Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah merampungkan proses analisis terhadap 122 juta rekening pasif (dormant) yang terindikasi digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, proses pembukaan kembali atau reaktivasi rekening dormant akan dilakukan oleh masing-masing perbankan.
Ia menegaskan, data rekening yang berstatus dormant tersebut bukan ditentukan oleh PPATK, melainkan diperoleh berdasarkan laporan dari pihak perbankan.
“Saya tegaskan lagi, per hari ini semua sudah kita rilis (semua rekening dormant sudah dirilis) dan kita kembalikan (ke bank). Sudah selesai, memang fasenya sudah masuk (untuk diselesaikan),” kata Ivan dinukil ANTARA, Selasa, 5 Agustus 2025.
Baca juga: BNI: Pemblokiran Sementara Rekening Dormant oleh PPATK Demi Lindungi Dana Nasabah
Ivan menjelaskan, pemetaan dan penanganan terhadap rekening dormant dilakukan secara bertahap dalam 17 batch sejak Mei 2025. Setelah dihentikan sementara dan tidak ditemukan aktivitas mencurigakan, rekening tersebut kembali dibuka.
Pemutakhiran data nasabah juga tetap dilakukan melalui prosedur customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD).
Lanjut Ivan, dengan seluruh rekening dormant telah dianalisis dan tidak ada lagi rekening yang sedang dalam proses di PPATK, mekanisme reaktivasi dikembalikan kepada masing-masing bank.
“Ada yang benar-benar sudah selesai. Sebagian yang masih belum, itu masih ada di tangan teman-teman bank. Tapi secara umum yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank. Memang bervariasi (waktu reaktiviasi bervariasi), mekanisme bank antara satu bank dengan bank lainnya,” bebernya.
Sebelumnya, PPATK menuturkan bahwa penghentian sementara transaksi pada rekening dormant dilakukan bukan tanpa alasan.
Baca juga: Dana Bansos Rp2,1 T Mengendap di Rekening Dormant, Puan Desak Audit Menyeluruh
Dalam analisis lima tahun terakhir, PPATK menemukan maraknya penyalahgunaan rekening dormant tanpa sepengetahuan pemiliknya. Rekening-rekening ini kerap digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, seperti jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi dan kejahatan lainnya.
Dana dalam rekening dormant juga kerap diambil secara melawan hukum, baik oleh pihak internal bank maupun pihak lain, terutama pada rekening yang tidak pernah diperbarui datanya oleh nasabah.
PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan.
Menurut PPATK, penghentian sementara terhadap rekening dormant telah sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More