Properti; PP Properti WNA. (Foto: Paulus Yoga)
Jakarta–Keluarnya Peraturan Pemerintah No.103/2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia dinilai tak signifikan bagi pertumbuhan industri properti.
Analis Mandiri Sekuritas Liliana S. Bambang dan Rizky Hidayat menilai aturan baru tersebut hanya memberikan kelonggaran atas hak guna yang lebih lama dan panjang serta memberikan arahan dalam urusan warisan. Aturan itu menurut Riset Mandiri Sekuritas tidak membahas sama sekali porsi maupun harga kepemilikan WNA.
“Kami menilai masih tetap sulit bagi WNA untuk memiliki properti dan tetap tidak bankable karena adanya halangan pada hal warisan,” kata mereka dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa 13 Januari 2015.
Selain itu menurutnya masih terdapat risiko jika WNA tidak lagi memiliki izin tinggal. Mandiri Sekuritas meyakini ketertarikan WNA untuk membeli properti Indonesia masih akan minim karena risikonya yang masih tinggi.
“Karena itu, kami menilai dampak aturan itu akan minim,” tukasnya. (*) Ria Martati
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More
View Comments
Including a Flame Glaze add-on will recreate the special effect seen on a fully-upgraded Cutter in the second game.