Keuangan

PPATK Luncurkan Aplikasi Pelaporan Anti Money Laundering

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan aplikasi pelaporan go Anti Money Laundering (goAML) pada Senin, 1 Februari 2021. Aplikasi tersebut akan menggantikan aplikasi pelaporan yang digunakan selama ini, yaitu Gathering Reports and Information Processing System (GRIPS).

Aplikasi pelaporan goAML dikembangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), dan telah dilakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai kebutuhan Indonesia. Aplikasi goAML ini juga sudah diimplementasikan oleh 56 lembaga intelijen keuangan di dunia, dan 55 lembaga intelijen keuangan lainnya sedang dalam proses engagement dengan UNODC.

“Sejak tanggal 1 Februari 2021 seluruh laporan yang disampaikan kepada PPATK oleh Pihak Pelapor wajib disampaikan melalui aplikasi goAML, dan bila terdapat penundaan transaksi atau permintaan penghentian transaksi maka Berita Acara Penundaan Transaksi dan Berita Acara Penghentian Transaksi disampaikan juga melalui aplikasi goAML,” ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rae.

Laporan yang disampaikan tersebut berupa Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri (LTKL), Laporan Transaksi (LT), Laporan Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia (LPUTLB).

Implementasi sistem pelaporan goAML merupakan salah satu program kerja strategis PPATK sebagai upaya optimalisasi upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

Diharapkan melalui mekanisme pelaporan goAML akan terjadi sinergi diantara pihak pelapor, Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP), Aparat Penegak Hukum (APH), dan PPATK sesuai fungsi dan kewenangannya masing-masing, guna lebih menjamin efektivitas upaya menjaga dan meningkatkan integritas dan stabilitas sistem keuangan Indonesia.

Dian menegaskan akses akan diberikan secara ketat hanya kepada pejabat atau petugas yang diberi wewenang oleh masing-masing Pihak Pelapor, LPP, APH, dan PPATK sehingga tidak akan terjadi pelanggaran atas kerahasiahan data/informasi yang ada di goAML. “Aplikasi ini juga sangat efektif, efisien dan mudah untuk dioperasikan oleh Pihak Pelapor,” ucapnya.

Kelebihan aplikasi goAML ini akan meningkatkan kualitas laporan yang disampaikan oleh Pihak Pelapor, integrasi berbagai jenis laporan, serta data dan informasi yang menghasilkan profil terduga pencucian uang dan pendanaan terorisme yang lebih komprehensif sehingga dapat ditindaklanjuti dengan analisis/pemeriksaan oleh PPATK dengan lebih cepat.

Dengan sistem pelaporan goAML ini juga diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas laporan. Sistem pelaporan goAML ini akan mengembalikan laporan yang tidak sesuai ketentuan dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga Pihak Pelapor dapat segera melakukan koreksi laporan.

Guna mempersiapkan penggunaan goAML, PPATK telah melakukan rangkaian diskusi bersama dengan Pihak Pelapor dan LPP untuk memperoleh masukan dalam penyusunan ketentuan pelaporan goAML, yang dilaksanakan secara online di masa pandemi ini. Secara berkelanjutan, PPATK telah melakukan pertemuan untuk memantau kesiapan Pihak Pelapor, dan menyediakan layanan Call Center apabila terdapat permasalahan atau pertanyaan yang membutuhkan tanggapan PPATK.

Pihak Pelapor yang dimaksud adalah sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, yaitu Penyedia Jasa Keuangan (PJK), antara lain bank (Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat), perusahaan pembiayaan, modal ventura, dan 17 jenis PJK lainnya; Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya (PBJ), yaitu perusahaan properti/agen properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, pedagang barang seni dan antik, dan balai lelang; Profesi, yaitu Advokat, Notaris, PPAT, Akuntan, Akuntan Publik, dan Perencana Keuangan.

Untuk diketahui total laporan yang diterima PPATK pada periode Januari hingga Desember 2020 adalah sebanyak 61.841 LTKM, 2.738.614 LTKT, 31.968.029 LTKL, 31.994 LT PBJ, dan 967 LPUTLB.

PPATK mengucapkan terima kasih atas kerjasama seluruh pihak terkait yaitu Pihak Pelapor, Lembaga Pengatur dan Pengawas, serta Aparan Penegak Hukum atas dukungannya kepada PPATK dalam menyelesaikan program besar implementasi aplikasi goAML di Indonesia. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jumlah SID Naik, BEI Gaspol Tingkatkan Keaktifan Investor di Pasar Modal

Balikpapan – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, jumlah single investor identification (SID) menembus 14 juta per… Read More

10 hours ago

Generali Indonesia Beri Perlindungan Asuransi bagi 6.000 Pelari di PLN Electric Run 2024

Jakarta – PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) terus mendukung berbagai kegiatan yang mempromosikan kesehatan… Read More

11 hours ago

Diikuti 6.470 Pelari, PLN Electric Run 2024 Ditarget Hindari Emisi Karbon hingga 14 ton CO2

Jakarta - Sebanyak 6.470 racepack telah diambil pelari yang berpartisipasi dalam PLN Electric Run 2024… Read More

18 hours ago

Segini Target OJK Buka Akses Produk dan Layanan Jasa Keuangan di BIK 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik pencapaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 sekitar 8,7… Read More

18 hours ago

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

1 day ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

1 day ago