Categories: Moneter dan Fiskal

PP Soal Bunga Deposito Valas Telah Diteken Presiden

Jakarta- Dalam rangka menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap mata uang dolar Amerika Serikat dan mendukung penguatan perekonomian nasional, Presiden Joko Widodo pada tanggal 28 Desember 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan, serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

Pasal 2 PP No. 123 Tahun 2015 itu menyebutkan, pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia itu menyebutkan, atas bunga dari deposito dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Adapun tarif Pajak penghasilannnya adalah, tarif 10% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu satu bulan, tarif 7,5% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu  tiga bulan, tarif 2,5% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu enam bulan, dan tarif 0% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu lebih dari enam bulan.

Sementara, atas bunga dari deposito dalam mata uang rupiah yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif 7,5% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu satu bulan, tarif 5% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu tiga bulan, dan tarif 0% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu enam bulan atau lebih dari enam bulan.

Kemudian, atas bunga dari tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia, serta bunga dari deposito selain dari deposito sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif 20% dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, dan tarif 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tangggal 28 Desember 2015 itu.

Sebelumnya pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 disebutkan, pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia adalah, dikenakan pajak final sebesar 20%  dari jumlah bruto terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, dan dikenakan pajak final sebesar 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku terhadap Wajib Pajak luar negeri.(*) Ria Martati

Apriyani

Recent Posts

Volume Trading Tokenisasi Aset di PINTU Meningkat, 3 Aset Ini Paling Diminati

Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More

26 mins ago

Pemerintah Lakukan Efisiensi Anggaran K/L untuk Cegah Defisit Tembus 3 Persen

Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More

56 mins ago

Ramai di TikTok soal Ekonomi RI Hancur, Menkeu Purbaya Angkat Bicara

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More

1 hour ago

Askrindo Dukung Mudik Gratis BUMN 2026 lewat Moda Transportasi Laut

Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More

2 hours ago

AAJI Gelar Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari – Desember 2025.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More

3 hours ago

Perkuat Ekspansi Kredit Berkualitas, Mastercard Kolaborasi dengan CLIK Indonesia

Poin Penting Mastercard dan CLIK Credit Bureau Indonesia menjalin kerja sama untuk memperkuat ekspansi kredit… Read More

3 hours ago