Categories: Ekonomi dan Bisnis

PPATK: Direksi BUMN Harusnya Tak Bisa Dikriminalisasi

Jakarta–Proses hukum dan kriminalisasi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seharusnya ditangani dengan undang-undang khusus (lex specialis). Namun demikian, sejauh ini sebagian besar kasus kriminalisasi BUMN tidak ditangani dengan undang-undang tersebut.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein dalam seminar yang diselenggarakan Infobank, dengan tema “Transformasi BUMN di tengah Kriminalisasi Pejabat BUMN” di Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2015.

“Penyelesaian korupsi di perbankan misalnya, harusnya ditangani dengan undang-undang khusus. Ada itu aturannya. Namun sebagian besar kasus korupsi perbankan malah ditangani dengan menggunakan undang-undang tindak pidana korupsi,” ujar dia.

Menurutnya, BUMN berbeda dengan perusahaaan swasta murni. Kendati begitu, pejabat BUMN sebaiknya tak terlalu diintervensi dan dikriminalisasi. Ini sesuai dengan undang-undang, dimana, direksi harusnya tidak bisa dimintai pertanggung jawaban atas kerugian korporasi.

“Ya tapi itu asalkan mereka sudah terbukti sudah melakukan pencegahan, sudah mengusahakan sebaik mungkin sesuai kapasitasnya dan tidak ada conflict of interest,” tukasnya.

Lebih lanjut Yunus mengungkapkan, bahwa sesuai dengan aturan penyelenggaraan BUMN, bila terjadi kerugian di BUMN, direksi seharusnya tidak bisa dikriminalisasi dan bisa dilihat sebagai risiko pasar.

“Harus ada perubahan paradigma juga bahwa intervensi di BUMN atas kepentingan politik dan lainnya harus diminimalisir. Sampai saat ini, kita lihat ada beberapa BUMN yang masih disusupi kepentingan politik karena balas budi,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra

Paulus Yoga

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

11 mins ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

52 mins ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

1 hour ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

20 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

21 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

21 hours ago