Perbankan

PPATK Akhiri Pemblokiran 122 Juta Rekening Dormant, Ini Penjelasannya

Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengakhiri proses pemblokiran terhadap total 122 juta rekening dormant. PPATK juga telah menyerahkan kembali rejening-rekening tersebut kepada setiap lembaga perbankan.

“Iya itu bertahap sejak Mei tahun ini kita melakukan pemetaan terhadap rekening dormant, dan langsung melakukan pembukaan bertahap. Jadi, posisi hari ini semuanya kita serahkan ke teman-teman perbankan untuk dirilis, karena dari kami sudah selesai,” ujar Ivan di Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.

Ivan menambahkan, PPATK tidak akan lagi melakukan pemblokiran terhadap rekening dormant pada semester kedua, kecuali jika ditemukan indikasi transaksi mencurigakan pada suatu rekening. Ia menyebut pihaknya telah menyelesaikan analisis menyeluruh terhadap seluruh rekening dormant yang dilaporkan oleh lembaga perbankan.

“Kita mendapatkan lebih dari 100 juta rekening dormant dari perbankan. Penanganannya kita lakukan secara hati-hati, tidak serampangan. Jadi, kita bereskan, kita selidiki berapa rekening dormant sebelum kita buka (pemblokiran),” terang Ivan.

Baca juga: Sempat Diblokir PPATK, 50.000 Rekening Nasabah Bank Kalsel Kini Aktif Kembali

Meski proses analisis telah selesai dan pemblokiran dibuka, Ivan menyatakan masih ada sebagian rekening yang tetap diblokir karena terindikasi melakukan transaksi mencurigakan. Rekening-rekening ini akan ditangani lebih lanjut oleh pemerintah.

Ivan juga menjelaskan bahwa langkah pemblokiran tersebut telah sesuai dengan amanat undang-undang.

Pengaturan mengenai rekening pasif atau dormant didasarkan pada asas kehati-hatian serta upaya perlindungan terhadap konsumen, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Baca juga: Komisi XI DPR Soroti Pemblokiran Rekening, Dinilai Langgar Hak Konstitusional

Mengutip informasi dari OJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Ivan menyatakan bahwa para pelaku judi online maupun kejahatan siber lainnya sering menggunakan identitas orang lain untuk membuka rekening.

“Berdasarkan fakta, mereka menggunakan rekening-rekening yang tak aktif. Rekening tak aktif ini bisa didapat dari jual beli rekening yang tak aktif maupun menggunakan identitas orang lain,” tukasnya. (*) Steven Widjaja

Yulian Saputra

Recent Posts

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More

4 hours ago

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

10 hours ago

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More

11 hours ago

Begini Gerak Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More

11 hours ago

Sempat Sentuh Level 9.000, IHSG Sepekan Menguat 2,16 Persen

Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More

13 hours ago

Rosan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Poin Penting Munas VII MES menetapkan Rosan Roeslani sebagai Ketua Umum dan Ferry Juliantono sebagai… Read More

18 hours ago