Keuangan

PPATK Sebut Ada Transaksi hingga Rp127,37 Miliar dari Kasus Prostitusi Anak

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, hingga semester I-2024 tercatat adanya transaksi perputaran uang mencapai Rp127,37 miliar. Jumlah tersebut diduga hasil dari prostitusi anak yang berjumlah sekitar 24 ribu anak, dengan frekuensi transaksi mencapai 130 ribu.

Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M. Natsir Kongah mengatakan, transaksi perputaran uang dari dugaan hasil prostitusi anak tersebut dilakukan melalui platform-platform jasa keuangan, seperti e-wallet hingga Bitcoin.

“Penggunaan transfer dana tadi penggunaan platform-platform seperti Bitcoin Itu kita temukan, penggunaan e-commerce, lalu penggunaan e-wallet, OVO, GoPay, dan lain-lain itu kita temukan Itu yang banyak digunakan di dalam transaksi pembayaran dari eksploitasi seks terhadap anak ini jadi begitu ya,” ucap Natsir dalam Konferensi Pers ACOSEC di Bali, 7 Agustus 2024.

Baca juga : PPATK: 197.054 Anak-anak Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp293,4 Miliar

Natsir menjelaskan, angka tersebut didapat dari dua analisis terkait dengan eksploitasi seksual anak, di mana pada tahun 2021 terdapat 34 hasil analisis, sementara pada tahun 2023 terdapat dua hasil analisis.

“Dari dua hasil analisis, yang terkait dengan pelindungan anak pornografi, perdagangan orang, kemudian ada informasi dan transaksi elektronik child sex, eksploitasi atau kejahatan lintas batas negara,” imbuhnya.

Dalam hal ini, PPATK telah mewajibkan para penyedia jasa keuangan, seperti bank, asuransi, maupun pasar modal, untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LKTM), jika terindikasi adanya transaksi untuk kejahatan seksual terhadap anak.

Baca juga : Ditanya Soal Sosok Pengendali Judol Inisial T, Bos PPATK: Inisial-Inisialnya Luar Biasa Banyak

“Bila ketika ada indikasi kejahatan terhadap seksual anak ini PJK, termasuk bank Itu wajib menyampaikan laporan kepada PPATK. Nah, kemudian misalnya ekspert Indonesia memberikan informasi kepada PPATK ada eksploitasi dan lain-lain. Nah, kami bisa meminta kepada penyedia jasa keuangan untuk menyampaikan laporan dan PPATK punya kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap transaksi dari kasus-kasus tertentu,” ujar Natsir.

Adapun, kewajiban penyampaian LTKM oleh penyedia jasa keuangan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2020 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, di mana pada pasal 2 menyebutkan ada 26 tindak pidana di antaranya korupsi, ilegal minning, hingga kejahatan di bidang prostitusi. (*)

Editor : Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

11 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

11 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

14 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

17 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

22 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

23 hours ago