Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) mendapatkan 69 juta laporan terkait kejahatan pencucian uang. Hal ini disampaikan oleh Patrick Irawan selaku Senior Researcher AML/CFT PPATK di Jakarta, Kamis (17/10).
“Pencucian uang adalah puncak kejahatan, dan kita sudah menerima 69 juta laporan terkait ini,” ujarnya.
Dia menegaskan, untuk dapat mengatasi kejahatan pencucian uang, kolaborasi antarinstitusi dan regulator berdasarkan data yang terintegrasi dan terbuka menjadi sebuah keharusan. “Harus ada koordinasi antarlembaga untuk mencegah kesulitan deteksi financial crime,” terangnya.
Ia menyontohkan, bahwa PPATK sudah merilis daftar nama-nama pihak yang diduga terlibat dalam kejahatan kemanusiaan, seperti teroris atau human trafficking ke lembaga keuangan, sehingga lembaga keuangan dapat berkolaborasi memberikan laporan transaksi mencurigakan.
Sementara itu, Managing Director Financial Services Cloudera (perusahaan penyedia jasa perlindungan dan tracking data di Indonesia) Steven Totman berkata bahwa penggunaan real time data yang terintegrasi sangat penting. “Sehingga accessible (bisa diakses) untuk melacak modus-modus baru pencucian uang,” tukasnya. (*) Steven
Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More
Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More