Jakarta – PP Nomor 33 Tahun 2020 memberi pertimbangan tambahan pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menentukan metode resolusi yang paling tepat untuk bank non-sistemik.
Saat ini, LPS dapat mempertimbangkan faktor-faktor, seperti kondisi perekonomian, kompleksitas permasalahan bank, ketersediaan investor, dan efektivitas penanganan bank. Sebelumnya, LPS akan melakukan Least Cost Test (LCT) untuk menentukan opsi penyelamatan bank non-sistemik dengan biaya yang paling rendah.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengungkapkan, PP Nomor 33 Tahun 2020 membuat opsi penyelamatan bank non-sistemik menjadi lebih luas dan fleksibel. Menurutnya, meskipun bank yang sedang dipertimbangkan bukan bank sistemik, ada opsi untuk menyelamatkan sebagian atau seluruh bank tersebut dan menghindari terjadinya likuidasi.
“Faktor-faktor yang ditambahan PP Nomor 33 Tahun 2020 ini akan mempengaruhi opsi metode resolusi bank non-sistemik. Saat pandemi, LPS dapat mempertimbangkan tak hanya LCT, tetapi juga lima aspek lainnya sehingga lebih luas dan fleksibel,” ujar Halim dalam diskusi via virtual, di Jakarta, Rabu, 5 Juli 2020.
Sebagai informasi, LPS sendiri memiliki 4 opsi metode resolusi bank non-sistemik. Metode tersebut adalah pengalihan sebagian atau seluruh aset pada bank penerima (Purchase and Assumption), pengalihan sebagian atau seluruh aset pada bank perantara (Bridge Bank), melakukan penyertaan modal sementara (Bail-out), dan likuidasi. (*) Evan Yuian Philaret
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More