Categories: Moneter dan Fiskal

PP Soal Bunga Deposito Valas Telah Diteken Presiden

Jakarta- Dalam rangka menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap mata uang dolar Amerika Serikat dan mendukung penguatan perekonomian nasional, Presiden Joko Widodo pada tanggal 28 Desember 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan, serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

Pasal 2 PP No. 123 Tahun 2015 itu menyebutkan, pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia itu menyebutkan, atas bunga dari deposito dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Adapun tarif Pajak penghasilannnya adalah, tarif 10% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu satu bulan, tarif 7,5% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu  tiga bulan, tarif 2,5% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu enam bulan, dan tarif 0% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu lebih dari enam bulan.

Sementara, atas bunga dari deposito dalam mata uang rupiah yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif 7,5% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu satu bulan, tarif 5% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu tiga bulan, dan tarif 0% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu enam bulan atau lebih dari enam bulan.

Kemudian, atas bunga dari tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia, serta bunga dari deposito selain dari deposito sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif 20% dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, dan tarif 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tangggal 28 Desember 2015 itu.

Sebelumnya pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 disebutkan, pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia adalah, dikenakan pajak final sebesar 20%  dari jumlah bruto terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, dan dikenakan pajak final sebesar 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku terhadap Wajib Pajak luar negeri.(*) Ria Martati

Apriyani

Recent Posts

Kriminalisasi Kredit Macet: Banyak Analis Kredit yang Minta Pindah Bagian dan Bahkan Rela Resign

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit.… Read More

9 mins ago

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

13 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

13 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

14 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

20 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

20 hours ago