Sampai saat ini di masyarakat masih berkembang pemikiran bahwa seolah-olah di antara organ Perseroan Terbatas — Direksi, Komisaris, Pemegang Saham — ada yang lebih tinggi dari yang lain. Lebih jauh, ada pula pendapat yang mengatakan pemegang saham adalah segala-galanya. Di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terutama, pandangan seperti ini sering dikedepankan untuk menjelaskan terjadinya pengangkatan atau pemberhentian direksi BUMN yang oleh publik dinilai tidak logis atau tidak menuruti kaidah-kaidah yang mengedepankan profesionalisme.
Padahal, UU tentang Peseroan Terbatas No 40 tahun 2007 memiliki spirit yang mengedepankan kesetaraan organ-organ PT yang satu sama lain bekerja demi kepentingan perseroan. Kesetaraan itu semestinya berlaku dalam organ PT sehingga tidak ada salah satu yang lebih tinggi dari yang lain. Semuanya bekerja setara dengan arah yang sama, yaitu untuk memajukan perusahaan (asas best interest dan mengembankan fiduciary duties).
Nyatanya, agenda pergantian direksi BUMN ada kalanya mendatangkan kejutan-kejutan yang tidak dapat diterima nalar, lebih didorong oleh faktor-faktor kekuasaan dan like and dislike, sehingga ada pergantian direksi terjadi di tengah jalan padahal kinerja direksi yang bersangkutan tidak bermasalah. Oleh berbagai kalangan, hal ini dipandang sebagai bentuk kesewenang-wenangan pemegang saham sebagai salah satu organ PT.
Buku yang berisi 408 halaman ini mengetengahkan argumen-argumen yang meyakinkan tentang perlunya mengedepankan kesetaraan organ-organ PT tersebut dengan membedah secara yuridis, filosofis dan praktis UU tentang Perseroan Terbatas, khususnya penjelasan pasal 105 ayat (1) UU tersebut, yang menyatakan RUPS dimungkinkan memberhentikan anggota Direksi menggunakan “alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS”. Penulisan buku ini didasarkan pada tesis penulis yang berjudul “Pemberhentian Direktur Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,” dalam rangka memenuhi persyaratan meraih gelar Magister Hukum bidang konsentrasi Magister Hukum Bisnis di Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada tahun 2009.
Tesis tersebut kemudian dipertajam dan diperkaya dengan menggambarkan bagaimana fenomena power (kekuasaan) memberi warna dalam pemberhentian dan pengangkatan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Power bukanlah bersifat negatif. Bahkan power juga sangat dibutuhkan, namun pada saat yang sama, penulis mengetengahkan argumen bahwa Nilai-nilai (Values) dan Competencies (Kompetensi) harus dikedepankan sebagai upaya menetralisir turbulensi, benturan, maupun kesewenang-wenangan yang mungkin terjadi antara organ yang satu dengan organ lain PT.
Oleh karena itu value and competencies sangat penting. Menghadapi berbagai tekanan, direksi harus pandai-pandai, dalam pengertian bukan pandai-pandai yang secara sinistis dianggap sebagai menjilat, mendekat kepada penguasa atau memainkan kartu politik. Pandai-pandai yang penulis tekankan dalam value and competencies justru adalah mengetengahkan integritas dan kompetensi.(*)
Judul : Power, Values & Competence – Fenomena Pengangkatan & Pemberhentian Direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Penulis : Dr. Prasetio
Penerbit : Rayyana Komunikasindo
Terbit : Agustus 2018
Hal : 408 halaman
ISBN : 978-602-5834-31-8
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More
Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More
Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More
Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More
Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More
Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More