Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) mendapatkan 69 juta laporan terkait kejahatan pencucian uang. Hal ini disampaikan oleh Patrick Irawan selaku Senior Researcher AML/CFT PPATK di Jakarta, Kamis (17/10).
“Pencucian uang adalah puncak kejahatan, dan kita sudah menerima 69 juta laporan terkait ini,” ujarnya.
Dia menegaskan, untuk dapat mengatasi kejahatan pencucian uang, kolaborasi antarinstitusi dan regulator berdasarkan data yang terintegrasi dan terbuka menjadi sebuah keharusan. “Harus ada koordinasi antarlembaga untuk mencegah kesulitan deteksi financial crime,” terangnya.
Ia menyontohkan, bahwa PPATK sudah merilis daftar nama-nama pihak yang diduga terlibat dalam kejahatan kemanusiaan, seperti teroris atau human trafficking ke lembaga keuangan, sehingga lembaga keuangan dapat berkolaborasi memberikan laporan transaksi mencurigakan.
Sementara itu, Managing Director Financial Services Cloudera (perusahaan penyedia jasa perlindungan dan tracking data di Indonesia) Steven Totman berkata bahwa penggunaan real time data yang terintegrasi sangat penting. “Sehingga accessible (bisa diakses) untuk melacak modus-modus baru pencucian uang,” tukasnya. (*) Steven
Poin Penting Sebanyak 143,9 juta orang diperkirakan mudik Lebaran, dengan mobil pribadi mendominasi hingga 76,24… Read More
Poin Penting Transaksi ZISWAF BSI selama Ramadan 2026 mencapai Rp30 miliar, naik hampir dua kali… Read More
Poin Penting Ekspor Indonesia ke Timur Tengah hanya sekitar 4,2% dari total ekspor, sehingga dampak… Read More
Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More
Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More
Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More