Jakarta – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang selama 2 minggu, dari 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.
Mengutip situs satgas penanganan covid-19, perpanjangan ini berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PPKM tahap pertama pada periode 11-25 Januari 2021.
PPKM perlu dilaksanakan ini secara sungguh-sungguh, untuk menghasilkan perubahan yang signifikan terhadap penanganan kasus covid-19, berdasarkan 4 indikator yang telah ditetapkan, yaitu: indikator kematian, indikator kesembuhan, indikator kasus aktif, dan indikator keterisian tempat tidur atau Bed of Ratio (BOR).
Hal tersebut menegaskan, bahwa kita harus benar-benar dan sungguh-sungguh dalam menerapkan protokol kesehatan.
Lengah sedikit dan mengabaikan himbauan pemerintah, maka masalah ini akan lama berakhir.
Oleh sebab itu, jangan kasih kendor! Mari terus disiplin 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak dan hindari kerumunan, Mencuci tangan pakai sabun dengan rutin dan dukung pelaksanaan vaksinasi covid-19. (*)
Poin Penting PT Bank Amar Indonesia Tbk menyatakan siap memenuhi ketentuan permodalan baru jika OJK… Read More
Poin Penting AXA Mandiri menjaga stabilitas permodalan melalui pengawasan ketat terhadap rasio solvabilitas (Risk Based… Read More
Poin Penting BTN memperluas layanan consumer banking dan beyond mortgage, termasuk kartu kredit, BNPL, dan… Read More
Poin Penting KISI menyiapkan 7–8 perusahaan untuk IPO tahun 2026, meliputi sektor perbankan, pariwisata, pertambangan,… Read More
Poin Penting AXA Mandiri mencatat pendapatan premi Rp10 triliun pada 2025, dengan produk unitlink menyumbang… Read More
Poin Penting Suku Bunga BI Tetap: BI menahan suku bunga acuan (BI Rate) pada level… Read More