News Update

PPKM Darurat Diperpanjang, APPBI Minta Insentif dari Pemerintah

Jakarta – Keputusan pemerintah untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli dinilai akan berdampak cukup berat bagi sektor retail, salah satunya untuk sektor pusat perbelanjaan.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, industri pusat perbelanjaan menghadapi tantangan yang lebih berat dibandingkan tahun 2020 lalu. Hal ini dikarenakan dana cadangan perusahaan sudah habis digunakan untuk bertahan selama kondisi usaha yang sulit di tahun lalu. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada pemerintah agar dapat memberikan insentif atas biaya-biaya yang masih dibebankan oleh pemerintah meskipun pusat perbelanjaannya tidak beroperasi.

“Misalnya listrik kami harus tetap membayar listrik karena PLN memberlakukan pemakaian minimum. Demikian juga gas. Restauran tutup tapi harus membayar biaya minimum. Begitu juga pajak bumi dan bangunan, pajak reklame, dan biaya-biaya restribusi lain yang sifatnya tidak berubah meskipun pusat perbelanjaannya tutup,” ujar Alphonzus Widjaja dalam konferensi pers virtual, Rabu, 21 Juli 2021.

Selain itu, Alphonzus juga berharap pemerintah dapat memberikan subsidi gaji pegawai yang bekerja di pusat perbelanjaan hingga 50 persen. Subsidi ini sebagai upaya untuk menghindari terjadinya PHK karena beban gaji yang berat di tengah pendapatan yang menurun akibat pembatasan operasi pusat perbelanjaan.

“Subsidi ini bisa langsung diberikan kepada para pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan ataupun mekanisme lain,” ungkapnya.

Dirinya juga mengatakan, tidak beroperasinya pusat perbelanjaan juga memberikan dampak terhadap sektor informal yang ada di sekitarnya seperti warung-warung kecil, tempat kos, ojek, parkir dan sebagainya. Sektor usaha informal ini menurutnya, bergantung kepada para pegawai pusat perbelanjaan sebagai konsumen atau pengguna jasanya.

“Selama pusat perbelanjaannya tutup mereka akan kehilangan pelanggannya, yaitu para pekerja di pusat perbelanjaan tersebut,” ungkapnya (*)Dicky F. Maulana.

Editor: Rezkiana Np

Evan Yulian

Recent Posts

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

3 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

9 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

9 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

10 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

11 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

14 hours ago