Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat potensi nilai klaim industri asuransi bencana banjir di Sumatra mencapai Rp967,03 miliar. Klaim tersebut mencakup asuransi properti, kendaraan bermotor, hingga kerusakan barang milik negara. .
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan nilai potensi klaim bencana banjir di Sumatera tersebut berdasarkan data dari 39 perusahaan asuransi.
“Potensi klaim yang terdata dari 39 perusahaan asuransi khususnya pada property damage adalah sebesar Rp492,53 miliar dan kerusakan kendaraan bermotor sebesar Rp74,50 miliar,” ucap Ogi dalam Konferensi Pers RDKB di Jakarta, 11 Desember 2025.
Baca juga: OJK Catat Kredit Perbankan Oktober 2025 Tumbuh Melambat 7,36 Persen
Sedangkan untuk klaim asuransi barang negara pada daerah terdampak nilainya diperkirakan mencapai Rp400 miliar.
“Sementara untuk asuransi jiwa sampai dengan saat ini masih terus dilakukan pemantauan,” imbuhnya.
Berdasarkan hal itu, OJK juga terus mengimbau kepada seluruh perusahaan asuransi untuk melakukan percepatan dan penyederhanaan proses pembayaran klaim asuransi.
“Saat ini juga telah meminta industri asuransi melakukan pendataan awal atas kerugian di wilayah bencana yang masuk dalam cakupan pertanggungan asuransi baik dari sisi pertanggungan asuransi umum maupun asuransi jiwa,” ujar Ogi.
Sejalan dengan kebijakan restrukturasi yang ditetapkan oleh perbankan maupun lembaga pembiayaan bagi debitur terdampak bencana, maka kualitas kredit atau pembiayaan akan tetap dipertahankan sehingga klaim kepada perusahaan asuransi atau penjaminan tidak langsung timbul.
Baca juga: OJK Berikan Relaksasi Kredit untuk Debitur Terdampak Bencana Sumatra
“Namun perusahaan asuransi umum dan penjaminan akan tetap diwajibkan untuk menyiapkan pencandangan atas potensi risiko gagal bayar untuk memastikan kemampuan pembayaran klaim ke depan,” tutupnya.
OJK juga memberikan relaksasi kewajiban pelaporan dengan memperpanjang batas waktu penyampaian laporan bagi lembaga penjamin dan dana pensiun yang jatuh pada 10 Desember 2025 menjadi 24 Desember 2025 demi menjaga kelancaran operasional tanpa mengurangi akurasi dan kewajiban pelaporan. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting OJK menggelar pertemuan kedua dengan lender DSI untuk membahas pengembalian dana yang tertunda… Read More
Poin Penting Transaksi sertifikasi halal online melalui Bank Muamalat meningkat lebih dari 50% YoY, dengan… Read More
Poin Penting DPR soroti lemahnya pengawasan kapal wisata Labuan Bajo; status laik laut administratif tidak… Read More
Poin Penting Menkop Ferry Juliantono meresmikan 10 gerai percontohan Obat Kopdeskel Merah Putih untuk meningkatkan… Read More
Poin Penting Muhammad Awaluddin ditetapkan sebagai Direktur Utama Jasa Raharja melalui RUPSLB pada 31 Desember… Read More
Poin Penting Harga BBM non-subsidi turun serentak di Pertamina, Shell, BP, dan Vivo mulai 1… Read More