Perbankan

PPATK Akhiri Pemblokiran 122 Juta Rekening Dormant, Ini Penjelasannya

Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengakhiri proses pemblokiran terhadap total 122 juta rekening dormant. PPATK juga telah menyerahkan kembali rejening-rekening tersebut kepada setiap lembaga perbankan.

“Iya itu bertahap sejak Mei tahun ini kita melakukan pemetaan terhadap rekening dormant, dan langsung melakukan pembukaan bertahap. Jadi, posisi hari ini semuanya kita serahkan ke teman-teman perbankan untuk dirilis, karena dari kami sudah selesai,” ujar Ivan di Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.

Ivan menambahkan, PPATK tidak akan lagi melakukan pemblokiran terhadap rekening dormant pada semester kedua, kecuali jika ditemukan indikasi transaksi mencurigakan pada suatu rekening. Ia menyebut pihaknya telah menyelesaikan analisis menyeluruh terhadap seluruh rekening dormant yang dilaporkan oleh lembaga perbankan.

“Kita mendapatkan lebih dari 100 juta rekening dormant dari perbankan. Penanganannya kita lakukan secara hati-hati, tidak serampangan. Jadi, kita bereskan, kita selidiki berapa rekening dormant sebelum kita buka (pemblokiran),” terang Ivan.

Baca juga: Sempat Diblokir PPATK, 50.000 Rekening Nasabah Bank Kalsel Kini Aktif Kembali

Meski proses analisis telah selesai dan pemblokiran dibuka, Ivan menyatakan masih ada sebagian rekening yang tetap diblokir karena terindikasi melakukan transaksi mencurigakan. Rekening-rekening ini akan ditangani lebih lanjut oleh pemerintah.

Ivan juga menjelaskan bahwa langkah pemblokiran tersebut telah sesuai dengan amanat undang-undang.

Pengaturan mengenai rekening pasif atau dormant didasarkan pada asas kehati-hatian serta upaya perlindungan terhadap konsumen, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Baca juga: Komisi XI DPR Soroti Pemblokiran Rekening, Dinilai Langgar Hak Konstitusional

Mengutip informasi dari OJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Ivan menyatakan bahwa para pelaku judi online maupun kejahatan siber lainnya sering menggunakan identitas orang lain untuk membuka rekening.

“Berdasarkan fakta, mereka menggunakan rekening-rekening yang tak aktif. Rekening tak aktif ini bisa didapat dari jual beli rekening yang tak aktif maupun menggunakan identitas orang lain,” tukasnya. (*) Steven Widjaja

Yulian Saputra

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

4 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

4 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

6 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

6 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

6 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

6 hours ago