Ilustrasi - Bank Jago. (Foto: Dok. Bank Jago)
Jakarta – PT Bank Jago Tbk (ARTO) merespons ihwal pemblokiran rekening dormant yag belakangan ramai diperbincangkan di ranah dunia maya.
Dormant sendiri mengacu kepada pengkategorian rekening yang sudah lama tidak aktif melakukan transaksi seperti tarik, setor, atau transfer dalam kurun waktu tertentu.
Corporate Communication Bank Jago Marchelo mengatakan, pihaknya senantiasa mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku dan mendukung upaya regulator dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Baca juga : PPATK Blokir 28.000 Rekening Dormant, Bos OJK Bilang Begini
“Termasuk terkait penghentian sementara beberapa rekening nasabah yang terjadi akhir pekan lalu,” katanya, saat dikonformasi Infobanknews, Rabu, 21 Mei 2025.
Pihaknya menegaskan, keamanan dan kenyamanan nasabah merupakan prioritas utama. Oleh karena itu, pihaknya selalu berkoordinasi dengan regulator dan nasabah untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar mereka dapat menggunakan kembali rekening tersebut.
Bank Jago kata dia juga telah menyediakan saluran informasi dan bantuan bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening dormant.
Baca juga : Terindentifikasi Judi Online, PPATK Blokir 28.000 Rekening pada 2024
“Bank Jago telah menginformasikan nasabah terkait cara menggunakan kembali rekening Jago dan nasabah dapat menghubungi Tanya Jago di nomor 1500746/021-30000746 atau email tanya@jago.com untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diketahui telah memblokir sekitar 28.000 rekening pasif atau dormant sepanjang 2024. Rekening tersebut teridentifikasi sebagai rekening untuk transaksi judi online.
“Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip 18 Mei 2025.
Lebih lanjut, Ivan menegaskan bahwa penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More
Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More