Nasional

PPN 12 Persen Berlaku pada Sekolah Internasional, Anggota DPR: Harusnya Tidak Sebesar Itu

Jakarta – Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk sekolah internasional, mulai Januari 2025 menuai perhatian serius banyak pihak.

Tak terkecuali, Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah. Menurutnya, pada prinsipnya pendidikan bersifat nirlaba bukan menjadi ajang komersialisasi.

“Tapi memang di kita ini kadang tidak konsisten. Ketika bicara soal pendidikan itu nirlaba, di bawah Yayasan. Memang tidak ada pajak yang dibayarkan, padahal ternyata penyelenggaraannya sesungguhnya komersial,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 Desember 2024.

Bagi Ledia, kebijakan yang diusulkan pemerintah ini berpotensi menjadi kontraproduktif, sebab tidak ada regulasi yang lebih detail.

“Kalau kita lihat sekolah Internasional, memang yang masuk ke sana pasti adalah orang-orang yang mampu. Namun, ketika ditetapkan pajaknya 12 persen, kita keberatan juga ya PPN ini dinaikkan karena itu kan kebutuhan untuk pendidikan, maka kalau pun ada pajak yang harus dibayarkan, harusnya tidak sebesar itu,” tegasnya.

Baca juga : BI Beberkan Dampak PPN 12 Persen Terhadap Inflasi dan Ekonomi RI

Lebih lanjut, kata dia, apabila merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), sekolah komersial adalah sekolah-sekolah yang dibentuk, dibangun di kawasan ekonomi khusus. 

“Itu yang secara eksplisit disebutkan. Jadi, memang itu yang nanti harus diliat detailnya, dicermati, apakah sekolah internasional termasuk dalam kategori tersebut,” kata politisi Fraksi PKS ini.

Pemerintah Agar Kaji Lebih Dalam

Berangkat dari hal ini, pihaknya berharap pemerintah untuk menggali sekaligus mengkaji lebih dalam. 

“Kalau kemudian sekolah Internasional dikenai PPN, kita juga harus lihat bahwa ada sekolah-sekolah yang non-internasional. Artinya domestik, yang menengah ke bawah justru sebenarnya harus dibantu juga karena mereka berdiri sebelum republik ini berdiri,” pungkasnya.

Baca juga : Pemerintah Bakal Kantongi Rp75 Triliun dari Kenaikan PPN 12 Persen di 2025

Senada, Anggota DPR RI, Novita Hardini, menilai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen terhadap sekolah berstandar internasional akan menghambat akses masyarakat terhadap pendidikan berkualitas dan berpotensi membawa dampak jangka panjang yang merugikan.

Ia menilai, sekolah internasional adalah sarana pendidikan berstandar global yang bisa menjadi tolok ukur sekaligus memotivasi sekolah nasional untuk berbenah dalam aspek pembelajaran, budaya sekolah, kurikulum, moral dan etika murid serta keterampilan tenaga pengajar.

“Ini penting agar pendidikan di Indonesia bisa lebih kompetitif di tingkat global,” bebernya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

OTT KPK di Bea Cukai: Eks Direktur P2 DJBC Ditangkap, Uang Miliaran-Emas 3 Kg Disita

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More

4 hours ago

Istana Bantah Isu 2 Pesawat Kenegaraan untuk Prabowo, Ini Penjelasannya

Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More

4 hours ago

BTN Targetkan Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi pada 2026

Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More

5 hours ago

Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar

Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More

5 hours ago

BTN Ungkap Penyebab NPL Konstruksi Tinggi, Fokus Bereskan Kredit Legacy

Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More

5 hours ago

Risiko Bencana Tinggi, Komisi VIII Minta Anggaran dan Sinergi Diperkuat

Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More

5 hours ago