Jakarta – Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 menuai kritik tajam dari kalangan buruh. Kebijakan tersebut dinilai semakin memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil, terutama buruh, di tengah kenaikan upah yang minim.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berdampak langsung pada peningkatan harga barang dan jasa.
Di sisi lain, kenaikan upah minimum yang mungkin hanya berkisar 1-3 persen tidak cukup untuk menutup kebutuhan dasar masyarakat. Akibatnya, daya beli masyarakat merosot, dan dampaknya menjalar pada berbagai sektor ekonomi yang akan terhambat dalam upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.
“Lesunya daya beli ini juga akan memperburuk kondisi pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor,” ujar Said Iqbal.
Baca juga : PPN 12 Persen Berlaku 2025, Ini Respons Maybank Indonesia
Said Iqbal juga menyoroti ketimpangan sosial akibat kebijakan tersebut. Beban PPN yang lebih tinggi dinilai semakin membebani rakyat kecil yang harus mengalokasikan lebih banyak dana untuk pajak tanpa adanya peningkatan pendapatan yang signifikan.
Redistribusi pendapatan yang timpang, juga menurut Said, akan semakin memperlebar jurang antara yang kaya dan miskin. Akibatnya, beban hidup masyarakat kecil semakin berat. Bagi Partai Buruh dan KSPI, kebijakan ini mirip dengan gaya kolonial yang membebani rakyat kecil demi keuntungan segelintir pihak.
Merespons kebijakan ini, KSPI dan Partai Buruh mengajukan empat tuntutan kepada pemerintah. Pertama, menaikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10 persen agar daya beli masyarakat meningkat.
Kedua, menetapkan upah minimum sektoral yang sesuai dengan kebutuhan tiap sektor.
Ketiga, membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Keempat, meningkatkan rasio pajak bukan dengan membebani rakyat kecil, tetapi dengan memperluas jumlah wajib pajak dan meningkatkan penagihan pajak pada korporasi besar dan individu kaya.
Baca juga : Ngeri! Ini Sederet Dampak jika PPN 12 Persen Berlaku 2025
Jika pemerintah tetap melanjutkan kenaikan PPN menjadi 12 persen dan tidak menaikkan upah minimum sesuai dengan tuntutan, KSPI bersama serikat buruh lainnya akan menggelar mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia.
“Aksi ini direncanakan akan menghentikan produksi selama minimal 2 hari antara tanggal 19 November hingga 24 Desember 2024, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap menekan rakyat kecil dan buruh,” tegas Said Iqbal. (*)
Editor: Yulian Saputra
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More