News Update

PPATK Rampung Teliti 122 Juta Rekening Pasif, Bank Proses Reaktivasi

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah merampungkan proses analisis terhadap 122 juta rekening pasif (dormant) yang terindikasi digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, proses pembukaan kembali atau reaktivasi rekening dormant akan dilakukan oleh masing-masing perbankan.

Ia menegaskan, data rekening yang berstatus dormant tersebut bukan ditentukan oleh PPATK, melainkan diperoleh berdasarkan laporan dari pihak perbankan.

“Saya tegaskan lagi, per hari ini semua sudah kita rilis (semua rekening dormant sudah dirilis) dan kita kembalikan (ke bank). Sudah selesai, memang fasenya sudah masuk (untuk diselesaikan),” kata Ivan dinukil ANTARA, Selasa, 5 Agustus 2025.

Baca juga: BNI: Pemblokiran Sementara Rekening Dormant oleh PPATK Demi Lindungi Dana Nasabah

Ivan menjelaskan, pemetaan dan penanganan terhadap rekening dormant dilakukan secara bertahap dalam 17 batch sejak Mei 2025. Setelah dihentikan sementara dan tidak ditemukan aktivitas mencurigakan, rekening tersebut kembali dibuka.

Pemutakhiran data nasabah juga tetap dilakukan melalui prosedur customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD).

Rekening Sudah Dikembalikan, Tanggung Jawab di Bank

Lanjut Ivan, dengan seluruh rekening dormant telah dianalisis dan tidak ada lagi rekening yang sedang dalam proses di PPATK, mekanisme reaktivasi dikembalikan kepada masing-masing bank.

“Ada yang benar-benar sudah selesai. Sebagian yang masih belum, itu masih ada di tangan teman-teman bank. Tapi secara umum yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank. Memang bervariasi (waktu reaktiviasi bervariasi), mekanisme bank antara satu bank dengan bank lainnya,” bebernya.

Sebelumnya, PPATK menuturkan bahwa penghentian sementara transaksi pada rekening dormant dilakukan bukan tanpa alasan. 

Baca juga: Dana Bansos Rp2,1 T Mengendap di Rekening Dormant, Puan Desak Audit Menyeluruh

Dalam analisis lima tahun terakhir, PPATK menemukan maraknya penyalahgunaan rekening dormant tanpa sepengetahuan pemiliknya. Rekening-rekening ini kerap digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, seperti jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi dan kejahatan lainnya.

Dana dalam rekening dormant juga kerap diambil secara melawan hukum, baik oleh pihak internal bank maupun pihak lain, terutama pada rekening yang tidak pernah diperbarui datanya oleh nasabah.

PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan.

Menurut PPATK, penghentian sementara terhadap rekening dormant telah sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

OJK Beberkan 8 Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal RI, Apa Saja?

Poin Penting OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi… Read More

2 hours ago

PWI Pusat Bakal Terima Hadiah Patung Tirto Adhi Soerjo dan Samin Surosentiko dari Blora

Poin Penting PWI Pusat akan menerima dua patung tokoh nasional—Tirto Adhi Soerjo dan Samin Surosentiko—karya… Read More

4 hours ago

DPR Pastikan Pengganti Pimpinan OJK-BEI Bebas Afiliasi Danantara dan BUMN

Poin Penting Pengisian pimpinan OJK dan BEI dipastikan independen, tidak berasal dari pihak terafiliasi Danantara,… Read More

5 hours ago

Kredit Macet, Bisnis Gagal atau Niat Jahat? OJK Harus Berada di Depan Bank

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More

16 hours ago

KPK Mencari “Pepesan Kosong” Dana Non Budgeter-Iklan Bank BJB, Terus Berputar-putar “Dikaitkan” Ridwan Kamil-Aura Kasih

Oleh Tim Infobank DI sebuah ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, udara tak hanya berdebu… Read More

17 hours ago

Daftar Saham Top Laggards dalam Sepekan, Ada BREN, BUMI hingga MORA

Poin Penting IHSG anjlok 6,94 persen sepanjang pekan 26–30 Januari 2026 ke level 8.329,60, seiring… Read More

17 hours ago