Properti; PP Properti WNA. (Foto: Paulus Yoga)
Jakarta–Keluarnya Peraturan Pemerintah No.103/2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia dinilai tak signifikan bagi pertumbuhan industri properti.
Analis Mandiri Sekuritas Liliana S. Bambang dan Rizky Hidayat menilai aturan baru tersebut hanya memberikan kelonggaran atas hak guna yang lebih lama dan panjang serta memberikan arahan dalam urusan warisan. Aturan itu menurut Riset Mandiri Sekuritas tidak membahas sama sekali porsi maupun harga kepemilikan WNA.
“Kami menilai masih tetap sulit bagi WNA untuk memiliki properti dan tetap tidak bankable karena adanya halangan pada hal warisan,” kata mereka dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa 13 Januari 2015.
Selain itu menurutnya masih terdapat risiko jika WNA tidak lagi memiliki izin tinggal. Mandiri Sekuritas meyakini ketertarikan WNA untuk membeli properti Indonesia masih akan minim karena risikonya yang masih tinggi.
“Karena itu, kami menilai dampak aturan itu akan minim,” tukasnya. (*) Ria Martati
Poin Penting PGE memastikan operasional pembangkit panas bumi tetap optimal selama periode mudik Idul Fitri… Read More
Poin Penting Tugu Insurance menghadirkan layanan darurat t rex (derek/gendong) untuk membantu pemudik di berbagai… Read More
Oleh Ryan Kiryanto, Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia DALAM tayangan https://www.omfif.org/2026/03… Read More
Poin Penting Sebanyak 143,9 juta orang diperkirakan mudik Lebaran, dengan mobil pribadi mendominasi hingga 76,24… Read More
Poin Penting Transaksi ZISWAF BSI selama Ramadan 2026 mencapai Rp30 miliar, naik hampir dua kali… Read More
Poin Penting Ekspor Indonesia ke Timur Tengah hanya sekitar 4,2% dari total ekspor, sehingga dampak… Read More
View Comments
Including a Flame Glaze add-on will recreate the special effect seen on a fully-upgraded Cutter in the second game.