News Update

PP Nomor 33 Tahun 2020 Buat Resolusi Bank Non-Sistemik LPS Lebih Fleksibel 

Jakarta – PP Nomor 33 Tahun 2020 memberi pertimbangan tambahan pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menentukan metode resolusi yang paling tepat untuk bank non-sistemik.

Saat ini, LPS dapat mempertimbangkan faktor-faktor, seperti kondisi perekonomian, kompleksitas permasalahan bank, ketersediaan investor, dan efektivitas penanganan bank. Sebelumnya, LPS akan melakukan Least Cost Test (LCT) untuk menentukan opsi penyelamatan bank non-sistemik dengan biaya yang paling rendah.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengungkapkan, PP Nomor 33 Tahun 2020 membuat opsi penyelamatan bank non-sistemik menjadi lebih luas dan fleksibel. Menurutnya, meskipun bank yang sedang dipertimbangkan bukan bank sistemik, ada opsi untuk menyelamatkan sebagian atau seluruh bank tersebut dan menghindari terjadinya likuidasi.

“Faktor-faktor yang ditambahan PP Nomor 33 Tahun 2020 ini akan mempengaruhi opsi metode resolusi bank non-sistemik. Saat pandemi, LPS dapat mempertimbangkan tak hanya LCT, tetapi juga lima aspek lainnya sehingga lebih luas dan fleksibel,” ujar Halim dalam diskusi via virtual, di Jakarta, Rabu, 5 Juli 2020.

Sebagai informasi, LPS sendiri memiliki 4 opsi metode resolusi bank non-sistemik. Metode tersebut adalah pengalihan sebagian atau seluruh aset pada bank penerima (Purchase and Assumption), pengalihan sebagian atau seluruh aset pada bank perantara (Bridge Bank), melakukan penyertaan modal sementara (Bail-out), dan likuidasi. (*) Evan Yuian Philaret

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

IHSG Ditutup Anjlok 0,86 Persen ke Posisi 6.956

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, Selasa, 14 Januari 2025, ditutup… Read More

16 mins ago

Dana Asing Terus Keluar, Mirae Asset Sekuritas Beberkan Penyebabnya

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat aliran dana asing keluar secara signifikan. Pada… Read More

56 mins ago

Hapus Kredit Macet UMKM, OJK Fokus Pantau Efektivitas Kebijakan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa pihaknya sedang memantau implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47… Read More

2 hours ago

Dukung 3 Juta Rumah Prabowo, OJK Dorong Perbankan Perluas Pembiayaan bagi MBR

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh kepada pemerintah atas program tiga juta rumah yang… Read More

2 hours ago

Aset Kripto Resmi di Bawah OJK, Apa Saja Perbedaannya?

Jakarta - Pengawasan perdagangan aset kripto secara resmi telah dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka… Read More

3 hours ago

OJK Pede Likuiditas Perbankan Ample Dukung Program 3 Juta Rumah

Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae meminta perbankan untuk mendukung… Read More

4 hours ago