Moneter dan Fiskal

PPN 12 Persen Dinilai Bebani Rakyat, Buruh Ajukan 4 Tuntutan

Jakarta – Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 menuai kritik tajam dari kalangan buruh. Kebijakan tersebut dinilai semakin memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil, terutama buruh, di tengah kenaikan upah yang minim.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berdampak langsung pada peningkatan harga barang dan jasa.

Di sisi lain, kenaikan upah minimum yang mungkin hanya berkisar 1-3 persen tidak cukup untuk menutup kebutuhan dasar masyarakat. Akibatnya, daya beli masyarakat merosot, dan dampaknya menjalar pada berbagai sektor ekonomi yang akan terhambat dalam upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

“Lesunya daya beli ini juga akan memperburuk kondisi pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor,” ujar Said Iqbal.

Baca juga : PPN 12 Persen Berlaku 2025, Ini Respons Maybank Indonesia

Said Iqbal juga menyoroti ketimpangan sosial akibat kebijakan tersebut. Beban PPN yang lebih tinggi dinilai semakin membebani rakyat kecil yang harus mengalokasikan lebih banyak dana untuk pajak tanpa adanya peningkatan pendapatan yang signifikan.

Redistribusi pendapatan yang timpang, juga menurut Said, akan semakin memperlebar jurang antara yang kaya dan miskin. Akibatnya, beban hidup masyarakat kecil semakin berat. Bagi Partai Buruh dan KSPI, kebijakan ini mirip dengan gaya kolonial yang membebani rakyat kecil demi keuntungan segelintir pihak.

Tuntutan Buruh

Merespons kebijakan ini, KSPI dan Partai Buruh mengajukan empat tuntutan kepada pemerintah. Pertama, menaikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10 persen agar daya beli masyarakat meningkat.

Kedua, menetapkan upah minimum sektoral yang sesuai dengan kebutuhan tiap sektor.

Ketiga, membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Keempat, meningkatkan rasio pajak bukan dengan membebani rakyat kecil, tetapi dengan memperluas jumlah wajib pajak dan meningkatkan penagihan pajak pada korporasi besar dan individu kaya.

Baca juga : Ngeri! Ini Sederet Dampak jika PPN 12 Persen Berlaku 2025

Jika pemerintah tetap melanjutkan kenaikan PPN menjadi 12 persen dan tidak menaikkan upah minimum sesuai dengan tuntutan, KSPI bersama serikat buruh lainnya akan menggelar mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia. 

“Aksi ini direncanakan akan menghentikan produksi selama minimal 2 hari antara tanggal 19 November hingga 24 Desember 2024, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap menekan rakyat kecil dan buruh,” tegas Said Iqbal. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Nilai Tukar Rupiah Melemah per November 2024, Bos BI Beberkan Alasannya

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan nilai tukar rupiah melemah. Per 19 November 2024 nilai tukar rupiah… Read More

1 hour ago

BI Catat Kredit Perbankan Tumbuh 10,92 Persen di Oktober 2024

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan kredit perbankan tetap kuat. Pada Oktober 2024 kredit mencapai 10,92… Read More

1 hour ago

Bank Danamon Dukung Program 3 Juta Rumah, Begini Perannya

Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) turut mendukung upaya pemerintah untuk membangun tiga juta rumah dalam… Read More

2 hours ago

Adaro Energy (ADRO) Bakal Bagikan Dividen Rp41,7 Triliun, Simak Jadwalnya

Jakarta - PT AlamTri Resources Indonesia Tbk (ADRO) atau yang sebelumnya dikenal PT Adaro Energy… Read More

2 hours ago

Bos BI Ungkap Penurunan BI Rate Bakal Terbatas

Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan masih akan ada ruang penurunan suku… Read More

2 hours ago

IHSG Berakhir Ditutup pada Zona Merah ke Level 7.180

Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini (20/11) ditutup pada zona merah… Read More

2 hours ago