Ilustrasi: Peredaran uang/istimewa
Poin Penting
Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus dugaan praktik penyamaran omzet senilai Rp 12,49 triliun di sektor perdagangan tekstil. Modus yang digunakan diduga dengan memanfaatkan rekening karyawan atau rekening pribadi untuk menampung transaksi hasil penjualan ilegal.
“Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, di mana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan illegal,” tulis hasil temuan dalam Catatan Capaian Strategis PPATK 2025 yang dirilis pada Kamis, 29 Januari 2026.
PPATK menyebut, praktik ini mengindikasikan upaya sistematis untuk menyembunyikan perputaran dana sekaligus menghindari kewajiban perpajakan.
Meski telah mengidentifikasi nilai transaksi mencurigakan tersebut, PPATK belum mengungkap identitas perusahaan maupun pihak-pihak yang terlibat.
Baca juga: BTN-PPATK Renovasi Rumah Rakyat
Lembaga ini pun menyatakan tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan menutup celah penghindaran pajak.
PPATK juga menegaskan, kerja sama intelijen keuangan dengan DJP turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, dengan total nilai mencapai Rp18,64 triliun selama periode 2020 hingga Oktober 2025.
Di luar sektor fiskal, PPATK juga mencatat masih banyak kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berdampak negatif terhadap integritas sistem keuangan serta kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Baca juga: FKDKP dan PPATK Perkuat Sinergi Lawan Kejahatan Eksploitasi Seksual Anak
Karena itu, PPATK menyatakan akan terus berpartisipasi aktif bersama para pemangku kepentingan dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).
Selain itu, kebijakan PPATK akan difokuskan pada pengetatan pengawasan transaksi aset kripto yang bersifat lintas batas serta pengungkapan pemilik manfaat pada struktur korporasi yang berlapis.
Audit intensif akan dilakukan terhadap praktik jual beli rekening yang menjadi tulang punggung kejahatan virtual, disertai dengan penguatan kerja sama internasional melalui pertukaran informasi dengan berbagai lembaga intelijen negara lain.
“Sinergi lintas sektoral dengan berbagai pihak dan mitra internasional menjadi fondasi utama dalam memutus aliran dana ilegal di era digital ini,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting KB Bank menutup program inkubasi bisnis berbasis circular economy sebagai bagian dari komitmen… Read More
Poin Penting Bank Danamon akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham pada 31 Maret 2026 untuk… Read More
Poin Penting Banjir Jakarta merendam 61 RT dan 6 ruas jalan hingga pukul 07.00 WIB… Read More
Poin Penting Tarif 0 persen untuk 1.819 produk Indonesia masuk AS, termasuk sawit, kopi, karet,… Read More
Poin Penting Kadin menilai tarif 19 persen kompetitif, beberapa ekspor bisa turun atau bebas bea… Read More
Poin Penting IHSG dibuka naik 0,53 persen ke 8.317,66, dengan 312 saham menguat, 87 terkoreksi,… Read More