Keuangan

PPATK: Temuan Transaksi Rp300 T di Kemenkeu Bukan Tindak Korupsi

Jakarta –  Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memastikan transaksi janggal senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan hasil penyalahgunaan atau korupsi. Transaksi tersebut merupakan analisis potensi tindak pidana awal.

“Transaksi itu adalah analis keuangan soal potensi tindak pidana awal tindak pindana pencucian uang, yang kami laporkan kepada Kemenkeu,” jelas Ivan kepada awak media di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.

Dia menjelaskan, Kemenkeu merupakan salah satu pihak yang menjadi penyidik tindak pindana awal pencucian uang. Ini tercantum dalam UU No 8 Tahun 2010. PPATK dalam hal ini menyampaikan data analisis yang merupakan potensi kasus terkait kepabeanan dan perpajakan kepada Kemenkeu.

“Dalam kerangka tersebut, perlu dipahami bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power atau tindak korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu. Tapi ini lebih kepada fungsi Kemenkeu dalam menangani kasus-kasus tindak pindana asal. Dan yang menjadi kewajiban kami adalah melakukan analisis dan melaporkannya ke Kemenkeu,” tambahnya.

Diakui Ivan, dari kasus-kasus yang telah dianalisis dalam tubuh Kemenkeu memang memiliki nilai yang luar biasa besar. “Kasus-kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai luar biasa besar Rp300 triliun,” kata Ivan.

Ivan tak memungkiri, dari potensi tindak pidana awal yang telah dianalisis PPATK, terdapat sejumlah kasus yang menyeret pegawai Kemenkeu. Hanya saja, nilainya memang tak terlalu besar.

“Ada satuan-satuan kasus yang dikoordinasikan langsung Kemenkeu terkait dengan pegawai. Kami menemukan terkait dengan pegawai dan nilainya sangat minim,” ungkap Ivan.

Jadi, Ivan menegaskan jangan ada salah persepsi di publik, terkait apa yang telah disampaikan analisis laporan keuangan soal potensi tindak pidana awal.

“Jangan ada salah persepsi di publik bahwa yang kami (sampaikan) kepada Kemenkeu bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan, atau korupsi oknum pegawai di Kemenkeu,” tegasnya.(*)

Galih Pratama

Recent Posts

OTT KPK di Bea Cukai: Eks Direktur P2 DJBC Ditangkap, Uang Miliaran-Emas 3 Kg Disita

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More

5 hours ago

Istana Bantah Isu 2 Pesawat Kenegaraan untuk Prabowo, Ini Penjelasannya

Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More

5 hours ago

BTN Targetkan Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi pada 2026

Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More

6 hours ago

Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar

Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More

6 hours ago

BTN Ungkap Penyebab NPL Konstruksi Tinggi, Fokus Bereskan Kredit Legacy

Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More

6 hours ago

Risiko Bencana Tinggi, Komisi VIII Minta Anggaran dan Sinergi Diperkuat

Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More

6 hours ago