Jakarta – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang dengan berbasis mikro (PPKM Mikro), mulai 9 hingga 22 Februari 2021.
Mengutip situs satgas penanganan COVID-19, 9 Febuari 2021, hal ini berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19
Para Kepala Daerah di Jawa dan Bali diminta untuk mengatur PPKM Mikro di wilayah masing-masing, sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19
PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, mulai dari zona hijau sampai dengan zona merah, dengan strategi pengendalian masing-masing sesuai dengan zonanya.
Mari kita taati pemberlakuan PPKM ini agar dapat menekan tingkat penularan COVID-19 di daerah kita masing-masing.
Inmendagri tentang PPKM Mikro bisa diunduh di:
https://covid19.go.id/p/regulasi/instruksi-menteri-dalam-negeri-nomor-03-tahun-2021. (*)
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More