News Update

PPATK Blokir Rekening Dormant, Begini Tanggapan Bank Jago

Jakarta – PT Bank Jago Tbk (ARTO) merespons ihwal pemblokiran rekening dormant yag belakangan ramai diperbincangkan di ranah dunia maya.

Dormant sendiri mengacu kepada pengkategorian rekening yang sudah lama tidak aktif melakukan transaksi seperti tarik, setor, atau transfer dalam kurun waktu tertentu.

Corporate Communication Bank Jago Marchelo mengatakan, pihaknya senantiasa mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku dan mendukung upaya regulator dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Baca juga : PPATK Blokir 28.000 Rekening Dormant, Bos OJK Bilang Begini

“Termasuk terkait penghentian sementara beberapa rekening nasabah yang terjadi akhir pekan lalu,” katanya, saat dikonformasi Infobanknews, Rabu, 21 Mei 2025.

Pihaknya menegaskan, keamanan dan kenyamanan nasabah merupakan prioritas utama. Oleh karena itu, pihaknya selalu berkoordinasi dengan regulator dan nasabah untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar mereka dapat menggunakan kembali rekening tersebut.

Bank Jago kata dia juga telah menyediakan saluran informasi dan bantuan bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening dormant.

Baca juga : Terindentifikasi Judi Online, PPATK Blokir 28.000 Rekening pada 2024

“Bank Jago telah menginformasikan nasabah terkait cara menggunakan kembali rekening Jago dan nasabah dapat menghubungi Tanya Jago di nomor 1500746/021-30000746 atau email tanya@jago.com untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diketahui telah memblokir sekitar 28.000 rekening pasif atau dormant sepanjang 2024. Rekening tersebut teridentifikasi sebagai rekening untuk transaksi judi online.

“Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip 18 Mei 2025. 

Lebih lanjut, Ivan menegaskan bahwa penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Ini Plus Minus Implementasi Demutualisasi BEI

Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More

3 hours ago

DPR Soroti Konten Sensasional Jadi Pintu Masuk Judi Online

Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More

3 hours ago

Program Gentengisasi Prabowo, Menkeu Purbaya Proyeksi Anggaran Tak Sampai Rp1 T

Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More

4 hours ago

Fundamental Kokoh, Bank BPD Bali Catatkan Pertumbuhan Positif dan Rasio Keuangan Sehat

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More

4 hours ago

Demutualization of the IDX, a “Bloodless” Coup Three OJK Commissioner Resign Honourably

By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More

4 hours ago

Danantara Dukung Reformasi Pasar Modal dan Kebijakan Free Float OJK, Ini Alasannya

Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More

6 hours ago