News Update

Potensi Hilangnya Profit Karena Keterlambatan Digitalisasi

Jakarta – Saat ini, digitalisasi sudah menjadi sebuah keharusan bagi setiap pelaku industri jasa keuangan. Sebabnya adalah COVID-19 yang membuat para nasabah untuk menjaga jarak dan melakukan transaksi digital.

Oleh karena itu, institusi finansial yang tidak segera melakukan digitalisasi kemungkinan akan kehilangan profit pada 2025 nanti. Pernyataan ini disampaikan oleh Miguel Soriano, Senior Operations Officers International Finance Corporation (IFC). 

Miguel mengungkapkan, bahwa teknologi sudah memungkinkan pelaku industri jasa keuangan untuk menyediakan layanan dengan biaya yang murah. Dengan begitu, keuntungan yang didapat akan meningkat dengan semakin kecilnya biaya operasional. Jika tak segera beradaptasi, pelaku industri jasa keuangan berpotensi akan menanggung kerugian yang cukup besar.

“Menurut studi McKinsey, teknologi digital dapat menghemat biaya operasional layanan keuangan hingga 80-90%. Selain itu, pelaku industri jasa keuangan juga berpotensi kehilangan profit hingga 20-60% jika tak menerapkan digitalisasi pada 2025,” ujar Miguel dalam diskusi virtual, di Jakarta, Selasa, 8 September 2020.

Lebih jauh, Miguel menekankan bahwa COVID-19 telah menciptakan urgensi untuk melakukan digitalisasi. Menurutnya, digitalisasi dapat menjadi kunci bagi pelaku industri jasa keuangan untuk melewati krisis ini.

“Pandemi menunjukkan bahwa intitusi finansial yang memiliki kemampuan digital kuat dapat terus beroperasi, sedangkan mereka yang masih bergantung pada sistem kantor cabang terus membahayakan staff dan nasabahnya. Untuk itu, setiap institusi finansial perlu bergantung pada digitalisasi untuk melewati krisis ini,” pungkasnya. (*) Evan Yulian Philaret

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

2 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

3 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

4 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

8 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

16 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

17 hours ago