Jakarta – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang selama 2 minggu, dari 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.
Mengutip situs satgas penanganan covid-19, perpanjangan ini berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PPKM tahap pertama pada periode 11-25 Januari 2021.
PPKM perlu dilaksanakan ini secara sungguh-sungguh, untuk menghasilkan perubahan yang signifikan terhadap penanganan kasus covid-19, berdasarkan 4 indikator yang telah ditetapkan, yaitu: indikator kematian, indikator kesembuhan, indikator kasus aktif, dan indikator keterisian tempat tidur atau Bed of Ratio (BOR).
Hal tersebut menegaskan, bahwa kita harus benar-benar dan sungguh-sungguh dalam menerapkan protokol kesehatan.
Lengah sedikit dan mengabaikan himbauan pemerintah, maka masalah ini akan lama berakhir.
Oleh sebab itu, jangan kasih kendor! Mari terus disiplin 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak dan hindari kerumunan, Mencuci tangan pakai sabun dengan rutin dan dukung pelaksanaan vaksinasi covid-19. (*)
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More
Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More
Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More
Jakarta – Presiden Direktur PT Rintis Sejahtera, Iwan Setiawan, kembali dinobatkan sebagai salah satu Top… Read More