Nasional

PPATK Hentikan Sementara Transaksi Yayasan ACT

Jakarta – Kementerian Sosial telah mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dilakukan oleh Lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) karena diketahui adanya indikasi penyimpangan PUB.

Kemensos menyatakan pencabutan izin tersebut melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Menyusul pencabutan izin yang telah dilakukan oleh Kemensos, PPATK melalui konferensi pers yang diwakili oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana hari ini (6/7) menyatakan penghentian sementara transaksi 60 rekening dengan atas nama Yayasan ACT di 33 penyedia jasa keuangan.

“Per hari ini PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 CIF atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan, jadi ada di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan,” ujar Ivan.

Baca juga : PPATK Imbau, Donasi Online Berpotensi Diselewengkan

Sebelumya PPATK sejak tahun 2018 telah melakukan analisis terkait dengan dana masuk dan dana keluar melalui kajian database PPATK dan kemudian ditemukan adanya perputaran dana masuk dan dana keluar oleh yayasan ACT sekitar Rp1 triliun setiap tahunnya.

Kemudian, PPATK mendalami terkait struktur, kepemilikan yayasan, serta bagaimana pengolaan pendanaan pada yayasan ACT. Lalu, diketahui bahwa kegiatan usaha tersebut dimiliki langsung oleh pendirinya dan terdapat beberapa perusahaan yang tergabung, salah satunya yayasan ACT.

Dalam analisis yang dilakukan, PPATK melihat adanya transaksi yang dilakukan secara masif terkait dengan entitas tersebut dan menduga transaksi tersebut dikelola untuk bisnis to bisnis dan terdapat keuntungan dari transaksi tersebut.

“Ada transaksi memang yang kita lihat dilakukan secara masif terkait dengan entitas yang dimiliki oleh si pengurus tadi, jadi kita menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis to bisnis jadi tidak murni menghimpun dana lalu disalurkan tapi kemudian dikelola dlu di dalam bisnis tertentu dan disitu tentunya ada revenue ada keuntungan dan PPATK terus melakukan penelitian,” tambah Ivan.

PPATK menegaskan kepada publik bahwa dalam hal berbagi dan menyalurkan bantuan untuk selalu menerapkan prinsip kehati-hatian, tanpa bermaksud melarang atau membatasi sumbangan-sumbangan dari publik. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

APBN Hanya Sanggup Danai 12,3 Persen Kebutuhan Iklim, Pemerintah Akui Fiskal Terbatas

Jakarta – Kapasitas ruang fiskal APBN masih sangat terbatas dalam mendanai berbagai proyek transisi energi… Read More

4 hours ago

53 Persen Perusahaan di Indonesia Belum Pakai AI, Helios dan AWS Ungkap Alasannya

Jakarta - Tahun 2024 lalu, perusahaan akuntansi multiglobal, menemukan data bahwa 53 persen pemimpin perusahaan… Read More

5 hours ago

Laba BTPN Syariah Tumbuh 18 Persen jadi Rp311 Miliar di Kuartal I 2025

Jakarta - PT Bank BTPN Syariah Tbk mencatatkan kinerja yang solid pada kuartal I 2025… Read More

5 hours ago

Kuartal I 2025, Laba BFI Finance Tumbuh 12,2 Persen Jadi Rp405,5 Miliar

Jakarta – PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI Finance) mengawali 2025 dengan catatan positif. Di… Read More

5 hours ago

Antisipasi Tarif Trump, RI Incar Peluang Dagang Baru Lewat BRICS dan CPTPP

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan potensi Indonesia untuk membuka pasar baru dalam perdagangan internasional,… Read More

6 hours ago

Sri Mulyani Siap Rombak Aturan Demi Lancarkan Negosiasi Dagang dengan AS

Jakarta - Pemerintah akan melakukan perubahan kebijakan atau deregulasi sebagai langkah negosiasi perdagangan yang dinilai… Read More

6 hours ago