Jakarta – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang dengan berbasis mikro (PPKM Mikro), mulai 9 hingga 22 Februari 2021.
Mengutip situs satgas penanganan COVID-19, 9 Febuari 2021, hal ini berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19
Para Kepala Daerah di Jawa dan Bali diminta untuk mengatur PPKM Mikro di wilayah masing-masing, sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19
PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, mulai dari zona hijau sampai dengan zona merah, dengan strategi pengendalian masing-masing sesuai dengan zonanya.
Mari kita taati pemberlakuan PPKM ini agar dapat menekan tingkat penularan COVID-19 di daerah kita masing-masing.
Inmendagri tentang PPKM Mikro bisa diunduh di:
https://covid19.go.id/p/regulasi/instruksi-menteri-dalam-negeri-nomor-03-tahun-2021. (*)
Poin Penting Pemerintah menargetkan investasi Rp2.100 triliun pada 2026 dengan fokus pada sektor berkelanjutan yang… Read More
Poin Penting Prajogo Pangestu membeli sekitar 1 juta saham BREN pada 15 Januari 2026 dengan… Read More
Poin Penting Insentif mobil listrik impor CBU berakhir per 31 Desember 2025, namun OJK menilai… Read More
Poin Penting Komisi XII DPR mendukung KLH menggugat perdata enam perusahaan yang diduga memicu banjir… Read More
Poin Penting Gozco Capital tambah kepemilikan BBYB hampir Rp100 miliar, membeli 207 juta saham senilai… Read More
Poin Penting IHSG menguat tipis pada sesi I perdagangan 19 Januari, naik 0,27 persen ke… Read More