Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening milik Ivan Sugianto (IS), pengusaha asal Surabaya yang viral di media sosial karena kasus intimidasi siswa.
Tindakan ini diambil menyusul penetapan Ivan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap seorang siswa SMA Kristen (SMAK) Gloria 2 Surabaya.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengonfirmasi bahwa pemblokiran rekening ini dilakukan setelah polisi menangkap IS di Bandara Juanda, Surabaya, Kamis, 14 November 2024. IS pun kini tengah menjalani kurungan di jeruji besi.
“Ya (sudah diblokir),” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat, 15 November 2024.
Baca juga: PPATK Bagikan Jurus Mitigasi Risiko Serangan Siber bagi Bank
Tidak hanya rekening pribadi, pemblokiran juga mencakup rekening perusahaan dan anggota keluarga Ivan Sugianto.
“Semua, IS dan keluarga serta perusahaan,” imbuh Ivan Yustiavandana.
Meski begitu, Ivan Yustiavandana belum merinci jumlah total rekening yang diblokir maupun detail lainnya terkait transaksi, sebab kasusnya masih terus berkembang dan analisis masih berlangsung.
Sebelumnya, polisi menangkap Ivan Sugianto, pria yang marah-marah hingga meminta seorang siswa SMA menggonggong seperti anjing.
Pengusaha klub malam Surabaya itu diamankan oleh penyidik Polrestabes Surabaya, saat tiba di Bandara Juanda Surabaya, Kamis, 14 November 2024. Ia kemudian dibawa ke Markas Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Ditangkap Pukul 16.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto dalam keterangannya, Kamis, 14 November 2024.
Baca juga: Duh! Menko BG Ungkap 7 Juta Lebih Pemuda dan Masyarakat Bawah Terjerumus Judi Online
Ivan Sugianto menjadi sorotan publik setelah aksinya meminta seorang siswa SMAK Gloria 2 Surabaya, EN, untuk bersujud dan menggonggong terekam dalam video yang viral di media sosial.
Kasus ini bermula karena ia tidak terima anaknya yang berinisial EL, murid SMA Cita Hati Surabaya, diejek oleh EN, murid SMAK 2 Gloria Surabaya, saat pertandingan basket di salah satu mal di Surabaya.
Peristiwa itu terjadi pada 21 Oktober 2024, dan dilaporkan oleh pihak sekolah pada 28 Oktober 2024 ke Polrestabes Surabaya.
Kasus intimidasi ini menuai kecaman luas. Publik semakin menyoroti latar belakang bisnis Ivan, yang diduga memiliki klub malam ternama di Surabaya.
Salah satu klub malamnya, yang terletak di Jalan Kombes Pol. Moh. Duryat, Surabaya, dilaporkan menonaktifkan akun media sosialnya setelah video Ivan viral.
“Valhalla_spectaclub juga punya dia (Ivan Sugianto) tapi IG-nya udah hilang,” cuit seorang warganet yang mengungkap bisnis milik Ivan di medsos.
Ivan Sugianto sempat mengunggah video permohonan maaf, menyatakan penyesalannya atas aksi arogansi yang telah membuat keresahan publik.
“Saya Ivan Sugianto, sebagai orang tua dari EL, ingin meminta maaf sebesar-besarnya. Saya benar-benar menyesal atas perbuatan dan kegaduhan yang telah terjadi,” ungkapnya dalam video permintaan maaf yang diunggah pada Kamis, 14 November 2024.
Baca juga: Jangan Terkecoh! Ini 5 Perbedaan Utama Judi Online vs Investasi Menurut BNI Sekuritas
Kendati Ivan telah minta maaf, pihak SMAK Gloria 2 Surabaya enggan mencabut laporan. Menurut Kombes Dirmanto, pihak sekolah menganggap tindakan Ivan sudah melampaui batas sehingga harus diproses secara hukum.
Kasus ini kini tengah diselidiki lebih lanjut oleh kepolisian yang juga berkolaborasi dengan PPATK untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan Ivan dalam aktivitas ilegal lainnya.
Penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan seluruh detail dan bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Ivan Sugianto. (*)
Jakarta – Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan oleh Majelis Nasional melalui pemungutan… Read More
Jakarta - PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) mendukung event olahraga lari nasional, Semarang… Read More
BTN melakukan soft launching Bale by BTN dan penutupan BTN Properti Expo 2024 di Jakarta,… Read More
Jakarta – Kementerian Koperasi berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada pengrajin batik di tanah air dari… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima dokumen pernyataan penggabungan atau merger antara PT… Read More
Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jakarta Tanjung Karang untuk pengembangkan segmen priority banking atau layanan nasabah… Read More