News Update

PP 54 Batasi Ruang Gerak BPD

Jakarta – Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi menyatakan, beberapa poin yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 dinilai membatasi ruang gerak bagi bank pembangunan daerah (BPD) dalam hal daya saing.

“PP ini juga tentunya memiliki beberapa aturan yang dinilai membatasi ruang gerak BPD dalam hal daya saing, seperti pembatasan jumlah pengurus, dan pengesahan rencana kerja. Padahal, OJK sudah mengatur tentang kepengurusan bank berdasarkan kompleksitas usahanya dan tentu batas waktu rencana penyampaian bisnis bank-nya,” tegasnya dalam diskusi ‘Top BUMD Awards 2021’ yang diadakan Infobank dan The Asian Post di Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021.

Selain itu, dalam PP ini antara lain juga mengatur terkait kewenangan kepala daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta tentang permodalan. Dalam Pasal 5 Ayat 2 menyebut, Perusahaan Perseroan Daerah merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh satu daerah.

“Berdasarkan status kepemilikan, sebagian besar BPD belum tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai perusahaan terbuka. Meski pelaksanaan setoran modal dapat dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan permodalan, namun nilai setoran terbatas pada kemampuan fiskal pemerintah daerah, apalagi di masa pemulihan yang banyak dilakukan re-focusing atas anggaran yang ada untuk program pemulihan ekonomi,” katanya.

“Atas konidisi tersebut, sulit bagi BPD untuk mencapai kepemilikan minimal 51% oleh satu Pemda (Pemerintah Daerah) untuk dapat dikategorikan sebagai BUMD sesuai dengan PP 54 tahun 2017,” pungkas Yuddy. (*) Bagus Kasanjanu

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Adu Laba Bank Digital per September 2024, Siapa Juaranya?

Jakarta - Sejumlah bank digital di Indonesia telah merilis laporan keuangan pada kuartal III 2024.… Read More

3 hours ago

397 Saham Merah, IHSG Ditutup Turun 0,38 Persen

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (18/11) masih ditutup pada zona… Read More

3 hours ago

Pajak Digital Sumbang Rp29,97 Triliun hingga Oktober 2024, Ini Rinciannya

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penermaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Oktober 2024 mencapai… Read More

3 hours ago

Fungsi Intermediasi Bank Jasa Jakarta (Bank Saqu) Moncer di Triwulan III 2024

Jakarta - Kinerja fungsi intermediasi Bank Jasa Jakarta (Bank Saqu) menunjukkan hasil yang sangat baik… Read More

5 hours ago

Bertemu Sekjen PBB, Prabowo Tegaskan Komitmen RI Dukung Perdamaian Dunia

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia untuk mendukung upaya PBB dalam mewujudkan perdamaian dan keadilan internasional. Termasuk… Read More

5 hours ago

OJK Catat Outstanding Paylater Perbankan Tembus Rp19,82 Triliun

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) di perbankan… Read More

5 hours ago