Potensi EBA SP Sebagai Alternatif Investor Ritel

Potensi EBA SP Sebagai Alternatif Investor Ritel

Jakarta – Berdasarkan data CEIC di 2021 menunjukan bahwa Indonesia memiliki rasio KPR terhadap PDB terendah dibanding negara tetangga yaitu hanya sebesar 3,2%. Serta, dari data Susenas 2021, sebanyak 12,71 juta atau 16,82% keluarga di Indonesia belum memiliki rumah. Menurut Harya Narendra selaku Division Head of PT SMF (Persero), hal tersebut merupakan potensi investor untuk  bisa memberikan pembiayaan.

Dalam mengoptimalkan pembiayaan KPR, pemerintah melalui PT SMF telah menyediakan pembiayaan KPR, yaitu dengan EBA SP (Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi), yang merupakan salah satu produk investasi pendanaan infrastruktur dan sektor riil di Indonesia, dengan efek yang memiliki agunan atau underlying dan diperdagangkan kepada investor ritel.

“Kita melihat potensi investor ritel, disitu kita mulai mengembangkan EBA Ritel dimana investor khususnya kepada masyarakat atau individu, yang sebelumnya dijual kepada pihak institusional,” ujar Harya Narendra, Division Head of PT SMF, Jumat, 8 Juli 2022.

EBA SP Ritel merupakan produk investasi fixed income atau pendapatan tetap dengan masa penyelesaian transaksi (settlement) pembelian maupun penjualannya yaitu T+1. Sehingga investor bisa segera melakukan instruksi penarikan dana hasil atau return penjualan masa jatuh tempo settlement transaksi penjualan dari EBA Ritel.

“Karakteristik EBA SP yaitu bunga pertahun diatas deposito sebesar 8,75%, aman dan mendapat rating AAA oleh Pefindo, investasi mulai dari Rp100.000, dana likuid dapat diperjualbelikan kapan saja, dan membantu cashflow keuangan,” jelas Harya.

Selain itu, penerbitan EBA hingga akhir tahun 2020, SMF telah memfasilitasi 14 transaksi sekuritisasi dengan akumulatif sebesar Rp12,78 triliun dengan rating EBA yang diterbitkan selalu id AAA. (*) Irawati

Related Posts

News Update

Top News