News Update

PP 54 Batasi Ruang Gerak BPD

Jakarta – Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi menyatakan, beberapa poin yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 dinilai membatasi ruang gerak bagi bank pembangunan daerah (BPD) dalam hal daya saing.

“PP ini juga tentunya memiliki beberapa aturan yang dinilai membatasi ruang gerak BPD dalam hal daya saing, seperti pembatasan jumlah pengurus, dan pengesahan rencana kerja. Padahal, OJK sudah mengatur tentang kepengurusan bank berdasarkan kompleksitas usahanya dan tentu batas waktu rencana penyampaian bisnis bank-nya,” tegasnya dalam diskusi ‘Top BUMD Awards 2021’ yang diadakan Infobank dan The Asian Post di Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021.

Selain itu, dalam PP ini antara lain juga mengatur terkait kewenangan kepala daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta tentang permodalan. Dalam Pasal 5 Ayat 2 menyebut, Perusahaan Perseroan Daerah merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh satu daerah.

“Berdasarkan status kepemilikan, sebagian besar BPD belum tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai perusahaan terbuka. Meski pelaksanaan setoran modal dapat dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan permodalan, namun nilai setoran terbatas pada kemampuan fiskal pemerintah daerah, apalagi di masa pemulihan yang banyak dilakukan re-focusing atas anggaran yang ada untuk program pemulihan ekonomi,” katanya.

“Atas konidisi tersebut, sulit bagi BPD untuk mencapai kepemilikan minimal 51% oleh satu Pemda (Pemerintah Daerah) untuk dapat dikategorikan sebagai BUMD sesuai dengan PP 54 tahun 2017,” pungkas Yuddy. (*) Bagus Kasanjanu

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

KPK, Ilusi Kerugian Negara, dan Bahaya “Narasi Paksa” dalam Kasus Dana Nonbujeter Bank BJB

Oleh The Finance Team MASIHKAH Indonesia berlandaskan hukum? Pertanyaan itu kembali muncul dalam setiap diskusi… Read More

4 hours ago

Apakah Benar AS Keluar dari PBB? Cek Faktanya Berikut Ini

Poin Penting Kabar AS keluar dari PBB memicu tanda tanya publik, mengingat AS merupakan salah… Read More

9 hours ago

Kasus Dugaan Penipuan Kripto Jadi Sorotan, Polda Metro Jaya Turun Tangan

Poin Penting Investasi kripto kembali menjadi sorotan setelah adanya laporan dugaan penipuan yang dilayangkan ke… Read More

9 hours ago

4 WNI Dilaporkan Diculik Bajak Laut di Perairan Gabon Afrika

Poin Penting Kapal ikan IB FISH 7 diserang bajak laut di perairan Gabon, sembilan awak… Read More

10 hours ago

Properti RI Berpeluang Booming Lagi pada 2026, Apa Penyebabnya?

Poin Penting Pertumbuhan ekonomi 2026 diproyeksikan naik hingga 5,5%, menjadi momentum kebangkitan sektor properti. Dengan… Read More

12 hours ago

AI Masuk Fase Baru pada 2026, Fondasi Data Jadi Penentu Utama

Poin Penting Fondasi data kuat krusial agar AI berdampak dan patuh regulasi. Standarisasi platform dan… Read More

14 hours ago