News Update

PPKM Darurat Diperpanjang, APPBI Minta Insentif dari Pemerintah

Jakarta – Keputusan pemerintah untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli dinilai akan berdampak cukup berat bagi sektor retail, salah satunya untuk sektor pusat perbelanjaan.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, industri pusat perbelanjaan menghadapi tantangan yang lebih berat dibandingkan tahun 2020 lalu. Hal ini dikarenakan dana cadangan perusahaan sudah habis digunakan untuk bertahan selama kondisi usaha yang sulit di tahun lalu. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada pemerintah agar dapat memberikan insentif atas biaya-biaya yang masih dibebankan oleh pemerintah meskipun pusat perbelanjaannya tidak beroperasi.

“Misalnya listrik kami harus tetap membayar listrik karena PLN memberlakukan pemakaian minimum. Demikian juga gas. Restauran tutup tapi harus membayar biaya minimum. Begitu juga pajak bumi dan bangunan, pajak reklame, dan biaya-biaya restribusi lain yang sifatnya tidak berubah meskipun pusat perbelanjaannya tutup,” ujar Alphonzus Widjaja dalam konferensi pers virtual, Rabu, 21 Juli 2021.

Selain itu, Alphonzus juga berharap pemerintah dapat memberikan subsidi gaji pegawai yang bekerja di pusat perbelanjaan hingga 50 persen. Subsidi ini sebagai upaya untuk menghindari terjadinya PHK karena beban gaji yang berat di tengah pendapatan yang menurun akibat pembatasan operasi pusat perbelanjaan.

“Subsidi ini bisa langsung diberikan kepada para pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan ataupun mekanisme lain,” ungkapnya.

Dirinya juga mengatakan, tidak beroperasinya pusat perbelanjaan juga memberikan dampak terhadap sektor informal yang ada di sekitarnya seperti warung-warung kecil, tempat kos, ojek, parkir dan sebagainya. Sektor usaha informal ini menurutnya, bergantung kepada para pegawai pusat perbelanjaan sebagai konsumen atau pengguna jasanya.

“Selama pusat perbelanjaannya tutup mereka akan kehilangan pelanggannya, yaitu para pekerja di pusat perbelanjaan tersebut,” ungkapnya (*)Dicky F. Maulana.

Editor: Rezkiana Np

Evan Yulian

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

12 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

12 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

12 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

13 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

14 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

14 hours ago