Keuangan

PPATK Sebut Ada Transaksi hingga Rp127,37 Miliar dari Kasus Prostitusi Anak

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, hingga semester I-2024 tercatat adanya transaksi perputaran uang mencapai Rp127,37 miliar. Jumlah tersebut diduga hasil dari prostitusi anak yang berjumlah sekitar 24 ribu anak, dengan frekuensi transaksi mencapai 130 ribu.

Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M. Natsir Kongah mengatakan, transaksi perputaran uang dari dugaan hasil prostitusi anak tersebut dilakukan melalui platform-platform jasa keuangan, seperti e-wallet hingga Bitcoin.

“Penggunaan transfer dana tadi penggunaan platform-platform seperti Bitcoin Itu kita temukan, penggunaan e-commerce, lalu penggunaan e-wallet, OVO, GoPay, dan lain-lain itu kita temukan Itu yang banyak digunakan di dalam transaksi pembayaran dari eksploitasi seks terhadap anak ini jadi begitu ya,” ucap Natsir dalam Konferensi Pers ACOSEC di Bali, 7 Agustus 2024.

Baca juga : PPATK: 197.054 Anak-anak Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp293,4 Miliar

Natsir menjelaskan, angka tersebut didapat dari dua analisis terkait dengan eksploitasi seksual anak, di mana pada tahun 2021 terdapat 34 hasil analisis, sementara pada tahun 2023 terdapat dua hasil analisis.

“Dari dua hasil analisis, yang terkait dengan pelindungan anak pornografi, perdagangan orang, kemudian ada informasi dan transaksi elektronik child sex, eksploitasi atau kejahatan lintas batas negara,” imbuhnya.

Dalam hal ini, PPATK telah mewajibkan para penyedia jasa keuangan, seperti bank, asuransi, maupun pasar modal, untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LKTM), jika terindikasi adanya transaksi untuk kejahatan seksual terhadap anak.

Baca juga : Ditanya Soal Sosok Pengendali Judol Inisial T, Bos PPATK: Inisial-Inisialnya Luar Biasa Banyak

“Bila ketika ada indikasi kejahatan terhadap seksual anak ini PJK, termasuk bank Itu wajib menyampaikan laporan kepada PPATK. Nah, kemudian misalnya ekspert Indonesia memberikan informasi kepada PPATK ada eksploitasi dan lain-lain. Nah, kami bisa meminta kepada penyedia jasa keuangan untuk menyampaikan laporan dan PPATK punya kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap transaksi dari kasus-kasus tertentu,” ujar Natsir.

Adapun, kewajiban penyampaian LTKM oleh penyedia jasa keuangan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2020 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, di mana pada pasal 2 menyebutkan ada 26 tindak pidana di antaranya korupsi, ilegal minning, hingga kejahatan di bidang prostitusi. (*)

Editor : Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Bank Banten Ungkap Rencana Take Over Kredit ASN di Kabupaten Lebak dan Kota Serang

Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) berencana mengambil alih (take over)… Read More

12 mins ago

Ekspor RI Naik 10,69 Persen jadi USD24,41 Miliar di Oktober 2024

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekspor pada Oktober 2024 mengalami peningkatan. Tercatat, nilai ekspor Oktober… Read More

24 mins ago

Neraca Perdagangan RI Oktober 2024 Surplus USD2,48 Miliar

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan neraca perdagangan Indonesia pada Oktober 2024 mencatatkan surplus sebesar USD2,48… Read More

30 mins ago

RUPSLB Bank Banten Sepakati Pergantian Pengurus, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) baru saja menggelar Rapat Umum… Read More

41 mins ago

Dolar Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp15.938 Imbas Sikap The Fed

Jakarta - Rupiah diperkirakan akan melanjutkan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) seiring penguatan dolar… Read More

1 hour ago

PPATK Blokir Rekening Ivan Sugianto, Pengusaha yang Viral karena Intimidasi Siswa

Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening milik Ivan Sugianto… Read More

1 hour ago