Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah merampungkan proses analisis terhadap 122 juta rekening pasif (dormant) yang terindikasi digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, proses pembukaan kembali atau reaktivasi rekening dormant akan dilakukan oleh masing-masing perbankan.
Ia menegaskan, data rekening yang berstatus dormant tersebut bukan ditentukan oleh PPATK, melainkan diperoleh berdasarkan laporan dari pihak perbankan.
“Saya tegaskan lagi, per hari ini semua sudah kita rilis (semua rekening dormant sudah dirilis) dan kita kembalikan (ke bank). Sudah selesai, memang fasenya sudah masuk (untuk diselesaikan),” kata Ivan dinukil ANTARA, Selasa, 5 Agustus 2025.
Baca juga: BNI: Pemblokiran Sementara Rekening Dormant oleh PPATK Demi Lindungi Dana Nasabah
Ivan menjelaskan, pemetaan dan penanganan terhadap rekening dormant dilakukan secara bertahap dalam 17 batch sejak Mei 2025. Setelah dihentikan sementara dan tidak ditemukan aktivitas mencurigakan, rekening tersebut kembali dibuka.
Pemutakhiran data nasabah juga tetap dilakukan melalui prosedur customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD).
Lanjut Ivan, dengan seluruh rekening dormant telah dianalisis dan tidak ada lagi rekening yang sedang dalam proses di PPATK, mekanisme reaktivasi dikembalikan kepada masing-masing bank.
“Ada yang benar-benar sudah selesai. Sebagian yang masih belum, itu masih ada di tangan teman-teman bank. Tapi secara umum yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank. Memang bervariasi (waktu reaktiviasi bervariasi), mekanisme bank antara satu bank dengan bank lainnya,” bebernya.
Sebelumnya, PPATK menuturkan bahwa penghentian sementara transaksi pada rekening dormant dilakukan bukan tanpa alasan.
Baca juga: Dana Bansos Rp2,1 T Mengendap di Rekening Dormant, Puan Desak Audit Menyeluruh
Dalam analisis lima tahun terakhir, PPATK menemukan maraknya penyalahgunaan rekening dormant tanpa sepengetahuan pemiliknya. Rekening-rekening ini kerap digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, seperti jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi dan kejahatan lainnya.
Dana dalam rekening dormant juga kerap diambil secara melawan hukum, baik oleh pihak internal bank maupun pihak lain, terutama pada rekening yang tidak pernah diperbarui datanya oleh nasabah.
PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan.
Menurut PPATK, penghentian sementara terhadap rekening dormant telah sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan kolaborasi lintas sektor (pemerintah, dunia usaha, investor,… Read More
Poin Penting PT Phapros Tbk (PEHA) mencetak laba bersih Rp7,7 miliar per September 2025, berbalik… Read More
Poin Penting Unilever Indonesia membagikan dividen interim 2025 sebesar Rp3,30 triliun atau Rp87 per saham,… Read More
Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More
Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More
Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More