Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) mendapatkan 69 juta laporan terkait kejahatan pencucian uang. Hal ini disampaikan oleh Patrick Irawan selaku Senior Researcher AML/CFT PPATK di Jakarta, Kamis (17/10).
“Pencucian uang adalah puncak kejahatan, dan kita sudah menerima 69 juta laporan terkait ini,” ujarnya.
Dia menegaskan, untuk dapat mengatasi kejahatan pencucian uang, kolaborasi antarinstitusi dan regulator berdasarkan data yang terintegrasi dan terbuka menjadi sebuah keharusan. “Harus ada koordinasi antarlembaga untuk mencegah kesulitan deteksi financial crime,” terangnya.
Ia menyontohkan, bahwa PPATK sudah merilis daftar nama-nama pihak yang diduga terlibat dalam kejahatan kemanusiaan, seperti teroris atau human trafficking ke lembaga keuangan, sehingga lembaga keuangan dapat berkolaborasi memberikan laporan transaksi mencurigakan.
Sementara itu, Managing Director Financial Services Cloudera (perusahaan penyedia jasa perlindungan dan tracking data di Indonesia) Steven Totman berkata bahwa penggunaan real time data yang terintegrasi sangat penting. “Sehingga accessible (bisa diakses) untuk melacak modus-modus baru pencucian uang,” tukasnya. (*) Steven
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More