Perbankan

PPATK Akhiri Pemblokiran 122 Juta Rekening Dormant, Ini Penjelasannya

Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengakhiri proses pemblokiran terhadap total 122 juta rekening dormant. PPATK juga telah menyerahkan kembali rejening-rekening tersebut kepada setiap lembaga perbankan.

“Iya itu bertahap sejak Mei tahun ini kita melakukan pemetaan terhadap rekening dormant, dan langsung melakukan pembukaan bertahap. Jadi, posisi hari ini semuanya kita serahkan ke teman-teman perbankan untuk dirilis, karena dari kami sudah selesai,” ujar Ivan di Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.

Ivan menambahkan, PPATK tidak akan lagi melakukan pemblokiran terhadap rekening dormant pada semester kedua, kecuali jika ditemukan indikasi transaksi mencurigakan pada suatu rekening. Ia menyebut pihaknya telah menyelesaikan analisis menyeluruh terhadap seluruh rekening dormant yang dilaporkan oleh lembaga perbankan.

“Kita mendapatkan lebih dari 100 juta rekening dormant dari perbankan. Penanganannya kita lakukan secara hati-hati, tidak serampangan. Jadi, kita bereskan, kita selidiki berapa rekening dormant sebelum kita buka (pemblokiran),” terang Ivan.

Baca juga: Sempat Diblokir PPATK, 50.000 Rekening Nasabah Bank Kalsel Kini Aktif Kembali

Meski proses analisis telah selesai dan pemblokiran dibuka, Ivan menyatakan masih ada sebagian rekening yang tetap diblokir karena terindikasi melakukan transaksi mencurigakan. Rekening-rekening ini akan ditangani lebih lanjut oleh pemerintah.

Ivan juga menjelaskan bahwa langkah pemblokiran tersebut telah sesuai dengan amanat undang-undang.

Pengaturan mengenai rekening pasif atau dormant didasarkan pada asas kehati-hatian serta upaya perlindungan terhadap konsumen, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Baca juga: Komisi XI DPR Soroti Pemblokiran Rekening, Dinilai Langgar Hak Konstitusional

Mengutip informasi dari OJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Ivan menyatakan bahwa para pelaku judi online maupun kejahatan siber lainnya sering menggunakan identitas orang lain untuk membuka rekening.

“Berdasarkan fakta, mereka menggunakan rekening-rekening yang tak aktif. Rekening tak aktif ini bisa didapat dari jual beli rekening yang tak aktif maupun menggunakan identitas orang lain,” tukasnya. (*) Steven Widjaja

Yulian Saputra

Recent Posts

Livin’ Fest 2025 Siap Digelar di Grand City Convex Surabaya, Catat Tanggalnya!

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More

34 mins ago

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

15 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

15 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

16 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

17 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

18 hours ago