Categories: Ekonomi dan Bisnis

PPATK: Direksi BUMN Harusnya Tak Bisa Dikriminalisasi

Jakarta–Proses hukum dan kriminalisasi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seharusnya ditangani dengan undang-undang khusus (lex specialis). Namun demikian, sejauh ini sebagian besar kasus kriminalisasi BUMN tidak ditangani dengan undang-undang tersebut.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein dalam seminar yang diselenggarakan Infobank, dengan tema “Transformasi BUMN di tengah Kriminalisasi Pejabat BUMN” di Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2015.

“Penyelesaian korupsi di perbankan misalnya, harusnya ditangani dengan undang-undang khusus. Ada itu aturannya. Namun sebagian besar kasus korupsi perbankan malah ditangani dengan menggunakan undang-undang tindak pidana korupsi,” ujar dia.

Menurutnya, BUMN berbeda dengan perusahaaan swasta murni. Kendati begitu, pejabat BUMN sebaiknya tak terlalu diintervensi dan dikriminalisasi. Ini sesuai dengan undang-undang, dimana, direksi harusnya tidak bisa dimintai pertanggung jawaban atas kerugian korporasi.

“Ya tapi itu asalkan mereka sudah terbukti sudah melakukan pencegahan, sudah mengusahakan sebaik mungkin sesuai kapasitasnya dan tidak ada conflict of interest,” tukasnya.

Lebih lanjut Yunus mengungkapkan, bahwa sesuai dengan aturan penyelenggaraan BUMN, bila terjadi kerugian di BUMN, direksi seharusnya tidak bisa dikriminalisasi dan bisa dilihat sebagai risiko pasar.

“Harus ada perubahan paradigma juga bahwa intervensi di BUMN atas kepentingan politik dan lainnya harus diminimalisir. Sampai saat ini, kita lihat ada beberapa BUMN yang masih disusupi kepentingan politik karena balas budi,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra

Paulus Yoga

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

13 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

14 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

15 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

16 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

16 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

17 hours ago