News Update

PP Nomor 33 Tahun 2020 Buat Resolusi Bank Non-Sistemik LPS Lebih Fleksibel 

Jakarta – PP Nomor 33 Tahun 2020 memberi pertimbangan tambahan pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menentukan metode resolusi yang paling tepat untuk bank non-sistemik.

Saat ini, LPS dapat mempertimbangkan faktor-faktor, seperti kondisi perekonomian, kompleksitas permasalahan bank, ketersediaan investor, dan efektivitas penanganan bank. Sebelumnya, LPS akan melakukan Least Cost Test (LCT) untuk menentukan opsi penyelamatan bank non-sistemik dengan biaya yang paling rendah.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengungkapkan, PP Nomor 33 Tahun 2020 membuat opsi penyelamatan bank non-sistemik menjadi lebih luas dan fleksibel. Menurutnya, meskipun bank yang sedang dipertimbangkan bukan bank sistemik, ada opsi untuk menyelamatkan sebagian atau seluruh bank tersebut dan menghindari terjadinya likuidasi.

“Faktor-faktor yang ditambahan PP Nomor 33 Tahun 2020 ini akan mempengaruhi opsi metode resolusi bank non-sistemik. Saat pandemi, LPS dapat mempertimbangkan tak hanya LCT, tetapi juga lima aspek lainnya sehingga lebih luas dan fleksibel,” ujar Halim dalam diskusi via virtual, di Jakarta, Rabu, 5 Juli 2020.

Sebagai informasi, LPS sendiri memiliki 4 opsi metode resolusi bank non-sistemik. Metode tersebut adalah pengalihan sebagian atau seluruh aset pada bank penerima (Purchase and Assumption), pengalihan sebagian atau seluruh aset pada bank perantara (Bridge Bank), melakukan penyertaan modal sementara (Bail-out), dan likuidasi. (*) Evan Yuian Philaret

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Daftar 5 Saham Pendorong IHSG Selama Sepekan

Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More

5 hours ago

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

6 hours ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

6 hours ago

NII Melonjak 44,49 Persen, Analis Kompak Proyeksikan Kinerja BTN Bakal Moncer

Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More

18 hours ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

20 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

21 hours ago