News Update

PPATK Blokir Rekening Dormant, Begini Tanggapan Bank Jago

Jakarta – PT Bank Jago Tbk (ARTO) merespons ihwal pemblokiran rekening dormant yag belakangan ramai diperbincangkan di ranah dunia maya.

Dormant sendiri mengacu kepada pengkategorian rekening yang sudah lama tidak aktif melakukan transaksi seperti tarik, setor, atau transfer dalam kurun waktu tertentu.

Corporate Communication Bank Jago Marchelo mengatakan, pihaknya senantiasa mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku dan mendukung upaya regulator dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Baca juga : PPATK Blokir 28.000 Rekening Dormant, Bos OJK Bilang Begini

“Termasuk terkait penghentian sementara beberapa rekening nasabah yang terjadi akhir pekan lalu,” katanya, saat dikonformasi Infobanknews, Rabu, 21 Mei 2025.

Pihaknya menegaskan, keamanan dan kenyamanan nasabah merupakan prioritas utama. Oleh karena itu, pihaknya selalu berkoordinasi dengan regulator dan nasabah untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar mereka dapat menggunakan kembali rekening tersebut.

Bank Jago kata dia juga telah menyediakan saluran informasi dan bantuan bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening dormant.

Baca juga : Terindentifikasi Judi Online, PPATK Blokir 28.000 Rekening pada 2024

“Bank Jago telah menginformasikan nasabah terkait cara menggunakan kembali rekening Jago dan nasabah dapat menghubungi Tanya Jago di nomor 1500746/021-30000746 atau email tanya@jago.com untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diketahui telah memblokir sekitar 28.000 rekening pasif atau dormant sepanjang 2024. Rekening tersebut teridentifikasi sebagai rekening untuk transaksi judi online.

“Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip 18 Mei 2025. 

Lebih lanjut, Ivan menegaskan bahwa penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Lewat AKSes KSEI, OJK Dorong Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal

Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More

17 mins ago

Transaksi Syariah Card Melonjak 48 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More

42 mins ago

Purbaya Siapkan Jurus Baru Berantas Rokok Ilegal, Apa Itu?

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More

50 mins ago

Permata Bank Mulai Kembangkan Produk Paylater

Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More

1 hour ago

OJK Gandeng Bareskrim Polri Tangani Kasus Penipuan Sektor Keuangan

Poin Penting OJK menyiapkan aturan pengawasan finfluencer yang ditargetkan rampung pertengahan 2026, dengan fokus pada… Read More

2 hours ago

Purbaya Ancam Stop Anggaran Kementerian/Lembaga dan Pemda yang Lambat Belanja

Poin Penting Purbaya menilai lambatnya penyerapan anggaran K/L dan Pemda merupakan masalah klasik yang terjadi… Read More

2 hours ago