Nasional

PPATK: Proses Analisis Rekening Dormant Rampung, Nasabah Wajib Perbarui Data

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan seluruh proses analisis terhadap rekening dormant (tidak aktif) yang dilakukan bersama perbankan sejak 15 Mei 2025 telah rampung pada 31 Juli 2025.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK Natsir Kongah mengungkapkan, peta risiko atas 122 juta rekening dormant yang sebelumnya terdampak penghentian sementara transaksi kini telah diperoleh.

“Hasil Anaisis atas rekening dormant tersebut telah menghasilkan kategori rekening dormant berdasarkan tingkat risiko, tanpa mengungkap informasi individual yang bersifat rahasia,” ujar Natsir dalam keterangannya, Sabtu, 9 Agustus 2025.

PPATK telah menyiapkan sejumlah rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant untuk diserahkan kepada otoritas terkait.

“Peta risiko akan menjadi rujukan bagi semua pihak terkait, baik regulator maupun industri jasa keuangan, untuk mengambil langkah yang tepat untuk melindungi kepentingan nasabah,” jelasnya.

Sebagai upaya pelindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan rekening dormant, PPATK meminta perbankan untuk mendapatkan secara proaktif informasi terkini mengenai identitas dan keberadaan nasabahnya melalui kontak langsung dengan nasabah baik secara tatap muka, maupun secara online.

Prosedur reaktivasi rekening dormant ini merupakan salah satu proses mengenali pengguna jasa atau Know Your Customer (KYC)

Baca juga : Menakar Kebijakan dan Tantangan PPATK  

Sejak Mei 2025, PPATK telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk mencabut penghentian sementara transaksi (cabut Hensem) sesuai prosedur.

Hingga kini, lebih dari 100 juta rekening atau 90 persen dari total rekening dormant telah kembali aktif, sebagian besar merupakan rekening yang tidak bertransaksi selama 5 hingga 35 tahun. Proses aktivasi selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing bank.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan pentingnya memastikan rekening yang diaktifkan bebas dari praktik jual beli rekening, peretasan, dan penyalahgunaan.

“Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank, sesuai kebijakan internal mereka. Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa kedepan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” ujarnya.

Baca juga : PPATK Klaim Pemblokiran Rekening Pasif Tekan Transaksi Deposit Judol

Bagi masyarakat yang rekeningnya masih berstatus dormant atau terhenti sementara, langkah yang dapat dilakukan adalah: 

  1. Nasabah diminta untuk mengunjungi kantor pusat atau kantor cabang bank terdekat.
  2. Apabila tidak memungkinkan untuk hadir secara tatap muka maka nasabah menghubungi layanan nasabah resmi bank (telepon, email, live chat, aplikasi mobile banking).
  3. Nasabah mempersiapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan bank.

PPATK juga mengimbau masyarakat untuk selalu memperbarui data di bank, tidak meminjamkan atau menjual identitas maupun rekening, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Dengan koordinasi erat antara PPATK, perbankan, regulator, dan masyarakat, kita dapat membangun sistem keuangan yang tangguh, aman, dan terpercaya,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Purbaya Disebut Temukan Data Uang Jokowi Ribuan Triliun di Bank China, Kemenkeu: Hoaks!

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More

8 hours ago

Lewat AKSes KSEI, OJK Dorong Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal

Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More

10 hours ago

Penjualan Emas BSI Tembus 2,18 Ton, Mayoritas Pembelinya Gen Z dan Milenial

Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More

10 hours ago

Transaksi Syariah Card Melonjak 48 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More

10 hours ago

Purbaya Siapkan Jurus Baru Berantas Rokok Ilegal, Apa Itu?

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More

10 hours ago

Permata Bank Mulai Kembangkan Produk Paylater

Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More

11 hours ago