin penting, khususnya dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi menuju 8 persen. 

Oleh sebab itu, kata Suryadi, Kadin Indonesia sebagai mitra pemerintah, bersama dengan seluruh asosiasi industri, siap untuk bersama-sama mengkaji dan mewujudkan terciptanya kebijakan perpajakan yang efisien dan efektif dalam mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi nasional. (*)

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Resmi! Turis Jepang Kini Bisa Bayar Pakai QRIS di Indonesia, Tak Perlu Tukar Uang

Poin Penting Warga Jepang kini bisa menggunakan QRIS untuk bertransaksi di Indonesia setelah izin QRIS… Read More

20 mins ago

Nasib Rupiah setelah Libur Lebaran di Tengah Perang dan Fiskal yang Bak di Tepi Jurang

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More

6 hours ago

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

14 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

17 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

17 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

17 hours ago