Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) mendapatkan 69 juta laporan terkait kejahatan pencucian uang. Hal ini disampaikan oleh Patrick Irawan selaku Senior Researcher AML/CFT PPATK di Jakarta, Kamis (17/10).
“Pencucian uang adalah puncak kejahatan, dan kita sudah menerima 69 juta laporan terkait ini,” ujarnya.
Dia menegaskan, untuk dapat mengatasi kejahatan pencucian uang, kolaborasi antarinstitusi dan regulator berdasarkan data yang terintegrasi dan terbuka menjadi sebuah keharusan. “Harus ada koordinasi antarlembaga untuk mencegah kesulitan deteksi financial crime,” terangnya.
Ia menyontohkan, bahwa PPATK sudah merilis daftar nama-nama pihak yang diduga terlibat dalam kejahatan kemanusiaan, seperti teroris atau human trafficking ke lembaga keuangan, sehingga lembaga keuangan dapat berkolaborasi memberikan laporan transaksi mencurigakan.
Sementara itu, Managing Director Financial Services Cloudera (perusahaan penyedia jasa perlindungan dan tracking data di Indonesia) Steven Totman berkata bahwa penggunaan real time data yang terintegrasi sangat penting. “Sehingga accessible (bisa diakses) untuk melacak modus-modus baru pencucian uang,” tukasnya. (*) Steven
Oleh Tim Infobanknews/The Asian Post SIDANG kredit macet PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex,… Read More
Poin Penting Satgas PKH menyegel area operasional PT Mineral Trobos di Maluku Utara karena dugaan… Read More
Poin Penting PT Bank Amar Indonesia Tbk menyatakan siap memenuhi ketentuan permodalan baru jika OJK… Read More
Poin Penting AXA Mandiri menjaga stabilitas permodalan melalui pengawasan ketat terhadap rasio solvabilitas (Risk Based… Read More
Poin Penting BTN memperluas layanan consumer banking dan beyond mortgage, termasuk kartu kredit, BNPL, dan… Read More
Poin Penting KISI menyiapkan 7–8 perusahaan untuk IPO tahun 2026, meliputi sektor perbankan, pariwisata, pertambangan,… Read More