Nasional

PPN 12 Persen Hanya Bidik Barang Mewah, Ini Tanggapan Pengusaha

Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama sejumlah asosiasi sektoral mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas.

Ketua Komite Perdagangan Dalam Negeri APINDO, Handaka Santosa, sekaligus dalam kapasitas Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (APREGINDO) mengatakan, kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah bijaksana dalam menjaga daya beli masyarakat secara umum, meningkatkan konsumsi rumah tangga, dan memberikan kepastian serta keadilan bagi sektor usaha.

Baca juga : Sri Mulyani Terbitkan PMK Soal PPN 12 Persen, Begini Isi Lengkapnya

“Kami mengapresiasi kebijakan ini karena mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan negara dan kepentingan masyarakat serta pelaku usaha. Kebijakan yang terukur ini tidak hanya mendorong daya beli masyarakat, tetapi juga mendukung pertumbuhan industri di tengah tantangan ekonomi global,” katanya, dikutip Sabtu, 4 Januari 2024.

Selain itu, kata dia, masa transisi selama tiga bulan yang diberikan pemerintah dinilai sebagai langkah bijak untuk memberikan waktu bagi dunia usaha mempersiapkan penerapan kebijakan ini secara maksimal.

Baca juga : Begini Aturan Terbaru BEI Soal PPN 12 Persen terhadap Transaksi Bursa

“Sosialisasi teknis yang akan dilakukan pemerintah bersama asosiasi sektoral juga diharapkan dapat memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar,” jelasnya.

Ia menambahkan, APINDO bersama asosiasi sektoral lainnya berkomitmen mendukung pelaksanaan kebijakan ini. Di samping itu, ia percaya bahwa dialog yang erat antara pemerintah dan dunia usaha akan menciptakan iklim usaha yang kondusif. “Termasuk juga memperkuat daya saing industri, serta mendorong pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting BRI salurkan KUR Rp178,08 triliun pada 2025 kepada 3,8 juta debitur, dengan 64,49… Read More

11 mins ago

Mengeliminasi Fragmentasi Global dan Menimbang Posisi Indonesia

Oleh Ryan Kiryanto, Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia DALAM laporan Global… Read More

13 mins ago

HRTA Rilis Aplikasi HRTA Gold untuk Transaksi Emas dan Perhiasan, Ini Keunggulannya

Poin Penting HRTA meluncurkan aplikasi HRTA Gold sebagai platform jual beli emas dan perhiasan fisik… Read More

48 mins ago

Fungsi Intermediasi Solid, BNI Raup Laba Rp20 Triliun di 2025

Poin Penting Kredit tumbuh 15,9 persen yoy menjadi Rp899,53 triliun, DPK naik 29,2 persen menjadi… Read More

1 hour ago

Demutualisasi Bursa dan Krisis Akuntabilitas Hukum

Oleh Firman Tendry Masengi, Advokat/Direktur Eksekutif RECHT Institute DEMUTUALISASI bursa efek kerap dipromosikan sebagai keniscayaan… Read More

4 hours ago

Jahja Setiaatmadja Borong 67.000 Saham BBCA, Rogoh Kocek Segini

Poin Penting Jahja Setiaatmadja tambah saham BBCA sebanyak 67.000 lembar secara tidak langsung dengan harga… Read More

4 hours ago