News Update

PP 54 Batasi Ruang Gerak BPD

Jakarta – Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi menyatakan, beberapa poin yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 dinilai membatasi ruang gerak bagi bank pembangunan daerah (BPD) dalam hal daya saing.

“PP ini juga tentunya memiliki beberapa aturan yang dinilai membatasi ruang gerak BPD dalam hal daya saing, seperti pembatasan jumlah pengurus, dan pengesahan rencana kerja. Padahal, OJK sudah mengatur tentang kepengurusan bank berdasarkan kompleksitas usahanya dan tentu batas waktu rencana penyampaian bisnis bank-nya,” tegasnya dalam diskusi ‘Top BUMD Awards 2021’ yang diadakan Infobank dan The Asian Post di Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021.

Selain itu, dalam PP ini antara lain juga mengatur terkait kewenangan kepala daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta tentang permodalan. Dalam Pasal 5 Ayat 2 menyebut, Perusahaan Perseroan Daerah merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh satu daerah.

“Berdasarkan status kepemilikan, sebagian besar BPD belum tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai perusahaan terbuka. Meski pelaksanaan setoran modal dapat dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan permodalan, namun nilai setoran terbatas pada kemampuan fiskal pemerintah daerah, apalagi di masa pemulihan yang banyak dilakukan re-focusing atas anggaran yang ada untuk program pemulihan ekonomi,” katanya.

“Atas konidisi tersebut, sulit bagi BPD untuk mencapai kepemilikan minimal 51% oleh satu Pemda (Pemerintah Daerah) untuk dapat dikategorikan sebagai BUMD sesuai dengan PP 54 tahun 2017,” pungkas Yuddy. (*) Bagus Kasanjanu

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Laba BRK Syariah Kuartal III 2025 Tumbuh 3,46 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Laba BRK Syariah kuartal III-2025 naik 3,46 persen menjadi Rp218,20 miliar didorong pembiayaan… Read More

2 hours ago

BCA Siapkan Rp42,1 Triliun Uang Tunai untuk Nataru 2025/2026

Poin Penting BCA menyiapkan uang tunai Rp42,1 triliun untuk Nataru 2025/2026 agar transaksi nasabah tetap… Read More

2 hours ago

Aliran Modal Asing Keluar RI Rp0,13 Triliun di Pertengahan Desember 2025

Poin Penting Aliran modal asing keluar pada minggu kedua Desember 2025 nonresiden tercatat jual neto… Read More

3 hours ago

Bank Muamalat Catat Kenaikan Double Digit pada Pembiayaan Multiguna iB Hijrah

Poin Penting Pembiayaan Multiguna iB Hijrah Bank Muamalat tumbuh 41 persen secara tahunan (YOY) hingga… Read More

4 hours ago

Bank Mega dan Metro Hadirkan Season of Elegance Fashion Show, Diskon hingga 70 Persen

Poin Penting Bank Mega dan Metro menggelar Season of Elegance Fashion Show yang menampilkan karya… Read More

4 hours ago

Dana Indonesia Luncurkan AI Enablement Playbook, Dorong Kesiapan Industri Adopsi AI

Poin Penting Dana Indonesia meluncurkan AI Enablement Playbook untuk memandu industri menilai dan meningkatkan kesiapan… Read More

5 hours ago