Moneter dan Fiskal

Potensi Pendapatan Negara dari Pajak Natura Masih ‘Abu-Abu’

Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyebutkan, pihaknya belum bisa memastikan berapa potensi jumlah yang akan diterima negara melalui pemberlakuan pajak natura yang berlaku sejak 1 Juli 2023.

Dia menjelaskan bahwa jenis dan batasan natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh sangat mempertimbangkan kepantasan dengan tujuan mendorong perusahaan/pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan cara memberikan berbagai fasilitas dan dapat membebankan biaya fasilitas tersebut

“Jadi bahwa sekarang tadinya itu bukan pengeluaran yang dapat dibiayakan oleh korporasi, sekarang menjadi pengeluaran yang dapat dibiayakan oleh korporasi,” ujar Suryo dalam Media Briefing, Kamis 6 Juli 2023.

Baca juga: Dapat Barang Endorse, Siap-Siap Artis Bakal Kena Pajak Natura

Lebih lanjut, tambah Suryo, saat ini pajak korporasi yang termasuk dalam PPh badan sebesar 22%, akan coba dikalkulasikan oleh DJP terlebih dahulu untuk memperhitungkan berapa potensi nilai pajak yang akan didapatkan negara.

“Ini kita coba kalkulasi, saya sih belum mengkalkulasi secara keseluruhan, kita nunggu SPT yang akan disampaikan di tahun 2024 besok untuk tahun pajak 2023,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang dikeluarkan pada 27 Juni 2023 lalu dan diberlakukan pada 1 Juli 2023. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

1 hour ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

7 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

8 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

8 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

9 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago