Keuangan

Potensi Premi dari Asuransi Kendaraan Wajib Pihak Ketiga Bisa Tembus Rp16 Triliun, Ini Hitungannya

Jakarta – Mulai Januari 2025, seluruh pemilik kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor di Indonesia diwajibkan memiliki asuransi Third Party Liability (TPL). Kewajiban asuransi kendaraan ini berpotensi menghasilkan premi hingga Rp16 triliun.

Potensi premi tersebut tak lepas dari populasi kendaraan bermotor di Indonesia. Merujuk data dari Korlantas Polri, populasi kendaraan bermotor di Indonesia pada Februari 2024 mencapai 160.652.675 unit.

Jika diasumsikan premi asuransi kendaraan wajib sebesar Rp100 ribu per kendaraan per tahun, maka total nilai premi bisa mencapai Rp16 triliun.

Potensi nilai premi ini bakal semakin besar apabila nantinya premi asuransi kendaraan tersebut ternyata lebih dari Rp100 ribu per tahun.

Baca juga: Siap-siap! Mobil dan Motor Wajib Miliki Asuransi TPL Mulai Januari 2025

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan, asuransi TPL dirancang untuk memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.

“Meskipun saat ini asuransi kendaraan di Indonesia bersifat sukarela, pemberlakuan UU PPSK akan membuat asuransi ini menjadi wajib mulai Januari 2025,” ujar Ogi dalam acara Insurance Forum 2024 yang digelar secara virtual pada Selasa (16/7).

Regulasi baru ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya asuransi kendaraan.

Baca juga: OJK Beberkan Sederet Tantangan Penerapan Asuransi Wajib TPL

“Selain itu, OJK juga berharap langkah ini dapat mendorong pertumbuhan industri asuransi kendaraan di Indonesia,” imbuhnya.

OJK optimis bahwa penerapan asuransi TPL wajib akan memberikan dampak positif bagi sektor asuransi dan masyarakat luas, menciptakan ekosistem yang lebih aman dan terproteksi. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

3 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

3 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

3 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

4 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

4 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

7 hours ago