Jakarta – Adanya Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 dinilai sangat membatasi ruang Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dapat mengembangkan badan usaha milik daerah (BUMD) salahsatunya bank pembangunan daerah (BPD).
Gubernur Daerah Istimewa Yogjakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X menyebut, salah satu kendala yang dirasakan ialah mengenai pembatasan usia direksi BUMD dimana untuk direksi BPD tidak lebih dari 55 tahun untuk pengajuan pertama dan 60 tahun untuk komisaris.
“Mengenai pensiun pada usia 55 tahun ini memiliki masalah pro dan kontra sendiri. Pendapat saya usia harapan hidup Indonesia 70 tahun, bisa gak pensiun lebih dari 55 tahun,” kata Sri Sultan pada acara Seminar The Asian Post dengan tema “Implementasi PP No.54 Thn 2017 Pemberdayaan BUMD untuk Pengembangan Ekonomi Daerah” di Jakarta, Jumat 26 Juli 2019.
Menurutnya, untuk menentukan sebuah peraturan, harusnya ada sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah. Sebab, dalam setiap provinsi memiliki kultur dan ekosistem pertumbuhan ekonomi yang berbeda satu sama lain.
“Sehingga karakter turun yang ada dalam korporasi itu bisa sama dengan kultur pemerintah daerah,” kata Sri Sultan.
Sebelumnya, PP Nomor 54 ini lebih mengatur mengenai administrasi salah satu pengaturan mengenai usia.
Sudah seharusnya bagi bank mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, fungsi-fungsi yang disyaratkan OJK, seperti Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN). (*)
Poin Penting OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi… Read More
Poin Penting PWI Pusat akan menerima dua patung tokoh nasional—Tirto Adhi Soerjo dan Samin Surosentiko—karya… Read More
Poin Penting Pengisian pimpinan OJK dan BEI dipastikan independen, tidak berasal dari pihak terafiliasi Danantara,… Read More
Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More
Oleh Tim Infobank DI sebuah ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, udara tak hanya berdebu… Read More
Poin Penting IHSG anjlok 6,94 persen sepanjang pekan 26–30 Januari 2026 ke level 8.329,60, seiring… Read More