Nasional

PPN 12 Persen Hanya Bidik Barang Mewah, Ini Tanggapan Pengusaha

Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama sejumlah asosiasi sektoral mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas.

Ketua Komite Perdagangan Dalam Negeri APINDO, Handaka Santosa, sekaligus dalam kapasitas Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (APREGINDO) mengatakan, kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah bijaksana dalam menjaga daya beli masyarakat secara umum, meningkatkan konsumsi rumah tangga, dan memberikan kepastian serta keadilan bagi sektor usaha.

Baca juga : Sri Mulyani Terbitkan PMK Soal PPN 12 Persen, Begini Isi Lengkapnya

“Kami mengapresiasi kebijakan ini karena mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan negara dan kepentingan masyarakat serta pelaku usaha. Kebijakan yang terukur ini tidak hanya mendorong daya beli masyarakat, tetapi juga mendukung pertumbuhan industri di tengah tantangan ekonomi global,” katanya, dikutip Sabtu, 4 Januari 2024.

Selain itu, kata dia, masa transisi selama tiga bulan yang diberikan pemerintah dinilai sebagai langkah bijak untuk memberikan waktu bagi dunia usaha mempersiapkan penerapan kebijakan ini secara maksimal.

Baca juga : Begini Aturan Terbaru BEI Soal PPN 12 Persen terhadap Transaksi Bursa

“Sosialisasi teknis yang akan dilakukan pemerintah bersama asosiasi sektoral juga diharapkan dapat memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar,” jelasnya.

Ia menambahkan, APINDO bersama asosiasi sektoral lainnya berkomitmen mendukung pelaksanaan kebijakan ini. Di samping itu, ia percaya bahwa dialog yang erat antara pemerintah dan dunia usaha akan menciptakan iklim usaha yang kondusif. “Termasuk juga memperkuat daya saing industri, serta mendorong pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

1 hour ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

7 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

8 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

8 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

9 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago