Keuangan

Potensi Klaim Asuransi Akibat Bencana Sumatra Nyaris Rp1 Triliun, Ini Rinciannya

Poin Penting

  • Potensi klaim banjir di Sumatra mencapai Rp967,03 miliar, terdiri dari klaim properti Rp492,53 miliar, kendaraan bermotor Rp74,50 miliar, dan barang milik negara sekitar Rp400 miliar berdasarkan data 39 perusahaan asuransi
  • OJK meminta industri asuransi mempercepat dan menyederhanakan proses pembayaran klaim, serta melakukan pendataan awal kerugian baik untuk asuransi umum maupun asuransi jiwa
  • Perusahaan asuransi dan penjaminan diwajibkan menyiapkan pencadangan risiko gagal bayar, sementara OJK memberi relaksasi pelaporan hingga 24 Desember 2025.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat potensi nilai klaim industri asuransi bencana banjir di Sumatra mencapai Rp967,03 miliar. Klaim tersebut mencakup asuransi properti, kendaraan bermotor, hingga kerusakan barang milik negara. .

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan nilai potensi klaim bencana banjir di Sumatera tersebut berdasarkan data dari 39 perusahaan asuransi.

“Potensi klaim yang terdata dari 39 perusahaan asuransi khususnya pada property damage adalah sebesar Rp492,53 miliar dan kerusakan kendaraan bermotor sebesar Rp74,50 miliar,” ucap Ogi dalam Konferensi Pers RDKB di Jakarta, 11 Desember 2025.

Baca juga: OJK Catat Kredit Perbankan Oktober 2025 Tumbuh Melambat 7,36 Persen

Sedangkan untuk klaim asuransi barang negara pada daerah terdampak nilainya diperkirakan mencapai Rp400 miliar. 

“Sementara untuk asuransi jiwa sampai dengan saat ini masih terus dilakukan pemantauan,” imbuhnya.

Berdasarkan hal itu, OJK juga terus mengimbau kepada seluruh perusahaan asuransi untuk melakukan percepatan dan penyederhanaan proses pembayaran klaim asuransi.

“Saat ini juga telah meminta industri asuransi melakukan pendataan awal atas kerugian di wilayah bencana yang masuk dalam cakupan pertanggungan asuransi baik dari sisi pertanggungan asuransi umum maupun asuransi jiwa,” ujar Ogi.

Sejalan dengan kebijakan restrukturasi yang ditetapkan oleh perbankan maupun lembaga pembiayaan bagi debitur terdampak bencana, maka kualitas kredit atau pembiayaan akan tetap dipertahankan sehingga klaim kepada perusahaan asuransi atau penjaminan tidak langsung timbul.

Baca juga: OJK Berikan Relaksasi Kredit untuk Debitur Terdampak Bencana Sumatra

“Namun perusahaan asuransi umum dan penjaminan akan tetap diwajibkan untuk menyiapkan pencandangan atas potensi risiko gagal bayar untuk memastikan kemampuan pembayaran klaim ke depan,” tutupnya.

OJK juga memberikan relaksasi kewajiban pelaporan dengan memperpanjang batas waktu penyampaian laporan bagi lembaga penjamin dan dana pensiun yang jatuh pada 10 Desember 2025 menjadi 24 Desember 2025 demi menjaga kelancaran operasional tanpa mengurangi akurasi dan kewajiban pelaporan. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Generali Indonesia Tegaskan Komitmen Diversity, Equality & Inclusion

Memperingati Hari Disabilitas Internasional, Generali Indonesia kembali menegaskan komitmen Diversity, Equity dan Inclusion (DEI) yang… Read More

1 hour ago

Insentif Impor Mobil Listrik CBU Disetop 2026, Ini Prediksi Harga Jual di RI

Poin Penting Pemerintah hentikan insentif impor Completely Built Up (CBU) mobil listrik mulai Januari 2026.… Read More

7 hours ago

Pangsa Motor Listrik Masih Kecil Dibanding Mobil, Ini Sebabnya

Poin Penting Pangsa pasar motor listrik sangat kecil, baru sekitar 1% dari total penjualan motor… Read More

8 hours ago

Bank Mandiri Perkuat Kepercayaan Publik di Era AI

Poin Penting Bank Mandiri menekankan kemanusiaan sebagai inti inovasi di era AI dan digitalisasi. Prinsip… Read More

9 hours ago

Inflasi Medis dan Regulasi Baru Dorong Perusahaan Ubah Manfaat Kesehatan Karyawan

Poin Penting Lonjakan biaya kesehatan dan aturan OJK serta BPJS mendorong perusahaan evaluasi ulang desain… Read More

9 hours ago

IASC OJK Terima Laporan Kerugian Rp8,2 Triliun hingga November 2025

Poin Penting IASC OJK mencatat kerugian akibat penipuan dari Januari-November 2025 mencapai Rp8,2 triliun. Sebanyak… Read More

9 hours ago