Keuangan

PPATK Blokir Sementara 3.935 Rekening Terkait Judi Online, Segini Nilainya

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memantau pergerakan aliran dana yang diduga terindikasi dengan transaksi judi online di Tanah Air.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, modus yang ditemukan dalam aliran dana transaksi judi online antara lain menggunakan nomine alias rekening milik orang lain sebagai penampung dana judi online. 

Berdasarkan data pihaknya, PPATK telah melakukan penutupan sementara 3.935 nomor rekening yang berkaitan dengan transaksi judi online. Nominal saldo yang berhasil dibekukan mencapai ratusan miliar.

“PPATK melakukan penghentian sementara terhadap 3.935 rekening di mana total saldo di dalam rekening yang dihentikan Rp167 miliar,” kata Ivan Yustiavandana dalam Refleksi Kerja PPATK 2023, Kamis, 10 Januari 2024. 

Baca juga: OJK Ingatkan Perbankan Segera Blokir 4.000 Rekening Terkait Transaksi Judi Online

Ia menjelaskan, dana dalam rekening penampung tersebut sebagian dilarikan ke luar negeri oleh para pelaku dengan menggunakan perusahaan-perusahaan cangkang.

“Nominal dana yang dilarikan ke luar negeri total lebih dari Rp5 triliun,” jelasnya. 

Ivan mengatakan, total akumulasi perputaran dana sepanjang 2023 telah mencapai Rp327 triliun. Di mana, total dana deposit pada situs judi online mencapai Rp34 triliun triliun. 

Dana tersebut terkumpul karena ada sebanyak 3.295.310 masyarakat Indonesia bermain judi online.

“Temuan transaksi judi online pada 2023 ini mencakup 63 persen dari total akumulasi perputaran dana sebesar Rp517 triliun sejak tahun 2017,”pungkasnya. 

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak perbankan agar segera memblokir 4.000 rekening nasabah.

“Di sisi penegakan hukum pada sektor perbankan, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDK, Selasa 9 Januari 2024.

Baca juga: Kacau! Judi Online Makin Marak, OJK Desak Perbankan Blokir 4.000 Rekening

Dian menyatakan, upaya tersebut dilakukan untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan. 

OJK juga meminta bank meningkatkan customer due diligence dan enhanced due diligance untuk mengidentifkasi nasabah atau calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melaluui perbankan.

“Selain itu bank juga diminta mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

OJK Sebut Rencana BTN Akuisisi Bank Syariah Masih Evaluasi Internal

Jakarta – Rencana aksi korporasi BTN untuk mengakuisisi bank syariah lain masih belum menemukan titik terang. Otoritas… Read More

1 hour ago

DPLK AXA Mandiri Jalin Kerja Sama Strategis

Suasana saat penandatanganan strategis antara Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT AXA Mandiri Financial Services (DPLK… Read More

2 hours ago

Ini Dia Perusahaan Jumbo yang Bakal IPO di Akhir 2024

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal kedatangan satu perusahaan dengan kategori lighthouse yang… Read More

2 hours ago

BRI Sebut KUR Tak Masuk Kriteria PP Hapus Tagih Utang UMKM, Begini Penjelasannya

Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyatakan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang… Read More

2 hours ago

Dua Produk Ini Topang Kinerja Zurich Topas Life di September 2024

Jakarta - Zurich Topas Life berhasil mencatat kinerja yang solid hingga September 2024, dengan kontribusi… Read More

3 hours ago

Jangan Terkecoh! Ini 5 Perbedaan Utama Judi Online vs Investasi Menurut BNI Sekuritas

Jakarta - Fenomena judi online (judol) di Indonesia kian marak, ditandai dengan lonjakan transaksi hingga… Read More

4 hours ago