Keuangan

PPATK Sebut Ada Transaksi hingga Rp127,37 Miliar dari Kasus Prostitusi Anak

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, hingga semester I-2024 tercatat adanya transaksi perputaran uang mencapai Rp127,37 miliar. Jumlah tersebut diduga hasil dari prostitusi anak yang berjumlah sekitar 24 ribu anak, dengan frekuensi transaksi mencapai 130 ribu.

Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M. Natsir Kongah mengatakan, transaksi perputaran uang dari dugaan hasil prostitusi anak tersebut dilakukan melalui platform-platform jasa keuangan, seperti e-wallet hingga Bitcoin.

“Penggunaan transfer dana tadi penggunaan platform-platform seperti Bitcoin Itu kita temukan, penggunaan e-commerce, lalu penggunaan e-wallet, OVO, GoPay, dan lain-lain itu kita temukan Itu yang banyak digunakan di dalam transaksi pembayaran dari eksploitasi seks terhadap anak ini jadi begitu ya,” ucap Natsir dalam Konferensi Pers ACOSEC di Bali, 7 Agustus 2024.

Baca juga : PPATK: 197.054 Anak-anak Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp293,4 Miliar

Natsir menjelaskan, angka tersebut didapat dari dua analisis terkait dengan eksploitasi seksual anak, di mana pada tahun 2021 terdapat 34 hasil analisis, sementara pada tahun 2023 terdapat dua hasil analisis.

“Dari dua hasil analisis, yang terkait dengan pelindungan anak pornografi, perdagangan orang, kemudian ada informasi dan transaksi elektronik child sex, eksploitasi atau kejahatan lintas batas negara,” imbuhnya.

Dalam hal ini, PPATK telah mewajibkan para penyedia jasa keuangan, seperti bank, asuransi, maupun pasar modal, untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LKTM), jika terindikasi adanya transaksi untuk kejahatan seksual terhadap anak.

Baca juga : Ditanya Soal Sosok Pengendali Judol Inisial T, Bos PPATK: Inisial-Inisialnya Luar Biasa Banyak

“Bila ketika ada indikasi kejahatan terhadap seksual anak ini PJK, termasuk bank Itu wajib menyampaikan laporan kepada PPATK. Nah, kemudian misalnya ekspert Indonesia memberikan informasi kepada PPATK ada eksploitasi dan lain-lain. Nah, kami bisa meminta kepada penyedia jasa keuangan untuk menyampaikan laporan dan PPATK punya kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap transaksi dari kasus-kasus tertentu,” ujar Natsir.

Adapun, kewajiban penyampaian LTKM oleh penyedia jasa keuangan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2020 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, di mana pada pasal 2 menyebutkan ada 26 tindak pidana di antaranya korupsi, ilegal minning, hingga kejahatan di bidang prostitusi. (*)

Editor : Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Bos Danantara Sebut Demutualisasi BEI Buka Pintu Investor Global

Poin Penting Demutualisasi BEI membuka peluang investor asing menjadi pemegang saham, mengikuti praktik bursa efek… Read More

1 hour ago

CIO Danantara Buka Suara soal Demutualisasi BEI dan Potensi Konflik

Poin Penting Demutualisasi BEI dinilai tidak memicu konflik kepentingan, karena pengaturan dan pengawasan tetap di… Read More

2 hours ago

Awarding BTN Housingpreneur Jadi Penutup BTN Expo 2026, Fokus Inovasi Perumahan

Poin Penting BTN Expo 2026 ditutup dengan Awarding BTN Housingpreneur 2025, menyoroti lahirnya 58 inovator… Read More

3 hours ago

Digadang Jadi Pjs Dirut BEI, Jeffrey Hendrik Respons Begini

Poin Penting Jeffrey Hendrik digadang menjadi Pjs Dirut BEI, namun memilih menunggu pengumuman resmi. Penunjukan… Read More

3 hours ago

Respons Cepat OJK Redam Kekhawatiran Pasar Pascapergantian Pimpinan

Poin Penting OJK memastikan stabilitas pasar keuangan tetap terjaga usai penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai… Read More

5 hours ago

OJK Beberkan 8 Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal RI, Apa Saja?

Poin Penting OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi… Read More

6 hours ago