Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) mendapatkan 69 juta laporan terkait kejahatan pencucian uang. Hal ini disampaikan oleh Patrick Irawan selaku Senior Researcher AML/CFT PPATK di Jakarta, Kamis (17/10).
“Pencucian uang adalah puncak kejahatan, dan kita sudah menerima 69 juta laporan terkait ini,” ujarnya.
Dia menegaskan, untuk dapat mengatasi kejahatan pencucian uang, kolaborasi antarinstitusi dan regulator berdasarkan data yang terintegrasi dan terbuka menjadi sebuah keharusan. “Harus ada koordinasi antarlembaga untuk mencegah kesulitan deteksi financial crime,” terangnya.
Ia menyontohkan, bahwa PPATK sudah merilis daftar nama-nama pihak yang diduga terlibat dalam kejahatan kemanusiaan, seperti teroris atau human trafficking ke lembaga keuangan, sehingga lembaga keuangan dapat berkolaborasi memberikan laporan transaksi mencurigakan.
Sementara itu, Managing Director Financial Services Cloudera (perusahaan penyedia jasa perlindungan dan tracking data di Indonesia) Steven Totman berkata bahwa penggunaan real time data yang terintegrasi sangat penting. “Sehingga accessible (bisa diakses) untuk melacak modus-modus baru pencucian uang,” tukasnya. (*) Steven
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung rencana OJK menyesuaikan RBB agar perbankan lebih… Read More
Poin Penting Bank BPD Bali mencatat modal inti Rp5,7 triliun dan menargetkan naik kelas ke… Read More
Poin Penting Adapundi menolak putusan KPPU karena dinilai tidak mencerminkan kondisi dan regulasi industri fintech… Read More
PT ALTO Network meluncurkan dua layanan digital terbaru, yaitu Askara Connect dan Askara Collab, untuk… Read More
Poin Penting Hijrah finansial sebagai transformasi menyeluruh, bukan sekadar pindah produk keuangan, tetapi perubahan cara… Read More
Poin Penting Saham BBCA turun sekitar 19 perse ytd, sejalan pelemahan IHSG, namun dinilai sebagai… Read More