Properti; PP Properti WNA. (Foto: Paulus Yoga)
Jakarta–Keluarnya Peraturan Pemerintah No.103/2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia dinilai tak signifikan bagi pertumbuhan industri properti.
Analis Mandiri Sekuritas Liliana S. Bambang dan Rizky Hidayat menilai aturan baru tersebut hanya memberikan kelonggaran atas hak guna yang lebih lama dan panjang serta memberikan arahan dalam urusan warisan. Aturan itu menurut Riset Mandiri Sekuritas tidak membahas sama sekali porsi maupun harga kepemilikan WNA.
“Kami menilai masih tetap sulit bagi WNA untuk memiliki properti dan tetap tidak bankable karena adanya halangan pada hal warisan,” kata mereka dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa 13 Januari 2015.
Selain itu menurutnya masih terdapat risiko jika WNA tidak lagi memiliki izin tinggal. Mandiri Sekuritas meyakini ketertarikan WNA untuk membeli properti Indonesia masih akan minim karena risikonya yang masih tinggi.
“Karena itu, kami menilai dampak aturan itu akan minim,” tukasnya. (*) Ria Martati
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
View Comments
Including a Flame Glaze add-on will recreate the special effect seen on a fully-upgraded Cutter in the second game.